SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB (Formulir BOS K-7) atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah di satuan pendidikan yang dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Terbaru. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7)

SPTJB (Formulis BOS K-7) BOS Madrasah setidaknya berisikan 6 poin penting, yakni:

Pernyataan telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dengan rincian penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana;

  • Persentase jumlah dana BOS Madrasah yang telah digunakan;
  • Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dana BOS Madrasah;
  • Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja;
  • Bersedia diperiksa bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas intern pemerintah dan;
  • Apabila di kemudian hari, pernyataan yang di buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) ini wajib diupload oleh RA/Madrasah sebelum pencairan BOS Madrasah ke Bank penyalur selain dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk dapat mencetak tanda bukti upload dokumen kedalam Portal BOS Kemenag.

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • RKAM (satu anggaran penuh)
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB Update Juli 2022.

Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Terbaru, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah