Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts
Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025 secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis BOP dan BOS Kemenag mengatur mekanisme pengajuan, penyaluran serta laporan penggunaan.

Oleh karena itu, madrasah dan RA perlu mempelajari juknis BOS Kemenag Tahun 2025 dalam upaya penggunaan bantuan operasional tersebut sesuai ketentuan.

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Penganjuan BOS Madrasah 2025 di lakukan oleh madrasah melalui portal BOS Kemenag. Sedangkan pencairan dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah di laksanakan pertiga bulan (triwulan).

Berikut mekanisme penyaluran dan Pencairan Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. Penyaluran Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  2. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
  3. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan: a) RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan; b) Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; c) Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah.


Jadwal Kegiatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2025


Sebagaimana surat Direktorat KSKK Madrasah perihal pelaksanaan penyaluran dana BOP dan Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Pengajuan: 13 s.d 18 Maret 2025
  • Periode Verifikasi: 13 s.d 19 Maret 2025
  • Penyaluran ke Bank: 20 s.d 24 Maret 2025

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025


Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP Raudltahul Athfal Tahun 2025 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.

Secara lengkap terkait petunjuk teknis tersebut, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Learn More
Download Bukti Fisik EDM 2024

Download Bukti Fisik EDM 2024

Bukti Fisik EDM 2024 dibutuhkan oleh Tim Penyusunan EDM dalam melengkapi data di laman EDM ERKAM Madrasah sebagai acuan penetapan rancangan kegiatan dan anggaran pelaksanaannya.

Mulai 2025, setiap madrasah wajib menerapkan EDM guna penyusunan RKAM serta menyelesaikan penyusunan EDM paling lambat 30 september setiap tahun anggaran. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tertanggal 20 September 2024.

Surat tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait implementasi EDM mulai tahun 2025, selengkapnya silahkan baca disini.

Evaluasi Diri Madrasah menjadi terobosan baru Ditjen Pendis Kemenag dalam mendorong tata kelola pendidikan madrasah yang efektif dan efisien. Sehingga pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment) hasil EDM.

EDM merupakan pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah mengacu pada indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan RKAM dan sebagai bahan dalam menyusun RKJM di tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag.
Bukti Fisik EDM 2024

Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) di setiap madrasah dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) yang dibentuk dan dikukuhkan dalam SK Kepala Madrasah. Untuk format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah, silahkan unduh disini: [SK TPM Madrasah Terbaru]

Tim Penjamin Mutu madrasah dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan pengelolaan BOS.

Baca Juga: Contoh Format EDM dan e-RKAM Versi 2.0

Dalam EDM terdapat instrumen yang terdiri dari 5 (lima) bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam bagian akhir artikel ini.

Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) melalui aplikasi e-RKAM yang terintegrasi dengan EDM, madrasah diharuskan mengisi instrumen EDM yang terdiri dari 5 bagian tersebut dan mengupload bukti fisiknya.

Baca Juga: SK Tim Penyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Terbaru

Tujuan EDM sebagai pemetaan mutu, menuntuk Tim penjamin mutu madrasah yang memiliki tugas menyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) malakukan pengisian EDM apa adanya dan sesuai fakta dilapangan, sehingga nantinya hasil EDM merupakan hasil nyata kekurangan, kelebihan, kekuatan, dan kelemahan madrasah.

Baca Juga: Tahapan Penyusunan EDM Terbaru 2024

Dengan begitu, tindak lanjut EDM yang terwujuh dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dapat sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Download Bukti Fisik EDM Terbaru 2024


Instrumen EDM yang harus diisi oleh madrasah terdiri dari 5 bagian yang menjadi aspek budaya mutu madrasah. Untuk melengkapi instrumen EDM tersebut, Tim penjamin mutu madrasah dibantu operator pengelola BOS juga harus mengupload bukti fisik untuk daya dukung isian instrumen EDM.

Silahkan donwload bukti fisik EDM 2024 beserta instrumen EDM dalam tautan dibawah ini:
  • Instrumen EDM Terbaru Unduh
  • Bukti Fisik EDM ERKAM Kemenag Unduh

Demikianlah informasi tentang Bukti Fisik EDM 2024, semoga dapat bermanfaat dan membantu dalam menyusun Evaluasi Diri Madrasah untuk kemajuan pendidikan madrasah.
Learn More
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Juknis BOS Madrasah 2024 menjadi acuan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di RA dan Madrasah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini dapat menjadi optimalisasi serta efektivitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, bagi pengelola dana BOS Madrasah 2024 dapat menjadikan juknis ini sebagai panduan dalam merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana.


Pada tingkat madrasah, kepala sekolah berperan sebagai penanggungjawab dan bendahara, guru serta satu orang komite madrasah sebagai pelaksana. Seluruh unsur memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga diharapkan kepala madrasah dan pelaksana harus mengacu pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini.

Persyaratan RA dan Madrasah Penerima BOS Tahun 2024


Dana BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  • Memiliki izin operasional madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag RI dan telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  • Ketentuan diatas, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T.
  • Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.
  • Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ.
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS.
  • Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.


Secara garis besar, penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah meliputi 3 hal, yaitu; Honor, Kegiatan dan kegiatan khusus.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag memiliki tiga kategori yang harus dipahami oleh Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan Operator/staff madrasah yang menangani Evaluasi Diri Madrasah (EDM) serta eRKAM.

Kenapa Login EDM eRKAM V.2 Kemenag memiliki kategori yang berbeda sehingga username dan password login kedalam aplikasi EDM eRKAM v.2 juga berbeda.

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag 2024

Aplikasi evaluasi diri madrasah atau yang disingkat EDM merupakan aplikasi untuk melihat serta mengukur kekuatan dan kelemahan, serta peluang dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi oleh madrasah.

Dari hasil pengisian EDM tersebutlah, madrasah akan dapat menyusun rencana kerja anggaran madrasah (RKAM) baik jangka pendek, menengah, bahkan jangka panjang. Rencana kerja anggaran madrasah yang disusun beranjak dari hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), diharapkan dapat secara tepat dan efektif mengembangkan serta memperbaiki kualitas pendidikan disatuan madrasah.

Sehingga dalam pengisian EDM diperlukan keterbukaan serta kejujuran seluruh pihak sekolah sebagai wujud komitmen bersama untuk berbenah demi madrasah yang lebih baik kedepan.

Namun sebelum itu, perlu diketahui beberapa hal penting terkait penggunaan EDM dan eRKAM v.2 Tahun 2023 sebagai syarat pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Hal-hal penting tersebut adalah sebagai berikut:

  • BOS 2023 menggunakan EDM dan e-RKAM v.2
  • Usulan kegiatan dan subkegiatan pada BOS Tahun Anggaran 2023 harus berasal dari aplikasi EDM v.2
  • Prioritaskan terlebih dahulu sub-kegiatan yang didalamnya memuat komponen biaya operasional, misalnya subkegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, didalamnya memuat komponen biaya: 1). Gaji/honor rutin GBPNS; 2) Listrik, internet/telepon, dan air; dan 3)Biaya operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan.

Usulan Kegiatan/SubKegiatan dalam e-RKAM tidak dapat diisi jika madrasah belum menyelesaikan EDM dan disetujui Kepala Madrasah.

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag


Untuk dapat masuk/login kedalam aplikasi Evaluasi Diri Madrasah dan e-RKAM v.2 Kemenag, perhatikan penjelasan berikut ini:

  • Login EDM e-RKAM V.2 untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
  • Login EDM e-RKAM V.2 Untuk peserta bimtek 2022, login dengan klik menu “daftar”. Nomor registrasi akan diberikan oleh admin kab/kota.
  • Login EDM e-RKAM V.2 Peserta bimtek 2022 menggunakan EDM e-RKAM v.2 setelah mendapat pendampingan. Sebelum pendampingan, gunakan RKAM versi manual.

Apabila Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan Operator/staff tentang kategori tersebut, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Silahkan kunjungi laman EDM 2023 disini
  • Akan muncul halaman untuk memasukkan username dan password, silahkan gunakan user dan password yang dimiliki sesuai tiga kategori diatas.
  • Jika berhasil, maka Bapak/Ibu akan diarahkan kedalam halaman utama EDM v.2.

