Ketentuan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah 2023

Ketentuan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah 2023

Ketentuan USKA-PPG atau Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Madrasah Tahun 2023 diatur melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1241 Tahun 2023.

Juknis USKA PPG Madrasah 2023 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG dibawah naungan Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis USKA PPG 2023 ini diperuntukkan bagi panitia di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan oleh Kemenag Kab/kota dan peserta USKA PPG Madrasah.

Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah

Ujian Seleksi Akademik (USKA) bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik guru madrasah atau calon peserta PPG Dalam Jabatan yang meliputi empat kemampuan yakni pedagogik, profesional dan potensi akademik.

Terdapat beberapa mata pelajaran yang diujikan dalam pelaksanaan USKA PPG 2023 yakni Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist. Selain mata pelajaran PAI dan Bahasa arab juga dapat di ikuti oleh Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga: Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di Simpatika (S37)

Ketentuan Pelaksanaan USKA PPG Madrasah 2023


Ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan secara daring di Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan secara serentak di semua TUK pada waktu, sesi dan tanggal yang telah ditetapkan sesuai S37a yang dapat dicetak melalui akun PTK Simpatika masing-masing guru;
  • Bagi guru yang berkebutuhan khusus serta memerlukan pendampingan akan diatur oleh panitia Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Setiap peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah tidak diperbolehkan membawa buku/referensi, kamera, HP, alat penyimpan data berupa flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain ke dalam ruang ujian USKA;
  • Setiap peserta USKA wajib mengikuti ujian dan tidak diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain. Apabila diwakilkan kepada orang lain, maka haknya sebagai peserta USKA PPG Madrasah gugur;
  • Panitia mempersiapkan laboratorium komputer minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah.
  • Batas keterlambatan maksimal 30 Menit. Peserta yang terlambat hadir di TUK, tidak akan mendapat tambahan waktu;
  • Peserta yang berhalangan hadir atau terlambat lebih dari 30 menit dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan dapat mengikuti seleksi di sesi berikutnya atau hari kedua.
  • Pelaksanaan ujian seleksi akademik dipantau oleh Direktorat GTK Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
  • Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.

Tata Tertib Peserta USKA PPG Madrasah Tahun 2023


  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan pada surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a) dan Setiap peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus berpakaian rapi dan sopan;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 diperbolehkan membawa alat tulis, air mineral (maksimal 600 ml) dan obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sakit) dalam ruang ujian;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan USKA PPG Madrasah;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengerjakan soal secara mandiri, tidak diperbolehkan meminta/memberi jawaban soal kepada peserta lain, serta tidak diperbolehkan membawa perlengkapan/peralatan/media lain selain yang ditetapkan oleh panitia;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal dalam bentuk apapun;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang meninggalkan tempat duduk dan dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian);
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang makan dan/atau merokok dalam ruangan selama pelaksanaan ujian;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dipersilahkan meninggalkan ruangan jika telah menyelesaikan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah;
  • Panitia/pengawas berhak menghentikan dan mengeluarkan peserta USKA yang melakukan kecurangan dan atau melanggar ketetapan dan peraturan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi AKademik PPG Madrasah 2023


Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan pada 25 s.d 26 Maret 2023 dan dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi.

Ditiap sesi diikuti sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, sedangkan soal USKA PPG berjumlah 120 soal dengan durasi waktu 150 menit. Jadwal pelaksanaan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu:

  • Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
  • Sesi 2 pukul 11.00 sd 13.30
  • Sesi 3 pukul 14.00 sd 16.30

Download Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah 2023


Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah tahun 2023, silahkan unduh juknisnya disini: Unduh File.

Itulah tadi Juknis Ujian Seleksi Akademik (USKA) PPG Dalam Jabatan Kemenag 2023 yang memuat teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Calon Peserta PPG Madrasah yang meliputi Syarat Peserta USKA PPG Madrasah, ketentuan Pelaksanaan USKA, Tata Tertib Peserta USKA PPG Madrasah dan Jadwal Pelaksaan USKA PPG Dalam Jabatan Madrasah 2023.

Semoga infromasi terkait Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah 2023 dapat memberikan manfaat.
Read More
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditandatangai di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan penerima tunjangan, kewajiban penerima tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Baca Juga: Tahapan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah di Simpatika

Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini adalah guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Baca Juga: KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah

Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Secara rinci terkait persyaratan guru RA dan madrasah yang berhak menerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  • Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  • Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  • Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  • Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  • Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag


Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023


Persyaratan penerima tunjangan insentif GBPNS RA dan Madrasah tahun 2023 dapat dibaca dan dipahami melalui Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat di unduh disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Read More
SIMSARPRAS: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah 2023

SIMSARPRAS: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah 2023

Simsarpras atau Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah merupakan layanan bantuan dari Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pengajuan proposal bantuan Sarpras Madrasah secara online.

Tahun ini, bagi madrasah yang membutuhkan pengadaan dan/atau pemiliharaan sarana prasarana madrasah, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag membuka pengajuan bantuan sarpras madrasah secara online melalui laman Simsarpras Madrasah di appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras.

Sarana Prasarana pada satuan pendidikan termasuk juga madrasah merupakan alat yang berfungsi untuk mempercepat dan mendukung kinerja warga madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sehingga diharapkan dengan adanya program bantuan sarpras ini dapat membantu Madrasah untuk melengkapi sarana prasarana madrasah yang baik untuk mendukung proses pembelajaran.


SIMSARPRAS: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah

Langkah-langkah pengajuan bantuan sarana prasarana Madrasah di laman Simsarpras yakni dengan cara madrasah membuat Proposal sesuai dengan jenis bantuan yang dibutuhkan dalam bentuk pdf untuk diupload dan diajukan melalui laman Simsarpras Madrasah.

Baca Juga: RAP Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)

Kemudian Madrasah juga membuat video kondisi madrasah terkini baik yang menggambarkan kondisi Gedung Madrasah, Meubelair Madrasah dan/atau yang lainnya.

Adapun jenis bantuan sarana prasarana yang dapat diajukan melalui laman Simsarpras Madrasah meliputi;

  • Alat Peraga Edukatif (APE) bagi Raudlatul Athfal (RA)/BA
  • Meubelair Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA)
  • Rehabilitasi Sarana Prasarana Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA)
  • Pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA)
  • Sarana Prasarana Madrasah di Wilayah 3T (RA, MI, MTs, dan MA)
  • Bantuan Server dan Jaringan Madrasah (MTs dan MA).

Juknis Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras) Madrasah melalui SIMSARPRAS


Dalam pengajuan bantuan Sarana Prasarana (Sarpras) Madrasah melalui laman Simsarpras, Madrasah harus mengacu pada Juknis bantuan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Silahkan unduh kumpulan Juknis Simsarpras melalui tautan dibawah ini:

  • Juknis Bantuan APE Raudlatul Athfal (RA) [unduh]
  • Juknis Bantuan Meubelair Madrasah [unduh]
  • Juknis Bantuan Rehab Madrasah [unduh]
  • Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah [unduh]
  • Juknis Bantuan Madrasah di Wilayah 3T [unduh]
  • Juknis Bantuan CBT dan Jaringan Komputer Madrasah (MTs - MA) [unduh]

Baca Juga: 

Syarat Dokumen Pengajuan Bantuan Sarpras Madrasah melalui SIMSARPRAS


Sebelum mengajukan bantuan sarana prasarana Madrasah di laman Simsarpras, terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk di upload kedalam laman Simsarpras, dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Scan SK Ijin Operasional (IJOP) Pdf/jpg/png dengan ukuran max 5 mb.
  • Scan Status Kepemilikan Tanah/Surat tanah (pdf/jpg/png max. 10 mb)
  • Foto Kegiatan Siswa (jika ada)
  • Buku Rekening (jika ada)
  • Kondisi Sarana Prasarana (Sarpras) baik dan rusak (jika ada)
  • Video Kondisi Madrasah (jika ada)
  • Proposal Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras) Madrasah di Simsarpras berbentuk PDF, untuk format proposal, silahkan Bapak/Ibu lihat pada lampiran juknis sarana prasarana yang hendak diajukan.

