Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts
Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025 secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis BOP dan BOS Kemenag mengatur mekanisme pengajuan, penyaluran serta laporan penggunaan.

Oleh karena itu, madrasah dan RA perlu mempelajari juknis BOS Kemenag Tahun 2025 dalam upaya penggunaan bantuan operasional tersebut sesuai ketentuan.

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Penganjuan BOS Madrasah 2025 di lakukan oleh madrasah melalui portal BOS Kemenag. Sedangkan pencairan dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah di laksanakan pertiga bulan (triwulan).

Berikut mekanisme penyaluran dan Pencairan Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. Penyaluran Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  2. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
  3. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan: a) RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan; b) Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; c) Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah.


Jadwal Kegiatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2025


Sebagaimana surat Direktorat KSKK Madrasah perihal pelaksanaan penyaluran dana BOP dan Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Pengajuan: 13 s.d 18 Maret 2025
  • Periode Verifikasi: 13 s.d 19 Maret 2025
  • Penyaluran ke Bank: 20 s.d 24 Maret 2025

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025


Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP Raudltahul Athfal Tahun 2025 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.

Secara lengkap terkait petunjuk teknis tersebut, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Learn More
Download Bukti Fisik EDM 2024

Download Bukti Fisik EDM 2024

Bukti Fisik EDM 2024 dibutuhkan oleh Tim Penyusunan EDM dalam melengkapi data di laman EDM ERKAM Madrasah sebagai acuan penetapan rancangan kegiatan dan anggaran pelaksanaannya.

Mulai 2025, setiap madrasah wajib menerapkan EDM guna penyusunan RKAM serta menyelesaikan penyusunan EDM paling lambat 30 september setiap tahun anggaran. Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tertanggal 20 September 2024.

Surat tersebut menyampaikan beberapa hal penting terkait implementasi EDM mulai tahun 2025, selengkapnya silahkan baca disini.

Evaluasi Diri Madrasah menjadi terobosan baru Ditjen Pendis Kemenag dalam mendorong tata kelola pendidikan madrasah yang efektif dan efisien. Sehingga pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment) hasil EDM.

EDM merupakan pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah mengacu pada indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan RKAM dan sebagai bahan dalam menyusun RKJM di tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Ditjen Pendis Kemenag.
Bukti Fisik EDM 2024

Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) di setiap madrasah dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) yang dibentuk dan dikukuhkan dalam SK Kepala Madrasah. Untuk format SK Tim Penjamin Mutu (TPM) madrasah, silahkan unduh disini: [SK TPM Madrasah Terbaru]

Tim Penjamin Mutu madrasah dibantu oleh operator madrasah yang menangani pendataan di madrasah dan pengelolaan BOS.

Baca Juga: Contoh Format EDM dan e-RKAM Versi 2.0

Dalam EDM terdapat instrumen yang terdiri dari 5 (lima) bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan dalam bagian akhir artikel ini.

Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) melalui aplikasi e-RKAM yang terintegrasi dengan EDM, madrasah diharuskan mengisi instrumen EDM yang terdiri dari 5 bagian tersebut dan mengupload bukti fisiknya.

Baca Juga: SK Tim Penyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Terbaru

Tujuan EDM sebagai pemetaan mutu, menuntuk Tim penjamin mutu madrasah yang memiliki tugas menyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) malakukan pengisian EDM apa adanya dan sesuai fakta dilapangan, sehingga nantinya hasil EDM merupakan hasil nyata kekurangan, kelebihan, kekuatan, dan kelemahan madrasah.

Baca Juga: Tahapan Penyusunan EDM Terbaru 2024

Dengan begitu, tindak lanjut EDM yang terwujuh dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dapat sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Download Bukti Fisik EDM Terbaru 2024


Instrumen EDM yang harus diisi oleh madrasah terdiri dari 5 bagian yang menjadi aspek budaya mutu madrasah. Untuk melengkapi instrumen EDM tersebut, Tim penjamin mutu madrasah dibantu operator pengelola BOS juga harus mengupload bukti fisik untuk daya dukung isian instrumen EDM.

