Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020 bertujuan untuk memandirikan serta memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi) serta memberi dorongan untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
- meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
- meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan
- meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.
- Madrasah akan lebih memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi madrasah itu sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia di madrasah tersebut;
- Madrasah lebih mengetahui akan kebutuhannya, khususnya terkait dengan input pendidikan yang akan dikembangkan dan diberdayagunakan dalam proses pendidikan dan pembelajaran dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa;
- Keputusan yang ambil dan diterapkan oleh madrasah akan lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena Madrasah terkait dan bersentuhan langsung dengan permasalahan yang terjadi di Madrasahnya;
- Keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
- Madrasah dapat bertanggung jawab terhadap mutu pendidikannya kepada pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya, maka diharapkan madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP;
- Madrasah dapat bersaing secara sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikannya melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan semua pihak yang terlibat pada Madrasah yakni orang tua siswa, masyarakat dan pemerintah setempat;
- Madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.
Secara lebih luas, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar, serta metode yang dipakai sebagai pedoman melaksanakan kegiatan proses pembelajaran guna mencapai kompetensi dasar serta tujuan pendidikan.
Langkah-langkah Penyusunan KTSP
Penyusunan KTSP hendaknya mengikuti langkah-langkah yang sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
Pengemabang kurikulum merupakan sekolompok orang yang terdiri dari beberapa unsur yakni kepala madrasah, komite madrasah, guru (termasuk Koordinator Bidang Kurikulum) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
Tim Pengembang ini merupakan penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendali, serta evaluasi kurikulum. Tim ini mengadakan pertemuan- pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengembangan kurikulum di Madrasah.
2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
Tim pengembang kurikulum madrasah melakukan analisis terhadap kondisi madrasah dan hubungannya dengan peserta didik. Analisis dilakukan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi madrasah. Analisis ini dilakukan secara menyeluruh sehingga hasil yang didapat merupakan gambaran nyata tentang kondisi madrasah.
3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Setelah melalui proses analisis dan pemetaan, Tim pengembang kurikulum menyelenggarakan pertemuan guna menyusun Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kepala madrasah, guru, komite madrasah dengan arahan pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 dengan pertimbangan utama mutu konten/ isi dokumen.
Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam proses pembelajaran. Rambu-rambu penyusunan struktur kurikulum dan muatan kurikulum dalam dokumen KTSP sebagai berikut :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum MI Terbaru.
Juknis ini disusun sebagai acuan madrasah dalam mengembangkan KTSP di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Sasaran Juknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP Madrasah Ibtidaiyah.
Demikianlah informasi tentang Panduan Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah
2. Analisis konteks/pemetaan madrasah
Tim pengembang kurikulum madrasah melakukan analisis terhadap kondisi madrasah dan hubungannya dengan peserta didik. Analisis dilakukan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi madrasah. Analisis ini dilakukan secara menyeluruh sehingga hasil yang didapat merupakan gambaran nyata tentang kondisi madrasah.
3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Setelah melalui proses analisis dan pemetaan, Tim pengembang kurikulum menyelenggarakan pertemuan guna menyusun Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kepala madrasah, guru, komite madrasah dengan arahan pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 dengan pertimbangan utama mutu konten/ isi dokumen.
Struktur dan Muatan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam proses pembelajaran. Rambu-rambu penyusunan struktur kurikulum dan muatan kurikulum dalam dokumen KTSP sebagai berikut :
- Struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
- Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana dalam struktur kurikulum dengan bentuk implementasinya dapat ditentukan oleh madrasah dengan utama merupakan optimalisasi mutu madrasah.
- Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran (termasuk muatan lokal)
- Madrasah dapat memindah jam pelajaran mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Alokasi waktu satu jam pelajaran untuk MI 35 (tiga puluh lima) menit.
- Pekan efektif dalam satu tahun pelajaran minimal 32 pekan dengan rincian minimal 18 pekan di semester ganjil dan 14 di semester genap.
- Dalam dokumen KTSP, isi muatan kurikulum meliputi mata pelajaran, beban belajar, muatan lokal, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, kelulusan, mutasi peserta didik, Penguatan Pendidikan Karakter, Strategi Pembelajaran dan Penilaian.
Baca Juga:
Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2020
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum MI Terbaru.
Juknis ini disusun sebagai acuan madrasah dalam mengembangkan KTSP di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan mengembangkan KTSP yang khas dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Sasaran Juknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP Madrasah Ibtidaiyah.
Demikianlah informasi tentang Panduan Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah