Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts
Kegiatan Pembelajaran Pada Madrasah Di Bulan Ramadhan 2024

Kegiatan Pembelajaran Pada Madrasah Di Bulan Ramadhan 2024

Kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan berbeda dibandingkan pada saat diluar Ramadhan. Tidak hanya terkait durasi pembelajaran, namun juga muatan pembelajaran yang dilaksanakan di satuan pendidikan madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Aturan terkait pembelajaran tingkat MI, MTs, dan MA pada bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Direktorat KSKK Madrasah nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 01 Maret 2024. Dalam edaran tersebut, dijelaskan terkait beberapa hal yang mesti diperhatikan dan dilaksanakan oleh satuan dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, hingga provinsi.


Keputusan terkait jatuhnya bulan Ramadhan 1445 H menunggu penetapan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI melalui sidang isbat yang akan digelar pada 10 Maret 2024, selengkapnya silahkan baca: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 H.

Baca Juga: Contoh SK Panitia Pesantren Ramadhan Terbaru

Oleh karena itu, Jadwal Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024 juga sangat bergantung pada keputusan pemerintah tentang penetapan 1 Ramadhan 1445 H nantinya.

Baca Juga: Contoh Jurnal Kegiatan Ramadhan Raudlatul Athfal (RA)

Kegiatan Pembelajaran Madrasah di Bulan Ramadhan 2024M/1445 H


Pembelajaran pada Madrasah di Bulan Ramadhan 2024 M/1445 H mengacu pada surat edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang kegiatan pembelajaran dimadrasah pada bulan Ramadhan berikut ini:

  • Kegiatan pembelajaran diliburkan pada tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M dan masuk kembali pada tanggal 2 Ramadhan 1445 H (penetapan 1 Ramadhan menunggu hasil Isbat Pemerintah).
  • Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur Idul Fitri 1445 H, dan libur umu disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah peserta didik.
  • Selama bulan Ramadhan, satuan pendidikan madrasah dapat melaksanakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, seperti pesantren ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
  • pengaturan jam belajar pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dan Pemerintah dan/atau Daerah.
    Kegiatan Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024
    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah

Itulah tadi surat instruksi Direktorat KSKK Madrasah terkait Jadwal Pembelajaran Madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Demikianlah infromasi terkait Jadwal Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandangani di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019.

Dalam SKB tersebut ditetapkan tanggal yang menjadi hari libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun bagi pegawai swasta ditetapkan oleh pimpinan masing-masing.

Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Sedangkan untuk penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama. Dan pelaksanaan Cuti bersama dalam keputusan tersebut mengurngai Hak Cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja.

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berikut adalah tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan menjadi hari libur dan cuti bersama:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2020

Hari & Tanggal Keterangan
Rabu, 1 Januari 2020 Tahun Baru 2020 Masehi
Sabtu, 25 Januari 2020 Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Minggu, 22 Maret 2020 Isra' Mi'roj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Maret 2020 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942
Jum'at, 10 April 2020 Wafat Isa Al Masih
Jum'at, 1 Mei 2020 Hari Buruh Internasional
Kamis, 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak 2564
Kamis, 21 Mei 2020 Kenaikan Isa Al Masih
Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Senin, 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila
Jum'at, 31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Senin, 17 Agustus 2020 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Kamis, 20 Agustus 2020 Tahun Islam 1442 Hijriyah
Kamis, 29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
Jum'at, 25 Desember 2020 Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2020

Hari & Tanggal Keterangan
Jum'at, Selasa dan Rabu, 22-26-27 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Kamis, 24 Desember 2020 Hari Raya Natal

SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download.

Demikianlah informasi tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020, semoga memberikan manfaat.
Kami_Madrasah

Learn More
Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Kami Madrasah - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020.

Dalam Kalender Pendidikan Madrasah tersebut terdapat tanggal-tanggal penting pelaksanaan kegiatan Pendidikan di Madrasah selama setahun pelajaran. Tanggal-tanggal penting tersebut terkait hari libur, pelaksanaan Ujian Madrasah, pelaksanaan Ujian Nasional, Hari-hari Besar Nasional dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2019-2020

Dengan adanya Kalender Pendidikan Madrasah TP 2019-2020 ini, tiap madrasah hendaknya menggunakannya sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatn-kegiatan Madrasah selama TP 2019-2020.

Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah


Bapak/Ibu guru Madrasah, berikut adalah Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020:

Semester Ganjil TP. 2019-2020

TanggalKeterangan
15 Juli 2019Hari pertama masuk madrasah TP 2019/2020
11 Agustus 2019Idul Adha 1440 H
17 Agustus 2019Hari Kemerdekaan RI
01 September 2019Tahun Baru Hijriyah 1441 H
09 November 2019Maulid Nabi Muhammad SAW.
2-14 Desember 2019Ujian Semester Ganjil
21 Desember 2019Pembagian Rapor Semester Ganjil
23-31 Desember 2019Libur Semester Ganjil
25 Desember 2019Hari Natal

Semester Genap TP. 2019-2020


TanggalKeterangan
01 Januari 2020Tahun Baru Masehi
02 Januari 2020Awal Semester Genap
25 Februari 2019Tahun Baru Imlek
22 Maret 2020Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
25 Maret 2020Hari Raya Nyepi
10 April 2020Wafat Isa Al-Masih
01 Mei 2020Hari Buruh
07 Mei 2020Hari raya Waisak
21 Mei 2020Kanaikan Isa Al-Masih
24-25 Mei 2020Hari Raya Idul Fitri 1441 H
2-13 Juni 2020Ujian Semester Genap (akhir tahun)
20 Juni 2020Pembagian Rapor Semester Genap
22 Juni 2020-11 Juli 2020Libur Akhir Tahun Pelajaran


Catatan:

  • Penyelenggaraan USBN MI, MTs dan MA menyesuaikan dengan penetapan POS USBN TP 2019/2020 dari BSNP
  • Penyelenggaraan UN MTs dan MA menyesuaikan dengan penetapan POS UN dari BSNP (perkiraan UN MA minggu kedua April 2020 dan UN MTs minggu ketiga April 2020).
  • Penyelenggaraan UAMBN MTs dan MA menyesuaikan dengan penetapan POS UAMBN dari Kemenag RI (perkiraan UAMBN MA minggu keempat Maret 2020 dan UAMBN MTs minggu pertama April 2020)

Demikianlah artikel terkait Daftar Hari Libur dan Tanggal Penting Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020. Semoga membawa manfaat.
Learn More
Logo Dan Pedoman Hardiknas Tahun 2019

Logo Dan Pedoman Hardiknas Tahun 2019

Kami Madrasah - Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 02 Mei bukanlah semata-mata mengenang Hari Kelahiran Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih pada momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme pada seluruh Insan Pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Pedoman dan Logo Hardiknas Tahun 2017

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah menetapkan pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar seluruh Insan Pendidikan Nasional mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Pedoman dan Logo Hardiknas Tahun 2019

Tema yang diangkat dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2019 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".
Logo Dan Pedoman Hardiknas Tahun 2019

Download Logo dan Pedoman Hardiknas Tahun 2019


Sobat Kami Madrasah, berikut adalah Logo dan Pedoman pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut ini:

Logo Hardiknas 2019 PDF
Logo Hardiknas 2019 JPEG
Pedoman Hardiknas 2019

Demikianlah informasi tentang Logo Dan Pedoman Hardiknas Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
Learn More
Jadwal dan Teknis UAMBN-BK Susulan Tahun 2019

Jadwal dan Teknis UAMBN-BK Susulan Tahun 2019

Kami Madrasah - Pelaksanaan UAMBN-BK Utama Tahun 2019 tingkat MA dan MTs telah usai, meskipun begitu pelaksanaan UAMBN-BK masih menyisakan beberapa kendala. Untuk itu, Panitia UAMBN-BK Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menentukan jadwal UAMBN-BK Susulan bagi beberapa Madrasah yang sebagian pesertanya mengalami masalah pada saat pelaksanaan UAMBN-BK Utama.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian susulan tersebut, Proktor UAMBN-BK Madrasah hendaknya selalu memantau Web UAMBN-BK guna memperoleh informasi terkait pelaksanaan serta teknis UAMBN-BK Susulan Tahun 2019.

Jadwal dan Teknis UAMBN-BK Susulan Tahun 2019


Jadwal UAMBN-BK Susulan Tahun 2019


Pelaksanaan UAMBN-BK Susulan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagaiman yang tercantum pada POS UAMBN-BK Tahun 2019.