Silahkan donwload bukti fisik EDM 2024 beserta instrumen EDM dalam tautan dibawah ini:
  • Instrumen EDM Terbaru Unduh
  • Bukti Fisik EDM ERKAM Kemenag Unduh

Demikianlah informasi tentang Bukti Fisik EDM 2024, semoga dapat bermanfaat dan membantu dalam menyusun Evaluasi Diri Madrasah untuk kemajuan pendidikan madrasah.
Learn More
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Juknis BOS Madrasah 2024 menjadi acuan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di RA dan Madrasah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini dapat menjadi optimalisasi serta efektivitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, bagi pengelola dana BOS Madrasah 2024 dapat menjadikan juknis ini sebagai panduan dalam merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana.


Pada tingkat madrasah, kepala sekolah berperan sebagai penanggungjawab dan bendahara, guru serta satu orang komite madrasah sebagai pelaksana. Seluruh unsur memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga diharapkan kepala madrasah dan pelaksana harus mengacu pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini.

Persyaratan RA dan Madrasah Penerima BOS Tahun 2024


Dana BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  • Memiliki izin operasional madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag RI dan telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  • Ketentuan diatas, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T.
  • Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.
  • Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ.
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS.
  • Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.


Secara garis besar, penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah meliputi 3 hal, yaitu; Honor, Kegiatan dan kegiatan khusus.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag memiliki tiga kategori yang harus dipahami oleh Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan Operator/staff madrasah yang menangani Evaluasi Diri Madrasah (EDM) serta eRKAM.

Kenapa Login EDM eRKAM V.2 Kemenag memiliki kategori yang berbeda sehingga username dan password login kedalam aplikasi EDM eRKAM v.2 juga berbeda.

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag 2024

Aplikasi evaluasi diri madrasah atau yang disingkat EDM merupakan aplikasi untuk melihat serta mengukur kekuatan dan kelemahan, serta peluang dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi oleh madrasah.

Dari hasil pengisian EDM tersebutlah, madrasah akan dapat menyusun rencana kerja anggaran madrasah (RKAM) baik jangka pendek, menengah, bahkan jangka panjang. Rencana kerja anggaran madrasah yang disusun beranjak dari hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), diharapkan dapat secara tepat dan efektif mengembangkan serta memperbaiki kualitas pendidikan disatuan madrasah.

Sehingga dalam pengisian EDM diperlukan keterbukaan serta kejujuran seluruh pihak sekolah sebagai wujud komitmen bersama untuk berbenah demi madrasah yang lebih baik kedepan.

Namun sebelum itu, perlu diketahui beberapa hal penting terkait penggunaan EDM dan eRKAM v.2 Tahun 2023 sebagai syarat pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Hal-hal penting tersebut adalah sebagai berikut:

  • BOS 2023 menggunakan EDM dan e-RKAM v.2
  • Usulan kegiatan dan subkegiatan pada BOS Tahun Anggaran 2023 harus berasal dari aplikasi EDM v.2
  • Prioritaskan terlebih dahulu sub-kegiatan yang didalamnya memuat komponen biaya operasional, misalnya subkegiatan Kegiatan Belajar Mengajar, didalamnya memuat komponen biaya: 1). Gaji/honor rutin GBPNS; 2) Listrik, internet/telepon, dan air; dan 3)Biaya operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan.

Usulan Kegiatan/SubKegiatan dalam e-RKAM tidak dapat diisi jika madrasah belum menyelesaikan EDM dan disetujui Kepala Madrasah.

Cara Login EDM eRKAM V.2 Kemenag


Untuk dapat masuk/login kedalam aplikasi Evaluasi Diri Madrasah dan e-RKAM v.2 Kemenag, perhatikan penjelasan berikut ini:

  • Login EDM e-RKAM V.2 untuk peserta bimtek 2020 dan 2021, login menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1
  • Login EDM e-RKAM V.2 Untuk peserta bimtek 2022, login dengan klik menu “daftar”. Nomor registrasi akan diberikan oleh admin kab/kota.
  • Login EDM e-RKAM V.2 Peserta bimtek 2022 menggunakan EDM e-RKAM v.2 setelah mendapat pendampingan. Sebelum pendampingan, gunakan RKAM versi manual.

Apabila Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan Operator/staff tentang kategori tersebut, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Silahkan kunjungi laman EDM 2023 disini
  • Akan muncul halaman untuk memasukkan username dan password, silahkan gunakan user dan password yang dimiliki sesuai tiga kategori diatas.
  • Jika berhasil, maka Bapak/Ibu akan diarahkan kedalam halaman utama EDM v.2.

