Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Kegiatan Pembelajaran Pada Madrasah Di Bulan Ramadhan 2024

Kegiatan Pembelajaran Pada Madrasah Di Bulan Ramadhan 2024

Kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan berbeda dibandingkan pada saat diluar Ramadhan. Tidak hanya terkait durasi pembelajaran, namun juga muatan pembelajaran yang dilaksanakan di satuan pendidikan madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Aturan terkait pembelajaran tingkat MI, MTs, dan MA pada bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Direktorat KSKK Madrasah nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Dalam edaran tersebut, dijelaskan terkait beberapa hal yang mesti diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, hingga provinsi.


Keputusan terkait jatuhnya bulan Ramadhan 1445 H menunggu penetapan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI melalui sidang isbat yang akan digelar pada 10 Maret 2024, selengkapnya silahkan baca: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 H.

Baca Juga: Contoh SK Panitia Pesantren Ramadhan Terbaru

Oleh karena itu, Jadwal Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024 juga sangat bergantung pada keputusan pemerintah tentang penetapan 1 Ramadhan 1445 H nantinya.

Baca Juga: Contoh Jurnal Kegiatan Ramadhan Raudlatul Athfal (RA)

Kegiatan Pembelajaran Madrasah di Bulan Ramadhan 2024M/1445 H


Pembelajaran pada Madrasah di Bulan Ramadhan 2024 M/1445 H mengacu pada surat edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang kegiatan pembelajaran dimadrasah pada bulan Ramadhan berikut ini:

  • Kegiatan pembelajaran diliburkan pada tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M dan masuk kembali pada tanggal 2 Ramadhan 1445 H (penetapan 1 Ramadhan menunggu hasil Isbat Pemerintah).
  • Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur Idul Fitri 1445 H, dan libur umu disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah peserta didik.
  • Selama bulan Ramadhan, satuan pendidikan madrasah dapat melaksanakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, seperti pesantren ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
  • pengaturan jam belajar pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dan Pemerintah dan/atau Daerah.
    Kegiatan Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024
    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah

Itulah tadi surat instruksi Direktorat KSKK Madrasah terkait Jadwal Pembelajaran Madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Demikianlah infromasi terkait Jadwal Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki sertifikat pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: [Download KMA No 890 Tahun 2019].

Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru

Beban Kerja Guru BK Madrasah (KMA 890)

 
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
  • Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
  • Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.

Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya adalah sebagai berikut;

  • Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.

Baca Juga: Aplikasi Administrasi BK (SIAP-BK) Versi 2.4 Terbaru 2021

Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)


Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:

  • Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
  • Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
  • Guru TIK yang juga mendapat tugas tambahan lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
  • Kemudian Guru TIK yang mendapat tugas tambahan lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.

Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jika artikel ini bermanfaat.

Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), semoga ada guna dan manfaatnya.
Learn More
KMA 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

KMA 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

KMA 183 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. KMA ini diterbitkan untuk menyelaraskan implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini, maka KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KMA 183 Tahun 2019 ini mengatur tentang teknis penerapan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Sehingga setiap madrasah diharapkan dapat menyesuaikan dengan KMA 183 Tahun 2019 ini.

KMA 183 Tahun 2019

Kurikulum pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada madrasah.

Baca Juga: Persyaratan Kepala Madrasah sesuai PMA No 24 Tahun 2018

Prinsip-prinsip utama dalam pedoman ini digunakan satuan pendidikan madrasah untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, pengembangan sistem penglolaan dan biaya operasional.

Baca Juga: Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Sebagai pedoman berlaku secara nasional yang bersifat minimal dan fleksibel, maka satuan pendidikan madrasah dapat mengembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Jumlah Rombel dan Siswa pada Madrasah

Inovasi dan fleksibelitas implementasi pedoman oleh satuan pendidikan madrasah harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah dengan menjadikan peserta didik sebagai fokus utama tujuan implementasinya.

Baca Juga: KI-KD PAI & Bahasa Arab Sesuai KMA 183 Tahun 2019

Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
  • Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
  • Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
  • Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
  • Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
  • Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

SE Implementasi KMA 183 Tahun 2019


KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab mulai di implementasikan pada Tahun Ajaran 2020-2021, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B.1264/DJ.I/ Dt.i.i/PP.00/07/2020 yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelas bahwa KMA 183 Tahun 2019 di implementasikan untuk semua jenjang pada semua tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs dan MA sesuai KMA 184 Tahun 2019

Sedangkan Raudlatul Athfal (RA) dalam implementasi kurikulum berpedoman pada KMA 792 Tahun 2018 tentang pedoman implementasi Kurikulum Raudlatul Athfal (RA). Selengkapnya terkait KMA 792 Tahun 2018, silahkan baca disini: KMA 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal (RA).

Sehingga madrasah akan mulai menggunakan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab yang baru sesuai KMA 183 Tahun 2019.
KMA 183 Tahun 2019
SE Implementasi KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 792 Tahun 2018

Download KMA Nomor 183 Tahun 2019


Bapak/Ibu yang menghendaki mengunduh KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini >> KMA Nomor 183 Tahun 2019 [ 36 Mb ].