Sedangkan untuk login eRKAM v.2 Kemenag, silahkan ikuti langkah berikut ini:

  • Kunjungi laman eRKAM v.2 disini
  • Akan muncul halaman untuk memasukkan username dan password, silahkan gunakan user dan password yang dimiliki sesuai tiga kategori diatas.
  • Jika berhasil, maka Bapak/Ibu akan diarahkan kedalam halaman utama eRKAM v.2.

Itulah tadi langkah-langkah untuk dapat masuk/login kedalam aplikasi EDM eRKAM V.2 Kemenag. Semoga bermanfaat.
Learn More
SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB (Formulir BOS K-7) atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah di satuan pendidikan yang dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Terbaru. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7)

SPTJB (Formulis BOS K-7) BOS Madrasah setidaknya berisikan 6 poin penting, yakni:

Pernyataan telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dengan rincian penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana;

  • Persentase jumlah dana BOS Madrasah yang telah digunakan;
  • Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dana BOS Madrasah;
  • Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja;
  • Bersedia diperiksa bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas intern pemerintah dan;
  • Apabila di kemudian hari, pernyataan yang di buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) ini wajib diupload oleh RA/Madrasah sebelum pencairan BOS Madrasah ke Bank penyalur selain dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk dapat mencetak tanda bukti upload dokumen kedalam Portal BOS Kemenag.

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • RKAM (satu anggaran penuh)
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB Update Juli 2022.

Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Terbaru, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Dalam proses pencairan dana BOS madrasah swasta ke Bank penyalur oleh kepala dan bendahara BOS, salah satu persyaratan yang di butuhkan adalah surat tugas kamad dan bendahara.

Surat tugas kepala madrasah di tandatangani oleh ketua yayasan, sedangkan surat tugas bendahara bos di tanda tangani oleh kepala madrasah.

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru inilah yang kemudian di bawa ke Bank penyalur BOS sebagai salah satu syarat aktivasi rekening dan penarikan dana BOS oleh madrasah swasta.

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Surat tugas penarikan dana BOS madrasah ini berisikan keputusan ketua yayasan yang memberikan tugas kepala kepala madrasah untuk melakukan aktivitas penarikan dan atau aktivasi rekening BOS.

Sedangkan surat tugas bendahara dari kepala madrasah, berisikan keputusan kepala madrasah kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk melakukan aktivasi atau penarikan dana BOS di bank.

Baca Juga: Cara Pengisian LPJ BOS pada Madrasah Kemenag

Untuk itu, bagi Madrasah yang baru menerima dana BOS Madrasah pada tahun anggaran 2023 ini, perlu mempersiapkan surat tugas ini sebagai syarat aktivasi dan penarikan dana di Bank penyalur.

Download Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru


Format Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru berikut ini diambil dari Juknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Kemenag Terbaru

Silahkan unduh Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru disini: Unduh File.

Sekian informasi tentang Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru yang diperuntukkan bagi madrasah baru penerima dana BOS, semoga bermanfaat.
Kami Madrasah
Learn More
Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru masih mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah tahun sebelumnya. Hal tersebut karena instrumen EDM belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Instrumen EDM atau Evaluasi Diri Madrasah terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan di akhir artikel ini.

Evaluasi Diri Madrasah atau EDM merupakan langkah pertama sebelum menentukan kegiatan yang akan dilakukan oleh madrasah beserta menentukan anggarannya. Sehingga EDM ini sangat penting untuk diisi serta di implementasikan secara jujur dan terbuka oleh seluruh warga madrasah.

Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Dengan pengisian EDM oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah secara jujur dan terbuka, akan diketahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan madrasah. Dengan begitu, akan dengan mudah ditentukan langkah-langkah konkrit kedepan terkait apa yang harus dilakukan? Apa yang dibutuhkan? Berapa biaya atau anggarannya? Dan lain sebagainya.