A. Sinkronisasi UAMBN-BK Susulan Tahun 2019


  1. MA Tanggal 24 Maret 2019
  2. MTs Tanggal 26 Maret 2019

B. Pelaksanaan UAMBN-BK Susulan


  1. MA Tanggal 25-26 Maret 2019
  2. MTs Tanggal 27-28 Maret 2019.

Ketentuan Peserta UAMBN-BK Susulan Tahun 2019


Ketentuan Peserta UAMBN-BK Susulan adalah sebagai berikut :

  1. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti dalam pelaksanaan UAMBN-BK UTAMA dan mempunyai Berita Acara.
  2. Peserta UAMBN-BK SUSULAN berdasarkan data hasil yang dikirim dan tercatat di Aplikasi UAMBN-BK yang mengalami kegagalan koneksi berdasarkan Daftar Rilis Pusat.
  3. Siswa Madrasah yang mengalami kendala sistem dan teknis (mati lampu, server rusak, disambar petir, kebakaran,dsb) sehingga tidak dapat  melanjutkan UAMBN-BK UTAMA.
  4. Madrasah yang belum melaksanakan UAMBN-BK UTAMA dan data tidak ada di Aplikasi PDUM DAN UAMBN-BK diwajibkan mengirimkan data peserta UAMBN-BK ke Panitia Pusat Melalui Panitia UAMBN Tingkat Provinsi atau Helpdesk Provinsi.
  5. VDI yang digunakan UAMBN-BK Susulan harus VDI Fresh, Wajib Sinkron dan Update.

Download Daftar Rilis Pusat Peserta UAMBN-BK Susulan Tahun 2019



Berdasarkan data hasil yang dikirim dan tercatat di Aplikasi UAMBN-BK yang mengalami kegagalan koneksi berdasarkan Daftar Rilis Pusat dapat sobat unduh melalui tautan berikut:

Daftar Peserta UAMBN-BK Susulan MA 2019

Demikianlah informasi tentang UAMBN-BK Susulan Tahun 2019, semoga membawa manfaat. Madrasah Bisa!
Kami_Madrasah
Learn More
Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah

Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah


Kami Madrasah - Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2018 yang diteken di Jakarta 5 November tentang Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018.

Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain adalah:
  1. Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2018 yang di cetak melalui SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2018, Sehingga TPG dapat dibayarkan awal Bulan Desember. 
  2. Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
  3. Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari - Juni 2018 yang menyebabkan status menjadi tidak Layak, akan disesuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli - Agustus 2018.
  4. Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami kendala status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli - September 2018, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permohonan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada kesempatan bagi Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.

Untuk selengkapnya, sobat kami madrasah dapat mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:

SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019



Kami Madrasah – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah Menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan Nomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 pada 2 November Tahun 2018 di Jakarta.

Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 tersebut telah ditetapkan hari-hari sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama sebagai berikut:


Libur Nasional 
  • 1 Januari (Selasa): Tahun baru 2019 
  • 5 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2570 Kongzili 
  • 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 
  • 3 April (Rabu): Isra' Mi'raj  
  • 19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih 
  • 1 Mei (Rabu): Hari buruh internasional 
  • 19 Mei (Minggu): Hari raya Waisak 2563 
  • 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih 
  • 1 Juni (Sabtu): Hari lahir Pancasila 
  • 5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari raya Idul Fitri 1440 H 
  • 11 Agustus (Minggu): Hari raya Idul Adha 1440 H 
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari kemerdekaan RI 
  • 1 September (Minggu): Tahun baru Islam  1441 H 
  • 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 25 Desember (Rabu): Hari raya Natal 

Cuti Bersama 
  • 3, 4 dan 7 Juni (Senin, Selasa, Jumat): Hari raya Idul Fitri 1440 H 
  • 24 Desember (Selasa): Hari raya Natal

Dari beberapa hari libur Nasional tersebut, yang cukup unik adalah beberapa hari libur nasional yang jatuh pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Untuk mendownload SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, silahkan unduh melalui tautan berikut:

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Demikianlah informasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Learn More
Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018

Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018

Kami Madrasah - Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA/SMK/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon peserta UNP dapat mengakses informasi tentang UNP dan melakukan pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang dapat diakses menjelang pendaftaran dibuka.

Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018

Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi peserta yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN hanya memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan UNP Tahun 2018

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2018 yang bersumber dari POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018;

A. Peserta

Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:

  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;

B. Persyaratan
  1. Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a). Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK); b). Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; c). Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a). Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b). Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
  3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.

C. Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran

Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut; 

  1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.; 
  2. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN; 
  3. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  5. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian: Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir, SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN, pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru. 
  6. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta; peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, peserta UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan. 4) mencetak kartu peserta ujian; 5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian; 6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
  7. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan

  1. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
  2. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
  3. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dapat melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan UN Paket C/Ulya.
  4. Jika kapasitas komputer tidak dapat melayani sejumlah peserta UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.

Pelaksanaan UNP Tahun 2018

  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN; a). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya; b). Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.

Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. 

Mata Ujian

  1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti.
  2. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).


Learn More
Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2018

Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2018


Kami Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat tertanggal 25 April 2018 Nomor: 646/Dj.I/Dt.I.I.4/PP.00/04/2018 perihal Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018.

Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta KSM Tahun 2018

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Pendaftaran Peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 yang awalnya dilaksanakan tanggal 23-30 April 2018 dirubah menjadi 30 April 2018 – 7 Mei 2018.

Untuk selengkapnya sobat dapat melihat surat Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 Disini.


Demikianlah informasi terkait Perubahan Jadwal Pendaftaran Peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Learn More
Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018

Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018


Kami Madrasah - Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.


Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin perubahan, diantaranya adalah:
  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku. 
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis: 
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut: 
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
 Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut: 
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis: 
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. 
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: 
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.

Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. sobat Kami Madrasah dapat mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:


Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis TPG Tahun 2018, semoga ada guna dan manfaatnya.
Learn More
Pedoman dan Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018

Pedoman dan Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018


Kami Madrasah - Pendidikan sangat penting bagi kemajuan sebuah bangsa, karakter sebuah Bangsa dibentuk melalui pendidikan. Hal tersebut menjadi cita-cita Pemerintah yang tercermin melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yang jatuh setiap tanggal 02 Mei sudah semestinya juga kita jadikan momentum kebangkitan Pendidikan Nasional. Karena tugas memperbaiki kualitas pendidikan bukan hanya menjadi tugas Bangsa dan Negara, tetapi menjadi tugas seluruh elemen Masyarakat.

Pedoman, Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018

Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ini mengangkat slogan menguatkan Pendidikan memajukan Kebudayaan, slogan tersebut tercantum dalam logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan-tautan berikut:

  1. Logo Hari Pendidikan Nasional PNG atau PDF
  2. Pedoman Upacara Hardiknas 2018

Demikianlah Informasi tentang Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018, semoga momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional ini dapat mewujudkan pendidikan berkualitas, hebat dan bermartabat.
Learn More
Jadwal UN SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA Tahun 2018

Jadwal UN SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA Tahun 2018


Video Grafis tentang Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018


Sumber Video: Litbang Kemendikbud
Learn More
Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018

Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018


KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung.
  4. Peningkatan kualitas aparat Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
  5. Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan:
  • Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
  • Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
  • Regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
  • PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
  • Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
  • Payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
  • Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
  1. Mendorong Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a). Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK; dan b). Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Sumber Artikel: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/02/rekomendasi-hasil-rembuknas-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2018
Learn More
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.




Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:
  • Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor    
  • Langkah ke-3     Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
  • Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi
Demikianlah informasi tentang Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Learn More
Tutorial Pengisian Aplikasi GIS Madrasah Tahun 2018

Tutorial Pengisian Aplikasi GIS Madrasah Tahun 2018


Kami Madrasah - Tata cara mengentri dan memvalidasi aplikasi EMIS berbasis web dengan menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS), yakni sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan), dalam arti pemetaan unit pendidikan dan penentuan titik koordinat serta identitas lembaga (foto dan peta) dengan menggunakan google maps.