Baca Juga: KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, semoga memberikan manfaat.
Learn More
Contoh SK TIM Pengembang Madrasah Terbaru

Contoh SK TIM Pengembang Madrasah Terbaru

SK TIM Pengembang Madrasah terbaru merupakan dokumen legalitas kerja Tim yang dibentuk oleh Kepala Madrasah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk pengembangan serta penyusunan kurikulum untuk proses pembelajaran di satuan pendidikan Madrasah.

Pembentukan Tim pengembang Madrasah bertujuan meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan Madrasah, sehingga perlu ditetapkan Tim Pengembang Madrasah, hal tersebut bertujuan untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan kearah positif di Madrasah.

Maka untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas madrasah, perlu dirancang dan ditata pelaksanannya oleh Tim pengembang Madrasah.

Selain itu, tugas Tim Pengembang Madrasah yakni menjamin tersusunnya dokumen Rencana Kerja Madrasah (RKM) baik jangka pendek maupun jangka panjang yang partisipatif, transparansi dan akuntable.

Contoh SK TIM Pengembang Madrasah Terbaru 2024

Pembentukan Tim Pengembang Madrasah merupakan tuntutan untuk menjamin mutu pendidikan dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah, dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring Madrasah yang telah disusun baik di tingkat Madrasah dan/atau tingkat Kab/Kota.

Secara legalitas, Pembentukan Tim Pengembang Madrasah harus juga disertai dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Kepala Madrasah yang memuat tugas dan fungsi Tim pengembang Madrasah, sehingga operasionalnya dapat diberikan dari anggaaran Madrasah.

Baca Juga: SK Penetapan Kurikulum Oleh Kepala Madrasah

Adapun tugas-tugas dan fungsi Tim Pengembang Madrasah antara lain adalah sebagai berikut;

  • Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi Madrasah (kebutuhan dan peluang) saat ini yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan dan peluang Madrasah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.
  • Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam RKM, RKTM dan RKAM secara partisipatif, transparansi dan akuntabel.

Download Contoh SK TIM Pengembang Madrasah


Format SK Tim Pengembang terbaru dapat berbeda antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya, sehingga antar madrasah format SK Tim pengembang Madrasah dapat berbeda-beda.

Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan contoh format SK TIM Pengembang Madrasah, berikut ini adalah contoh SK Tim pengembang Madrasah yang dapat dijadikan contoh bagi madrasah dalam membuat SK Tim pengembang Madrasah, Silahkan unduh disini: SK Tim Pengembang Madrasah.

Baca Juga: Contoh SK Tim Penyusun EDM Madrasah Update

Format SK Tim pengembang madrasah diatas adalah contoh yang dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah.

Sekian informasi tentang Contoh SK TIM Pengembang Madrasah terbaru, semoga dapat memberikan guna dan manfaat untuk seluruh bapak/ibu kepala madrasah yang akan membentuk tim pengembang Madrasah.
Kami_Madrasah
Learn More
Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347

Struktur Kurikulum Merdeka MTs mengacu pada KMA 347 tentang implementasi kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Sebelumnya, Kemenag telah merilis panduan penerapan Kurikulum Merdeka pada Madrasah melalui KMA 347 tersebut sebagai pedoman bagi madrasah yang akan menggunakan Kurikulum merdeka tersebut.

Kurikulum merdeka akan mulai di implementasikan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag bagi beberapa madrasah yang ditentukan melalui SK menjadi percontohan/piloting.

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347 Tahun 2022

Terdapat 2 (dua) fase dalam struktur kurikulum Merdeka pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu Fase D dan E. Fase D diperuntukkan bagi kelas VII dan VIII, sedangkan fase E diperuntukkan untuk kelas IX.

Baca Juga: KMA 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

Dalam kaitan ini madrasah dapat secara mandiri menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang di rancang sebelumnya.

Pembelajaran dapat dilaksanakan dalam bentuk kolaboratif beberapa mapel untuk mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat di wujudkan sekaligus untuk penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347


Nah, lalu bagaimanakan Struktur kurikulum MTs dalam kurikulum merdeka (Kumer)? Silahkan simak dalam tanel berikut ini:

Mata Pelajaran Alokasi Per Tahun
VII -VIII IX
Pendidikan Agama Islam*;
a. al-Quran Hadis 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 64 (2)
d. SKI 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 108 (3) 96 (3)
Pendidikan Pancasila 72 (2) 96 (3)
Bahasa Indonesia 180 (5) 192 (6)
Matematika 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 128 (4)
Bahasa Inggris 108 (3) 128 (4)
PJOK 72 (2) 96 (3)
Informatika 72 (2) 96 (3)
Mata pelajaran Seni dan Prakarya **:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya,Kerajinan,
Rekayasa, atau Pengolahan
72 (2)

96 (3)

Muatan Lokal 72 (2) 64 (2)
Total****: 1440 (40) 1568 (49)

Penjelasan tabel struktur kurikulum merdeka jenjang MTs dalam KMA 347 diatas adalah sebagai berikut:
  • Tabel struktur kurikulum merdeka jenjang MTs menggunakan Perhitungan waktu dalam satu tahun. Namun, madrasah dapat merencanakan sendiri menjadi perhitungan waktu dalam hitungan minggu, bulan atau bahkan secara blok materi dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran yang akan dicapai oleh setiap pelajaran atau kolaboratif mata pelajaran
  • Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) merupakan hitungan dalam pekan/minggu dan Madrasah dapat menentukan sendiri kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk capaian pembelajaran.
  • Hitungan diatas berdasarkan Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VIII
  • Hitungan diatas berdasar pada Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
  • Tanda (*) Diikuti oleh seluruh siswa
  • Tanda (**) Madrasah memilih dan menyediakan minimal 1 (satu) mata pelajaran seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Siswa dapat memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang dilaksanakan oleh Madrasah.
  • Tanda (****) Total Jam Pelajaran (JP) tidak termasuk muatan lokal (Mulok) dan/atau mapel tambahan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
  • Madrasah penyelenggara inklusif di MTs (Madrasah Tsanawiyah) menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi siswa berdasarkan hasil asesmen.
  • Beban belajar bagi madrasah dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai Sistem Kredit Semester (SKS).
  • Madrasah dapat menambah atau relokasi JP sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan yang ada.
  • Madrasah dapat memilih model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa.

Itulah tadi Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs yang mengacu pada KMA 347. Simak dan pelajari Juga struktur kurikulum merdeka Madrasah Ibtida’iyah (MI).

Sekian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347, semoga dapat memberikan informasi bagi madrasah yang akan menjadi percontohan/piloting penerapan kurikulum merdeka di madrasah.
Kami_Madrasah
Learn More
Struktur Kurikulum Merdeka MI (KMA 347)

Struktur Kurikulum Merdeka MI (KMA 347)

Struktur kurikulum merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah) sebagaimana dalam KMA 347 terbagi menjadi 2, yakni pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila.

Namun dalam penerapan di madrasah, pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan di selenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Secara umum Struktur Kurikulum Merdeka MI di bagi menjadi 3 tahap/fase:

  • Tahap A untuk kelas 1 dan kelas 2;
  • Tahap B untuk kelas 3 dan kelas 4;
  • Tahap C untuk kelas 5 dan kelas 6.

Satuan Pendidikan Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.

Struktur Kurikulum Merdeka MI (KMA 347)

Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang di programkan.


Pembelajaran kurikulum merdeka pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mapel dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila dapat di wujudkan.

Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah)

No Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Tahun
1 2 (3 - 5 ) 6
1 Pendidikan Agama Islam*;
a. Al Quran Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. SKI 72 (2) 64 (2)
2 Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
3 Pendidikan Pancasila 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
4 Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
5 Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
6 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
7 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
8 Seni dan Budaya**:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari

Prakarya (Budidaya,
Pengolahan,
Kerajinan, dan
Rekayasa)
108 (3)




108 (3)




108 (3)




96 (3)




9 Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
10 Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)

Keterangan:

  1. Jumlah Jam Tatap Muka (JTM/waktu) dalam tabel diatas disampaikan dalam satu tahun, madrasah dapat merencanakan sendiri menjadi tiap minggu, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran.
  2. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 1 s.d 5
  3. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 6
  4. Angka dalam kurung (2),(3),(5) merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
  5. * Diikuti oleh seluruh siswa madrasah.
  6. ** Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya. Siswa memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah..
  7. **** Madrasah dapat mengembangkan Mulok sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
  8. ***** Total Jam Pelajaran tidak termasuk mata pelajaran mulok atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh madrasah.
  9. Madrasah dapat melakukan penambahan atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu.
  10. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, seperti misalnya pembelajaran konvensional, berbasis proyek untuk satu mapel atau kolaborasi beberapa mapel dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lainnya.

Pelajaran Bahasa Inggris merupakan pelajaran pilihan yang dapat di selenggarakan berdasarkan kesiapan madrasah. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat.

Sedangkan penyelenggara pendidikan inklusif di Madrasah Ibtidaiyah (MI) menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 347 tentang Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Kami_Madrasah
Learn More
Download KI KD Bahasa Arab MI KMA 183 Format Word

Download KI KD Bahasa Arab MI KMA 183 Format Word

KI KD Bahasa Arab MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 MI sesuai KMA 183 ini berbentuk Microsoft Word sehingga mudah digunakan dan diedit kembali oleh guru Bahasa arab untuk melengkapi perangkat pembelajarannya ataupun untuk menyusun perencanaan pembelajarannya (RPP).

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Bahasa Arab merupakan acuan bagi guru dalam menyusun rencana pembelajarannya, karena RPP dan silabus harus mengacu pada KI dan KD yang telah ditentukan melalui KMA 183.

Bahasa Arab merupakan salah satu pelajaran yang diajarkan di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan menjadi Kurikulum Nasional yang implementasinya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

KI KD Bahasa Arab MI KMA 183 Format Word

Selain itu, Bahasa Arab juga merupakan pembelajaran yang menjadi ciri khas Madrasah karena mata pelajaran ini hanya diajarkan di Madrasah diseluruh tingkat kelas di semua jenjang pendidikan madrasah.

Baca Juga: Buku Bahasa Arab MI Terbaru (KMA 183)

KI dan KD Bahasa Arab MI ini berupa kumpulan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik selama belajar Bahasa arab. Kompetensi dalam KI KD Bahasa arab MI mencakup kompetensi Inti yang meliputi 4 (empat) aspek, yakni Aspek spiritual, aspek sosial, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Baca Juga: RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Terbaru

Download KI KD Bahasa Arab MI KMA 183 Format Word


Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI KD) Bahasa Arab MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 MI sesuai KMA 183 ini admin Kami Madrasah susun seiring banyaknya permintaan terkait KI dan KD Bahasa Arab MI (KMA 183) dalam bentuk Word agar mudah diedit dan digunakan kembali.