Langkah-langkah Pengajuan Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SIMSARPRAS


Setelah ketujuh syarat diatas terpenuhi, untuk mengajukan proposal bantuan sarana prasarana (sarpras) Madrasah melalui Simsarpras, silahkan Bapak/Ibu ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login ke Simsarpras Madrasah di alamat appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras menggunakan Username: NSM dan Pasword default: NSM (Pertama Kali Akses)
  2. Mengupdate Data Madrasah berupa; Identitas Madrasah, legalitas madrasah, kepala madrasah, data rekening bank yang masih aktif madrasah, data penyelenggara madrasah, letak geografis, dan data dukung lainnya. 
  3. Mengisi Riwayat Jenis Bantuan yang pernah didapat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (bila).
  4. Mengisi riwayat prestasi siswa bagi madrasah yang berprestasi selama 5 tahun terakhir (bila ada).
  5. Update data sarana prasarana di Madrasah beserta dengan kondisinya.
  6. Upload Proposal Bantuan Sarpras secara online di Simsarpras sesuai dengan kebutuhan.
  7. Menunggu status pengajuan sarana prasarana secara realtime melalui aplikasi Simsarpras Tahun 2021
SIMSARPRAS: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah
SIMSARPRAS: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah
Demikianlah infromasi tentang Simsarpras: Bantuan Sarana Prasarana Madrasah, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Read More
Unduh Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah/Madrasah

Unduh Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah/Madrasah

Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) di butuhkan oleh Sekolah/Madrasah jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang akan mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung menunjang proses pendidikan khusunya proses Pembelajaran. Sarana dalam pendidikan seperti meja, kursi, alat peraga pembelajaran, media pembelajaran di kelas, Buku, LCD Proyektor, Perangkat Komputer, Wifi, dan lain sebagainya.

Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah/Madrasah

Sedangkan yang dimaksud prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang terselenggaranya proses belajar mengajar dan tidak bergerak, seperti Ruang Kelas, Ruang Perpustakaan, Ruang Laboratorium, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah/Madrasah, Kamar Mandi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Aplikasi Pengajuan Sarpras Madrasah PUSDATA-SPM Kemenag

Seiring berjalannya waktu, sekolah/madrasah menemui kendala biaya dalam proses pengadaan sarana prasarana sehingga hal tersebut membuat sekolah harus mencari donator untuk memenuhi kebutuhan dan melengkapai sarana prasarana.

Oleh karena itu, Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) dapat membantu sekolah/madrasah dalam membuat dan menyusun proposal bantuan sarana prasarana untuk diajukan kepada Pemerintah, lembaga, atau perseorangan.

Baca Juga: Contoh Rencana Pengeluaran Anggaran (RAP) Pembangunan RKB

Sebelum pengajuan permohonan Bantuan Sarpras Madrasah, terlebih dahulu harus melalui rencana dan penentuan kebutuhan seperti rencana pembelian, rencana rehabilitas, rencana distribusi, rencana sewa, dan rencana pembuatan.

Selain itu, kebutuhan akan Sarana Prasarana harus didasarkan atas Evaluasi Diri Madrasah (EDM) atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS), sehingga nantinya pengajuan bantuan dengan Proposal Sarpras ini akan sesuai dengan kebutuhan yang paling dibutuhkan.

Baca Juga: Contoh Proposal Bantuan Ruang Lab Komputer Terbaru

Mengingat pentingnya sarana prasarana (Sarpras) dalam kegiatan pembelajaran, maka peserta didik, guru dan sekolah akan terkait secara langsung dengan tersedianya Sarpras Sekolah ini.

Peserta didik akan mendapatkan dukungan dalam pembelajaran. Hal tersebut karena tidak semua siswa mempunyai tingkat kecerdasan yang sama, sehingga penggunaan sarana prasarana pembelajaran akan membantu siswa, khususnya yang memiliki kelemahan dalam pembelajaran.

Guru akan terbantu dengan dukungan fasilitas sarana prasarana yang lengkap, sehingga kegiatan pembelajaran menjadi lebih variatif, menarik dan bermakna.

Baca Juga: Bantuan Sarana Prasarana (SIMSARPRAS) Madrasah Terbaru

Sedangkan sekolah/madrasah berkewajiban sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan. Selain menyediakan, sekolah/madrasah juga merawat dan menjaga sarana prasarana (Sarpras) yang telah di miliki.

Download Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah/Madrasah


Dalam contoh Proposal Sarpras Sekolah/Madrasah berikut ini terdiri dari beberapa file, yaitu:

  • Sampul (Cover)
  • Surat Permohonan Bantuan Sarpras
  • Isi Proposal Sarana Prasarana
  • Surat Pernyataan kesediaan menerima dan melaksanakan bantuan baik secara tunai/barang dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
  • Surat Permohonan Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan contoh format Proposal Sarpras (Sarana Prasarana) Sekolah atau Madrasah, silahkan dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

  • Sampul/Cover Proposal Unduh
  • Surat Permohonan Bantuan Unduh
  • Lembar isi Proposal Unduh
  • Surat Pernyataan Unduh
  • Surat Permohonan Rekomendasi proposal Unduh

Demikian informasi tentang Proposal Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah/Madrasah terbaru, semoga dapat bermanfaat.
Kami_Madrasah
Read More
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 disusun berdasarkan KMA 183 oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI sebagai acuan bagi satuan pendidikan pelaksana Asesmen Madrasah (UM) dalam menyusun soal.

Penyampaian kisi-kisi soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 melalui Surat Pengantar Direktorat KSKK Madrasah Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang ditanda tangai di Jakarta oleh Direktur Moh. Isom.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Asesmen Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah kepada peserta didik kelas akhir ditiap jenjang dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023.

Oleh karena itu, Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini menjadi acuan bagi guru mata pelajaran dalam menyusun soal-soal asesmen madrasah yang akan di ujikan dalam pelaksanakan penialian sumatif kepada peserta didik.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah 2023 ini disampaikan dengan beberapa hal penting yang perlu diketahui, sebagai berikut:

  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183.
  • Kisi-kisi Aasesmen Madrasah (AM) PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal AM PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  • Naskah soal Asesmen Madrasah (AM) tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  • Jumlah soal Asesmen Madrasah (AM) ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

Ketentuan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) disusun oleh guru kelas atau guru Mapel yang ditetapkan oleh kepala madrasah
  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

Download Surat Pengantar Dan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 PDF


Bagi Bapak/Ibu guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, silahkan unduh kisi-kisi Asesmen Madrasah (UM)Tahun 2023 yang telah sesuai KMA 183 melalui tautan unduh dibawah ini:

  1. Surat Pengantar Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Unduh
  2. Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Unduh

Itulah tadi informasi terkait Surat Pengantar Dan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (UM) Tahun 2023 dalam format PDF, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam proses penyiapan soal-soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023.
Read More
POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

POS ujian madrasah atau Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023.

Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal.

Baca Juga: Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun 2022

Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.

Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


  • Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  • Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  • Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  • Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  • Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:

  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI.

Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


Mengutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut:
  • Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret - 8 April 2023
  • Rentang waktu asesmen MTs : 10 April - 20 Mei 2023
  • Rentang waktu asesmen MI : 10 April - 20 Mei 2023

Download SOP/POS Asesmen Madrasah Tahun 2023


Standar Operasional Prosedur (SOP) asesmen madrasah tahun pelajaran 2022/2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 dapat diunduh dalam tautan berikut ini Unduh File.

Baca Juga: Contoh Soal Ujian Madrasah Jenjang MTs dan Kunci Jawaban

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.

Dengan terbitnya SOP AM Tahun 2023 diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Read More