Baca Juga: SK Tim Penyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Terbaru

Struktur Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah)


Struktur Instrumen EDM terdiri dari beberapa aspek berikut ini:

  • setiap aspek terdiri dari beberapa indikator;
  • setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian kinerja: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik);
  • tiap tingkat pencapaian kinerja dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif;
  • tiap indikator EDM terdapat bukti fisik sebagai bukti pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem Evaluasi Diri Madrasah;
  • setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi, serta ;
  • tiap indikator EDM terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja di setiap indikatornya;

Instrumen EDM; Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah


Instrumen Evaluasi Diri Madrasah dalam aspek kedisiplinan warga madrasah ini terdiri dari 7 (tujuh) komponen. Komponen EDM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah seluruh guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan (kaldik) madrasah berdasarkan kurikulum nasional?
  2. Apakah seluruh  guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran yang ditetapkan?
  3. Apakah kepala madrasah (Kamad) melakukan supervisi secara rutin terhadap proses pembelajaran semua guru?
  4. Apakah seluruh  siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan?
  5. Apakah peserta didik aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan?
  6. Apakah Madrasah melakukan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan?
  7. Apakah Madrasah rutin melaksanakan pertemuan dengan GTK untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)?

Instrumen EDM; Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan


Instrumen Evaluasi Diri Madrasah dalam aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan ini terdiri dari 6 (enam) komponen pertanyaan. Komponen EDM Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah Kepala aktif mengikuti pelatihan/kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas sebagai kepala madrasah?
  2. Apakah Semua aktif mengikuti KKG/MGMP?
  3. Apakah guru aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop untuk meningkatkan kompetensinya?
  4. Apakah kepala tenaga administrasi (untuk MTs dan MA)/ tenaga administrasi (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi dan ketrampilan?
  5. Apakah tenaga laboran aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?
  6. Apakah kepala tenaga perpustakaan/tenaga perpustakaan aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensinya?

Instrumen EDM; Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran


Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran dalam Evaluasi Diri Madrasah (EDM) tahun 2023 memiliki 7 (tujuh) komponen pertanyaan evaluasi yang harus secara jujur dijawab oleh satuan madrasah. Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah semua guru Guru mengembangkan RPP yang diampunya?
  2. Apakah guru memakai metode pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran?
  3. Apakah guru memakai media pembelajaran yang sesuai karakter peserta didik dan mapel?
  4. Apakah guru memakai penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran?
  5. Apakah guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa?
  6. Apakah guru memanfaatkan hasil penilaian sebagai perencanaan program remedial, pengayaan serta perbaikan kegiatan pembelajaran?
  7. Apakah madrasah melaksanakan kegiatan remedial atau pengayakan secara rutin?

Instrumen EDM; Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran


Dalam Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran, EDM memiliki 4 komponen pertanyaan yang harus dijawab dan dilampiri bukti fisik oleh satuan pendidikan madrasah. Kelima komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah madrasah telah menyusun RKAM dalam e-RKAM?
  2. Apakah Madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi GTK yang mengikuti pelatihan?
  3. Apakah Madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi GTK yang mengikuti pelatihan?
  4. Apakah Madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua peserta didik dan Kantor Kemenag Kab/Kota?

Download Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Kemenag


Silahkan unduh Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) untuk mepersiapkan bukti fisik serta melakukan evaluasi pengisian EDM secara offline sebelum nantinya mengisi seluruh instrument evaluasi diri madrasah secara online.

Baca Juga: Bukti Fisik Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Lengkap

Dengan adanya Instrumen EDM ini diharapkan, seluruh warga madrasah dapat ikut serta melakukan evaluasi diri secara mandiri bersama dengan kepala madrasah tentang kondisi nyata madrasah saat ini. Sehingga nantinya dalam pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM), seluruh pihak dapat secara terbuka dan jujur.

Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) dapat Bapak/Ibu unduh disini: Unduh File Instrumen, atau dapat langsung diunduh di laman resmi EDM disini: Unduh File.

Itulah tadi infromasi terkait Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru, semoga dapat memberikan gambaran kepada madrasah sebelum mengerjakan aplikasi EDM secara online.
Learn More