Oleh karena itu, berikut adalah KI KD Bahasa Arab MI (KMA 183) Format Word yang dapat Bapak/Ibu guru unduh dalam tautan berikut ini:


Selain Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Bahasa Arab, tersedia juga KI dan KD mata pelajaran lainnya yang dapat diunduh disini: KI-KD PAI MI sesuai KMA 183.

Demikianlah informasi tentang Download KI KD Bahasa Arab MI (KMA 183) Format Word, semoga dapat memberikan kemanfaatan dan membantu Bapak/Ibu guru Bahasa arab dalam melengkapi perangkat pembelajarannya yang nantinya berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran Bahasa arab.
Kami_Madrasah
Learn More
KKM PROTA Dan PROMES MI (KMA 183) Terbaru

KKM PROTA Dan PROMES MI (KMA 183) Terbaru

Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah program yang di rencanakan oleh guru dalam jangka waktu selama satu tahun dan satu semester pada tahun berjalan. KKM Prota dan Promes Madrasah Ibtidaiyah (MI) disusun sesuai dengan KMA nomor 183 Tahun 2019 tentang kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

KKM Prota dan Promes MI berikut merupakan sebuah form berbentuk excel yang dapat dan mudah di modifikasi sesuai dengan kondisi dan perencanaan yang di buat oleh Guru PAI maupun Guru Bahasa Arab di Madrasah.

Baca Juga: KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah

KMA Nomor 183 Tahun 2019 mengatur tentang implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah yang memuat antara lain tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Standar Isi serta tujuan dan ruang lingkup pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang Madrasah.

Baca Juga: KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Prota dan Promes ini di sesuaikan dengan Standar isi pada KMA nomor 183 sebagai bagian dari persiapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi siswa.

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184

Dengan perencanaan yang baik maka akan membantu membuat disiplin kerja yang baik agar dapat mencapai dan mengembangkan pembelajaran PAI dan Bahasa arab menjadi lebih baik dan berkarakter.

KKM PROTA Dan PROMES MI (KMA 183)

Download KKM Prota dan Promes MI Sesuai KMA 183


Berikut adalah KKM, Prota dan Promes untuk Madrasah Ibtidaiyan (MI) Terbaru 2022 yang telah di sesuaikan dengan regulasi terbaru yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019. Silahkan di unduh melalui tautan berikut ini:

KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Al-Qur’an Hadis MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Akidah Akhlak MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Fikih MI Kelas 6

KKM Prota dan Promes SKI Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes SKI MI Kelas 6

Baca Juga: Juknis Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

KKM Prota dan Promes Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 1
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 2
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 3
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 4
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 5
  • KKM Prota dan Promes Bahasa Arab MI Kelas 6

Silahkan di unduh dan di sesuaikan dengan pelaksanaan dan target atau tujuan yang hendak di capai pada Madrasah masing-masing.

Demikianlah informasi tentang KKM Prota Dan Promes MI (KMA 183) Terbaru 2022, semoga dapat membawa manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2023 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Mei 2023.

Kalender Pendidik atau biasa disebut Kaldik Madrasah merupakan Kalender yang mengatur tentang Jadwal Jam efektif pendidikan di Madrasah. Hal tersebut agar pembelajaran di madrasah dapat dikelola secara efektif.

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2023-2024

Kalender Pendidikan madrasah menjelaskan tentang beberapa poin pokok antara lain sebagai berikut:

  • Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah 35 menit, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah 40 Menit, dan 45 menit untuk Madrasah Aliyah (MA/MAK).
  • Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya adalah 36 minggu efektif.
  • Waktu pembelajaran efektif tiap satu jam pelajaran pada Bulan Ramadhan 1445 yakni 30 menit untuk MI, 35 Menit untuk MTs, dan untuk MA/MAK 40 menit.

Dalam SK Dirjen Pendis Kemenag tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun 2023-2024, diuraikan juga tanggal-tanggal penting pada semester ganjil dan semester genap 2023/2024. Tanggal-tanggal tersebut antara lain sebagai berikut:

A. Semester Ganjil TP 2023-2024


  • 17 Juli 2023 : Awal masuk Tahun Pelajaran 2023/2024
  • 17-22 Juli 2023 : Rentang waktu Masa Ta’aruf Siswa Madarsah (Matsama) TP. 2023-2024
  • 19 Juli 2023 : Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
  • 17 Agustus 2023 : Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 Sept 2023 : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 27 November – 09 Desember 2023 : Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil
  • 22 Desember 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil (5 hari kerja)
  • 23 Desember 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil (6 hari kerja)
  • 25-26 Desember 2023 : Hari raya Natal dan Cuti Bersama
  • 25-30 Desember 2023 : Libur pembelajaran semester ganjil TP. 2023-2024

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2022/2023

B. Semester Genap TP 2023-2024


  • 01 Januari 2024 : Tahun baru masehi
  • 02 Januari 2024 : Awal masuk semester genap TP. 2023/2024
  • 03 Januari 2024 : Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI
  • 08 Februari 2024 : Peringatan Isra’ Mi;raj Nabi Muhammad SAW.
  • 11 Maret 2024 : Hari raya nyepi
  • 29 Maret 2024 : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret 2024 : Hari Paskah
  • 18 Maret – 6 April 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK
  • 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul FItri 1445 Hijriyah
  • 01 Mei 2024 : Peringatan Hari Buruh
  • 09 Mei 2023 : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei 2023 : Hari Raya Waisak
  • 22 April – 18 Mei 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MI dan MTs
  • 27 Mei – 8 Juni 2024 : Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
  • 1 Juni 2024 : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024 : Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 21 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (5 hari kerja)
  • 22 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (6 hari kerja)
  • 24 Juni – 23 Juli 2024 : Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun 2023/2024


Silahkan unduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2023-2024 disini: Unduh File.