Dengan diperkenalkan sistem aplikasi pendataan berbasis web melalui pemetaan database Geographic Information System disingkat GIS, yakni sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis, dengan penambahan foto dan peta madrasah serta titik koordinatnya. Maka diminta kepada Operator EMIS harus bekerja secara optimal sehingga pengumpulan data lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang diolah benar-benar up to date, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Download Tutorial Pengisian Aplikasi GIS Madrasah Tahun 2018


Untuk lebih lengkapnya sobat dapat melihat Video Tutorial Pengisian Aplikasi GIS Madrasah Tahun 2018 berikut ini;


Demikian informasi tentang Tutorial Pengisian Aplikasi GIS Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Kebijakan USBN SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK dan Sederajat Tahun 2017/2018

Kebijakan USBN SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK dan Sederajat Tahun 2017/2018

Kami Madrasah - Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun ini mengalami pengembangan. Sebanyak 75 sampai dengan 80 persen soal USBN untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) disiapkan oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan, kemudian dikonsolidasikan dengan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Pada jenjang SD, USBN di tahun 2018 tetap menguji tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Matematika. Sekitar 90 persen soal berjenis pilihan ganda, dan sekitar 10 persen berbentuk esai.
Untuk Kesetaraan Program Paket A mata pelajaran yang diujikan dalam USBN adalah Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PPKN. Lima mapel tersebut merupakan mapel yang yang sebelumnya diujikan dalam US/M Program Kesetaraan. Pada Ujian Sekolah yang diujikan adalah Pendidikan Agama, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olah Raga.

Selanjutnya, untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan Pendidikan Luar Biasa, serta Pendidikan Kesetaraan (Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya) seluruh mata pelajaran akan diujikan dalam USBN, dan tidak ada lagi pelaksanaan ujian sekolah. “Tahun ini, seluruh Mapel akan diujikan dengan komposisi soal 90 persen pilihan ganda, dan 10 persen esai,” jelas Totok.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK 75 sampai 80 persen naskah disiapkan oleh guru pada satuan pendidikan dan dikonsolidasikan dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB 100 persen soal ujian disiapkan oleh sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional. Selanjutnya untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya 75 – 80 persen soal ujian disiapkan oleh Tutor dan dikonsolidasikan dengan Forum Tutor, dan 20 – 25 pesen soal disiapkan oleh pusat sebagai soal jangkar.



Perubahan Kebijakan USBN Tahun 2018

Untuk lebih lengkapnya tentang Perubahan Kebijakan USBN Tahun 2018 sobat kami madrasah dapat mengunduh melalui tautan berikut:

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018.pdf


Demikian informasi tentang Perubahan Kebijakan USBN SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK dan Sederajat Tahun 2017/2018. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Kami Madrasah - Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Direktorak Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan prosedur pengajuan usulan Pengerian bagi Madrasah. Bagi Madrasah swasta yang ingin merubah status Madrasah menjadi negeri harus megikuti prosedur-prosedur tersebut.

Berikut prosedur yang harus ditempuh oleh tiap madrasah untuk merubahh status madrasah menjadi negeri.

Organisasi berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 
Persyaratan Administratif
  1. Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
  3. Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara; 
  4. Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan; 
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yang akan dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 6000); 
  6. Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).
Persyaratan Teknis 
  1. Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah; 
  3. Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru; 
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
  5. Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah; 
  6. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; 
  7. Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; 
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)
Persyaratan Kelayakan  
  1. Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal;
Demikian informasi tentang Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah. Semoga bermanfaat untuk sobat kami madrasah.
Learn More
Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah

Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah

Indeks Integritas Ujian Nasional merupakan statistik integritas para pelaku Ujian Nasional (UN). Dengan pengukuran ini, Ujian Nasional tidak hanya sekedar mengukur tingkat pencapaian Akademik siswa, namun juga mengukur tingkat kejujuran para pelaku UN. Sekolah atau Madrasah sebagai penyelenggara UN akan mendapat nilai Indeks Integritas Ujian Nasionalnya (IIUN), sehingga hal tersebut mendorong para pelaku UN untuk berperilaku jujur dan penuh integritas.


Baca Juga:

Pengukuran Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) ini mulai dilakukan sejak tahun 2015, atau sejak diberlakukannya Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) di beberapa sekolah. Sebagaimana data yang diperoleh dari Situs resmi Kemendikbud bahwa IIUN tahun 2017 ini mengalami peningkatan, baik sekolah yang menyelenggarakan UNBK maupun UNKP, dengan peningkatan secara nasional sebesar 8, 31 poin. Bahkan sekolah yang menyelenggarakan UNKP yang memiliki nilai Indeks Integritas tahun lalu berhasil mempertahankan nilai indeks integritasnya tahun 2017 ini, dan mengalami peningkatan nilai UN sebesar 1,8 poin (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Peningkatan Indeks Integritas juga ditunjukkan oleh tiga provinsi yang pada tahun-tahun sebelumnya telah memiliki indeks integritas tinggi, yaitu Bangka Belitung, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Nilai UN di ketiga provinsi itu meningkat, yaitu di Provinsi Bangka Belitung meningkat 4,31 poin; di DI Yogyakarta meningkat 4,2 poin; dan di DKI Jakarta meningkat 2,07 poin (www.kemendikbud.com 12 Juni 2017).

Secara umum, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemendikbud bahwa pelaksanaan UN tahun ini relatif sepi dari isu tentang kebocoran dan kecurangan pelaksanaan UN. Secara nasional, peningkatan IIUN sangat signifikan. Tahun ini UNBK di jenjang SMP diikuti oleh 1.349.744 siswa (32 persen). Peningkatan jumlah peserta UNBK pada jenjang SMP dari tahun 2016 ke tahun 2017 sangat luar biasa, hampir mencapai sembilan kali lipat (dari 156.320 menjadi 1.349.744 siswa). Kemendikbud menargetkan, pada tahun 2018 jumlah peserta didik yang mengikuti UNBK mencapai 70 persen (www.kemendikbud.com 15 Juni 2017).

Cara Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah


Untuk mengetahui nilai Indeks Integritas Ujian Nasional di tiap satuan pendidikan, satuan pendidikan tersebut dapat melakukan cek melalui situs Puspendik Kemendikbud. sebagai catatan, kita dapat melihat nilai Indeks Integritas UN yang mencakup se-Provinsi atau se-Kabupaten/Kota, hingga satu sekolah. Ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: 

1. Masuk ke alamat website https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/ atau ketikkan pada tab browser sobat semua Puspendikkemendikbud seperti gambar berikut:


2. Isikan data pada kolom 1 untuk melihat indeks integritas UN se-Provinsi dan se-kabupaten kota dan/atau isikan data pada kolom 2 untuk melihat indeks integritas UN di tiap sekolah, lihat gambar berikut:

3. Selesai.

Dengan nilai indeks integritas ini, diharapkan dapat ketahui integritas serta tingkat kejujuan para pelaku UN, mulai dari sekolah penyelenggara maupun para siswa peserta UN. Sehingga dapat dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Ujian Nasional secara khusus dan meningkatkan kualitas pendidikan secara umum.

Baca Juga: Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK oleh Kemendikbud

Demikia informasi tentang Cek Indeks Integritas Ujian Nasional Tingkat Sekolah, semoga bermanfaat untuk pendidikan yang lebih maju.

Learn More
Panduan Akreditasi Online dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Panduan Akreditasi Online dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017


Kami Madrasah - Pada tahun 2017 ini, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan yang awalnya 15 langkah disederhanakan menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

Panduan Akreditasi Online dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
  1. Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi 
  3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor 
  5. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
  10. Sosialisasi Hasil Akreditasi.

Untuk mengetauhi secara lengkap, silahkan unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 berikut ini:



UNDUH PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2017


Berikut ini adalah Perangkat Akreditasi Tahun 2017 mulai jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA/SMK yang dapat sobat unduh dalam tautan berikut ini:

Perangkat Akreditasi SD/MI
Perangkat Akreditasi SMP/MTs
Perangkat Akreditasi SMA/MA
Perangkat Akreditasi SMK

Selain itu,untuk dapat mendaftarkan sekolah/madrasah secara online untuk mengikuti Akreditasi, berikut adalah Panduan Pelaksanaan Akreditasi Online yang dapat sobat lihat dalam lampiran berikut ini:




Demikian informasi tentang Panduan Akreditasi Online dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Pedoman Pelaksanaan Upacara HARDIKNAS 2017

Pedoman Pelaksanaan Upacara HARDIKNAS 2017

Kami Madrasah - Setiap tanggal 2 Mei Bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Tanggal 2 Mei merupakan tanggal yang bertepatan dengan tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara, yang dikenal sebagai sosok Pahlawan Nasional yang menjadi orang pertama menjabat sebagai Menteri Pendidikan (Pada saat itu Menteri Pengajaran Nasional).

Pedoman Pelaksanaan Upacara HARDIKNAS 2017

Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 ini adalah "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas" . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2017 ini. Berikut adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir effendy;

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA HARDIKNAS 2017


 

Untuk selengkapnya berikut adalah Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 yang dapat sobat downlaod pada tautan berikut ini Download

Demikian informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah 
Learn More