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Format Excel TP. 2022/2023

Itulah tadi informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2023-2024, semoga dapat memberikan guna dan mafaat.
Learn More
KI KD PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Terbaru

KI KD PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Terbaru

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) terbaru diatur dalam KMA 183 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), KI - KD PAI meliputi KI-KD mata pelajaran Al-Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan KI-KD Bahasa Arab.

Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab MI sesuai KMA 183 memuat tentang Kompetensi-kompetensi yang menjadi landasan materi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang akan dipelajari.


KMA 183 mengatur tentang muatan kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI MTs dan MA yang harus dijadikan pedoman oleh tiap satuan pendidikan madrasah.

KI-KD PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Terbaru

KI-KD dalam KMA 183 harus diimplementasikan oleh guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, yang secara teknis harus dimuat dalam pembuat perencanaan pembelajaran (RPP) serta silabus.

Selengkapnya terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, silahkan baca disini: KMA 183.

Komptensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) adalah Kompetensi yang akan dicapai siswa setelah melaksanakan proses pembelajaran dikelas. Sehingga kompetensi (KI-KD) merupakan muatan nilai-nilai berupa Pengetahuan, Sikap, dan Keterampilan.

Download KI-KD PAI dan Bahasa Arab MI (KMA 183) Terbaru


Berikut ini adalah Daftar KI-KD PAI dan Bahasa Arab MI Terbaru sesuai KMA 183 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab berbentuk Microsoft Word (Word), yang dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan-tautan berikut ini:


Untuk KI-KD PAI dan Bahasa Arab tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) silahkan unduh disini:KI-KD PAI & Bahasa Arab MTs.

Selain KI-KD PAI dan Bahasa Arab diatas, Bapak/Ibu juga dapat mengunduh KKM, Prota dan Promes tingkat MI yang sudah disesuaikan dengan KMA 183 disini: KKM Prota Promes MI Sesuai KMA 183.

Demikianlah informasi tentang KI - KD PAI dan Bahasa Arab MI Terbaru Sesuai KMA 183, semoga dapat memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam menyusun RPP (Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran), semoga bermanfaat.
Learn More
Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 Terbaru 2022 merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dan asesmen.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022 secara resmi dipublikasikan pada Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikbud pada September 2022, Drs. Zulfikri Anas, M. Ed.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013
 
Pembelajaran Kurikulum 2013 (K13) yang dimaksud meliputi aktivitas menganalisis Kompetensi Dasar dan cara mencapai Kompetensi Dasar tersebut sebagai tujuan pembelajaran. Sementara itu, asesmen merupakan aktivitas selama proses pembelajaran untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD).

Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung.

Oleh karena itu, yang paling utama ialah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Dalam Kurikulum 2013, ditetapkan Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar (KI/KD) yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler sekolah.

Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis Kompetensi Dasar, merumuskan tujuan pembelajaran secara mandiri dan menyusun alur tujuan pembelajaran.

Baca Juga: Kurikulum PAI Dengan Model Kurikulum Integratif

Hal tersebut dapat dilakukan oleh sekolah yang memilih untuk melakukannya. Selain itu, juga mengembangkan langkah langkah pembelajaran yang terdiferensiasi, serta mengembangkan asesmen pada awal dan akhir pembelajaran yang dikemas dalam dokumen perencanaan pembelajaran.

Baca Juga: Pedoman Pembelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs dan SMA/MA

Perencanaan dan pelaksanaan asesmen dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan kemudian pelaporan hasil penilaian atau asesmen. Nah, pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 ini difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler sekolah.

Download Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022


Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022 ini merupakan penyempurnaan panduan pembelajaran dan panduan penilaian berdasarkan standar proses dan standar penilaian pendidikan yang baru.

Silahkan unduh Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022 disini: Unduh File.

Semoga dengan adanya panduan ini dapat mendorong pendidik untuk melakukan pembelajaran dan asesmen yang berpusat dan berpihak pada peserta didik.

Sekian informasi tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Kami_madrasah
Learn More
Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 K13 Revisi Terbaru

Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 K13 Revisi Terbaru

Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 K13 Revisi Terbaru ini terdiri atas beberapa dokumen yang merupakan kelengkapan administrasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Pembelajaran PKn dibutuhkan sebagai upaya pembentukan identitas, kepribadian, dan moralitas generasi muda Indonesia menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa.

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk dari domain kurikuler PKn. Sesuai dengan namanya, PKn merupakan mata pelajaran pada kurikulum SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK.

Sebagai mata pelajaran di tingkat satuan pendidikan, PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai Pancasila dan kewarganegaraan untuk warga negara muda usia. Secara ontologis, mata pelajaran PKn berangkat dari nilai-nilai Pancasila dan konsepsi kewarganegaraan.

Secara epistemologis, mata pelajaran PKn merupakan program pengembangan individu dan secara aksiologis mata pelajaran PKn bertujuan untuk pendewasaan peserta didik sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan komponen bangsa Indonesia.

Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 K13 Revisi Terbaru

Oleh karena itu, kurikulum PKn yang dikembangkan selalu diarahkan dengan tujuan untuk mencapai target belajar tentang, melalui proses, dan untuk menumbuhkan demokrasi konstitusional Indonesia sesuai dengan UUD 1945”.

Tujuan Pembelajaran PKn

Tujuan Pembelajran PKn adalah terbentuknya warga Negara yang cerdas dan baik, yakni warga negara yang bercirikan tumbuh-kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara tertib, damai, dan kreatif.

Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning), belajar melalui perlibatan sosial (socio-participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosial-kultural sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.

Download Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 Revisi Terbaru


Berikut adalah Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 SMP/MTs K13 Revisi Terbaru yang dapat di unduh melalui tautan-tautan berikut ini:

Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 Semester 1


Baca Juga: Download Silabus dan RPP K13 PKn Kelas 8 SMP/MTs

Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 Semester 2


Demikianlah informasi terkait Perangkat Pembelajaran PKn Kelas 7 K13 Revisi Terbaru semoga membawa manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
SK Tim Penyusun EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru

SK Tim Penyusun EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru

SK Tim Penyusun EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru di buat untuk memperkuat serta menjadi landasan kerja bagi TIM yang di bentuk oleh kepala madrasah yang memiliki tugas dan fungsi untuk merumuskan kekurangan dan kelebihan yang di miliki madrasah.

Selain menyusun kekurangan dan kelebihan madrasah, TIM Penyusunan EDM ini bertugas untuk menyusun tindak lanjut dari peningkatan kekurangan tersebut dan mengembangkan kelebihan yang di miliki madrasah untuk di tingkatkan menjadi lebih baik lagi.

Sehingga tugas dan fungsi Tim Penyusun EDM ini tidak hanya terbatas untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang di miliki saja, namun juga merumuskan tantangan dan hambatan Madrasah untuk program kedepannya.

Penyusunan EDM Madrasah dapat di laksanakan secara periodik, misalnya dalam jangka 1 tahunan atau 4 tahunan. periode penyusunan EDM melihat kondisi situasi madrasah. Sehingga penyusunan EDM sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Namun terlepas dari periode penyusunannya, EDM harus di lakukan monev tahunan untuk melihat progres pelaksanaan rencana tindak lanjut yang telah di tetapkan.

Baca Juga: Download SK Panitia PPDB Madrasah Terbaru 2021/2022

Dengan tersusunnya Evaluasi Diri Madrasah (EDM), Tim pengembang madrasah dapat menyusun rencana kerja (RKM) dan juga rencana kerja anggaran madrasah (RKAM) yang nantinya di Upload kedalam portal BOS kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah.

Sehingga manfaat dalam penyusunan EDM ini ialah sebagai landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Penyusunan RKAM yang beranjak dari kebutuhan atau kekurangan dari hasil evaluasi diri madrasah (EDM) dapat tetap sasaran dan di peruntukkan bagi pengembangan mutu pendidikan madrasah.

Baca Juga: Contoh SK Operator Verval-PD NISN Terbaru

TIM Penyusun EDM Madrasah dapat terdiri dari beberapa unsur madrasah, antara lain; kepala madrasah, guru, yayasan, dan komite madrasah serta di monitoring dan evaluasi oleh Kantor Kemenag Kab/Kota melalui pengawas pembina madrasah.

SK Tim Penyusun EDM Terbaru

TIM Penyusun EDM menyusun Evaluasi Diri Madrasah berdasarkan 8 aspek standar nasional pendidikan (SNP) yang harus termuat dan di implementasikan di dalam sistem satuan pendidikan sekolah/madrasah.

Download SK Tim Penyusunan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru


Bagi apak/Ibu yang membutuhkan draft SK Tim Penyusunan EDM Terbaru, silahkan dapat mengunduh SK Tim penyusunan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) melalui tautan berikut ini: Unduh File.

Baca Juga: Bukti Fisik Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Format Word

Setelah membentuk Tim Penysusunan EDM Madrasah, satuan pendidikan madrasah juga perlu membentuk TIM Pengembang Madrasah sebagai kelompok penjamin mutu madrasah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengembangkan mutu serta kualitas yang di miliki madrasah melalui program-program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter madrasah.

Baca Juga: SK Operator Emis Madrasah 4.0 Terbaru

Untuk Mengunduh SK TIM Pengembang Madrasah Terbaru 2022, silahkan unduh di sini: SK Tim Pengembang Madrasah.

Demikianlah informasi tentang Download SK Tim Penyusunan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru, semoga dapat memberikan manfaat bagi kepala madrasah dalam membentuk tim evaluasi diri madrasah (EDM).
Kami_Madrasah
Learn More
Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA SMK Revisi

Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA SMK Revisi

Paduan Penilaian Kurikulum 2013 (K13) SMP SMA dan SMK Revisi merupakan panduan penilaian ini yang mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan. Penilaian oleh guru meliputi 3 aspek penilaian yakni sikap (afektif), pengetahuan (koginitif), dan keterampilan (psikomotorik).

Lingkup penilaian hasil belajar murid oleh sekolah/madrasah mencakup 2 (dua) aspek penilaian yakni pengetahuan (kognitif) dan aspek keterampilan (psikomotorik), sedangkan untuk penilaian dilakukan oleh guru dan dilaporkan oleh sekolah/madrasah.

Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA SMK Revisi

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar murid yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan (remedial) atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran, serta untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi yang meliputi Kompetensi Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI).

Baca Juga: Panduan Pembelajaran PJOK dan Matematika K13 SD/MI

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu standar nasional pendidikan (SNP) yang harus dilaksanakan di sekolah/madrasah dalam rangka memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui regulasi/aturan-aturan yang ada sebagai laporan perkembangan belajar murid kepada orangtua.

Baca Juga: Unduh Lengkap Buku Guru dan Siswa K13 SD/MI Edisi Revisi

Jika pada Tahun sebelumnya, untuk melaksanakan penilaian hasil belajar murid menggunakan Ujian Nasional (UN), kina kebijakan tersebut telah dihapus, sementara tugas dan fungsi UN sebagai pemetaan mutu pendidikan secara nasional, kini telah digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) yang meliputi 3 asesmen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Lingkungan Belajar, dan Survey Karakter.

Panduan penilaian kurikulum 2013 ini memfasilitasi guru dan sekolah/madrasah berkaitan dengan hal-hal berikut:
  • Perencanaan, pengembangan instrumen, dan pelaksanaan penilaian hasil belajar murid;
  • Analisis dan penyusunan laporan penilaian;
  • Menerapkan program perbaikan bagi murid yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimum, dan program pengayaan bagi murid yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimum; dan
  • Pelaksanaan supervisi penilaian hasil belajar.

Download Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi


Berikut adalah Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini;

  • Panduan Penilaian K13 SMP/MTs Revisi Unduh
  • Panduan Penilaian K13 SMA/MA Revisi Unduh
  • Panduan Penilaian K13 SMK/MAK Revisi Unduh

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi Pendidik sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor.

Demikian informasi tentang Panduan Penilaian K13 SMP/MTs SMA/MA dan SMK Revisi, Semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI di Masa Darurat Covid-19

Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI di Masa Darurat Covid-19

Jadwal Pembelajaran Online (Daring) untuk tingkat SD/MI pada Masa Darurat Covid-19 tentu berbeda dengan jadwal proses pembelajaran pada masa normal. Dalam masa normal pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka dan jam tatap muka (JTM) dapat dilaksanakan oleh guru.

Namun pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, Pembelajaran harus dilaksanakan secara daring/online atau Belajar dari Rumah (BDR). Sehingga jadwal pembelajaran juga harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Proses pembelajaran dari rumah (BDR) atau belajar secara online/daring mengacu pada kurikulum darurat madrasah atau kurikulum darurat kemdikbud. Kurikulum darurat ini bertujuan untuk memudahkan guru dalam mengelola proses pembelajaran daring/BDR.

Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI

Namun meskipun proses pembelajaran mengacu pada kurikulum darurat, tetap dapat mencapai Kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), serta tujuan pembelajaran, dan tentu saja bagaimana proses pembelajaran tetap bermakna.

Baca Juga: Contoh Laporan Pembelajaran Online (Daring)

Guru dapat menyusun jadwal pembelajaran dari rumah (BDR) dengan mengacu pada buku atau materi yang sudah ada serta dibagi kedalam 1 (satu) minggu pembelajaran, dengan 1 (satu) hari dipergunakan untuk proses pembelajaran Proyek Literasi atau Proyek Numerasi.

Baca Juga: RPP Online (Daring) MI Kelas 4 5 6 Kurikulum 2013

Bentuk Kegiatan proyek Literasi (105 menit per hari) didalam Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI di Masa Darurat Covid-19 dapat berupa kegiatan-kegiatan seperti:

  1. Pesan Pagi: menjawab pertanyaan harian
  2. Ayo Membaca: membaca buku pada modul
  3. Kata Baruku: makna kata baru
  4. Ayo Menulis: berlatih menulis
  5. Ayo bercerita: menyajikan tulisan secara lisan
  6. Ayo Berlatih: melatih pemahaman akan kata baru
  7. Jurnal Bacaku: mencatat informasi dan komentar
  8. Refleksiku: mengisi lembar refleksi

Sedangkan untuk bentuk kegiatan Numerasi (90 menit perhari) di Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI di Masa Darurat Covid-19, dapat berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran seperti:

  1. Intuisi Bilangan: membilang dan memperkirakan banyaknya benda pada gambar
  2. Konsep Matematika: membedakan bentuk dan ukuran.
  3. Eksplorasi matematika: menemukan pola jaring-jaring

Selengkapnya tentang contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI di Masa Darurat Covid-19 dapat dilihat pada akhir artikel ini.

Download Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI


Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD-MI ini diperoleh dari penyesuaian kebijakan proses pembelajaran di masa pandemic covid-19, silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: UNDUH FILE.

Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI ini dapat disesuaikan sesuai dengan mata pelajaran, materi serta factor-faktor pendukung lainnya, sehingga Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI pada masa pandemi Covid-19 ini tidak baku.

Demikianlah informasi tentang Contoh Jadwal Pembelajaran Online (Daring) SD/MI, semoga dapat membantu serta memudahkan guru dalam menyusun jadwal pembelajaran online (daring) atau Belajar dari Rumah (BDR).
Kamimadrasah
Learn More
Instrumen Validasi Kurikulum Madrasah (Dokumen 1) Oleh Pengawas

Instrumen Validasi Kurikulum Madrasah (Dokumen 1) Oleh Pengawas

Kurikulum Madrasah yang telah disusun oleh satuan pendidikan madrasah perlu di sahkan oleh Kementerian Agama Kab/Kota. Namun, diperlukan telaah serta validasi terlebih dahulu oleh pengawas madrasah.

Pengawas Madrasah melakukan validasi sesuai dengan instrumen-instrumen yang telah ditetapkan sesuai dengan juknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

Instrumen Validasi Kurikulum Madrasah

Kurikulum Madrasah (Dokumen 1), merupakan seperangkat dokumen yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Pendahuluan; Latar Belakang : Rasional pengembangan kurikulum, serta Tujuan peyusunan.
  • Karakteristik Madrasah; Profil Madrasah; Analisis konteks.
  • Visi, Misi, Tujuan dan Program Prioritas / Keunggulan; Visi, Misi, Tujuan, Program Prioritas / Keunggulan.
  • Struktur dan Muatan Kurikulum; muatan nasional, muatan lokal, Pengembangan diri, Pengaturan Beban Belajar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas, Kelulusan, Mutasi peserta didik, Penguatan Pendidikan Karakter, Strategi Pembelajaran dan Penilaian.
  • Kalender Pendidikan.

Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs dan MA Tahun 2020

Selain memuat hal-hal diatas, Dokumen 1 Madrasah tingkat MI MTs dan MA juga harus melampirkan beberapa dokumen-dokumen berikut:

  • SK Tim Pengembang Kurikulum Madrasah
  • SK Kriteria Ketuntasan Minimal
  • SK Kriteria Kenaikan Kelas
  • Lampiran lain yang relevan

Dengan melakukan proses validasi dokumen Kurikulum madrasah, pengawas dapat memberikan rekomendasi agar dokumen 1 mendapat pengesahan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan pada madrasah tersebut pada Tahun Pelajaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku.

Download Insrumen Validasi Kurikulum Madrasah (KTSP)/Dokumen 1 oleh Pengawas


Format Insrumen Validasi Kurikulum Madrasah (KTSP)/Dokumen 1 oleh pengawas Madrasah dapat diunduh melalui tautan berikut ini:

  1. Lembar Rekomendasi KTSP/Dokumen 1 Madrasah Download
  2. Instrumen Validasi KTSP/Dokumen 1 Madrasah Download

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs dan MA sesuai KMA 184 Tahun 2019

Lembar rekomendasi dan instrumen validasi Kurikulum KTSP/Dokumen 1 Madrasah sesuai dengan juknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan madrasah.

Demikianlah informasi tentang Instrumen Validasi Kurikulum Madrasah (Dokumen 1) Oleh Pengawas, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
KI KD PAI & Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru

KI KD PAI & Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru

KI KD PAI & Bahasa Arab MTs terbaru masih mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Kompetensi Inti (KI) memiliki fungsi sebagai sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar (KD) antar Mapel pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada Mapel yang sama pada kelas yang berbeda.

Rumusan Kompetensi Inti (KI) dalam pedoman ini menggunakan notasi:
  • KI-1 untuk KI sikap spiritual;
  • KI-2 untuk KI sikap sosial;
  • KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep);
  • KI-4 untuk KI keterampilan.

Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Aspek sikap dibentuk melalui aktivitas yang dapat berupa menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan apa yang ia ketahui.

Sementara aspek pengetahuan dapat dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.

Sedangkan aspek keterampilan dapat diperoleh antara lain melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.

Baca Juga: KMA 184 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Untuk itu, dalam menyusun RPP tingkat MTs beserta silabusnya, harus mengacu pada KI-KD Madrasah Tsanawiyah (MTs) sesuai aturan terbaru yang diatur dalam KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab.

Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab secara utuh dapat Bapak/Ibu unduh Disini: KMA 183 Tahun 2019.

KI KD PAI & Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru

Download KI-KD PAI & Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru


Silahkan download KI-KD PAI & Bahasa Arab MTs Terbaru 2021/2022 mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 melalui tautan-tautan berikut ini:

1. KI-KD Al-Quran Hadis MTs (KMA 183) Terbaru

2. KI-KD Akidah Akhlak MTs (KMA 183) Terbaru

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019

3. KI-KD Fikih MTs (KMA 183) Terbaru

4. KI-KD SKI MTs (KMA 183) Terbaru

5. KI-KD Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru

Silahkan Bapak/Ibu yang dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat mengunjungi artikel kami tentang KI-KD PAI & Bahasa Arab MI Sesuai KMA 183 Tahun 2019 disini >> KI-KD PAI & Bahasa Arab MI.

Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs dan MA Terbaru

Demikianlah informasi tentang KI KD PAI & Bahasa Arab MTs (KMA 183) Terbaru, semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More