Sedangkan untuk login eRKAM v.2 Kemenag, silahkan ikuti langkah berikut ini:

  • Kunjungi laman eRKAM v.2 disini
  • Akan muncul halaman untuk memasukkan username dan password, silahkan gunakan user dan password yang dimiliki sesuai tiga kategori diatas.
  • Jika berhasil, maka Bapak/Ibu akan diarahkan kedalam halaman utama eRKAM v.2.

Itulah tadi langkah-langkah untuk dapat masuk/login kedalam aplikasi EDM eRKAM V.2 Kemenag. Semoga bermanfaat.
Learn More
SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB BOS Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2023

SPTJB (Formulir BOS K-7) atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah di satuan pendidikan yang dipimpin.

SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Terbaru. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7)

SPTJB (Formulis BOS K-7) BOS Madrasah setidaknya berisikan 6 poin penting, yakni:

Pernyataan telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dengan rincian penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana;

  • Persentase jumlah dana BOS Madrasah yang telah digunakan;
  • Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dana BOS Madrasah;
  • Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja;
  • Bersedia diperiksa bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas intern pemerintah dan;
  • Apabila di kemudian hari, pernyataan yang di buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) ini wajib diupload oleh RA/Madrasah sebelum pencairan BOS Madrasah ke Bank penyalur selain dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk dapat mencetak tanda bukti upload dokumen kedalam Portal BOS Kemenag.

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM)
  • SPTJB (Formulir BOS K-7)
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun 2023 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut:

  • RKAM (satu anggaran penuh)
  • SPTJB (Formulir K-7)
  • LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag.
  • Kuitansi
  • Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan format SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja (Formulir BOS K-7), silahkan unduh disini: Download SPTJB Update Juli 2022.

Demikianlah informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban Belanja/SPTJB BOS Madrasah (Formulir BOS K-7) Terbaru, semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Dalam proses pencairan dana BOS madrasah swasta ke Bank penyalur oleh kepala dan bendahara BOS, salah satu persyaratan yang di butuhkan adalah surat tugas kamad dan bendahara.

Surat tugas kepala madrasah di tandatangani oleh ketua yayasan, sedangkan surat tugas bendahara bos di tanda tangani oleh kepala madrasah.

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru inilah yang kemudian di bawa ke Bank penyalur BOS sebagai salah satu syarat aktivasi rekening dan penarikan dana BOS oleh madrasah swasta.

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru

Surat tugas penarikan dana BOS madrasah ini berisikan keputusan ketua yayasan yang memberikan tugas kepala kepala madrasah untuk melakukan aktivitas penarikan dan atau aktivasi rekening BOS.

Sedangkan surat tugas bendahara dari kepala madrasah, berisikan keputusan kepala madrasah kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk melakukan aktivasi atau penarikan dana BOS di bank.

Baca Juga: Cara Pengisian LPJ BOS pada Madrasah Kemenag

Untuk itu, bagi Madrasah yang baru menerima dana BOS Madrasah pada tahun anggaran 2023 ini, perlu mempersiapkan surat tugas ini sebagai syarat aktivasi dan penarikan dana di Bank penyalur.

Download Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru


Format Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru berikut ini diambil dari Juknis BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Kemenag Terbaru

Silahkan unduh Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru disini: Unduh File.

Sekian informasi tentang Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Terbaru yang diperuntukkan bagi madrasah baru penerima dana BOS, semoga bermanfaat.
Kami Madrasah
Learn More
Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru masih mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah tahun sebelumnya. Hal tersebut karena instrumen EDM belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Instrumen EDM atau Evaluasi Diri Madrasah terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan di akhir artikel ini.

Evaluasi Diri Madrasah atau EDM merupakan langkah pertama sebelum menentukan kegiatan yang akan dilakukan oleh madrasah beserta menentukan anggarannya. Sehingga EDM ini sangat penting untuk diisi serta di implementasikan secara jujur dan terbuka oleh seluruh warga madrasah.

Instrumen EDM (Evaluasi DIri Madrasah) Terbaru

Dengan pengisian EDM oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah secara jujur dan terbuka, akan diketahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan madrasah. Dengan begitu, akan dengan mudah ditentukan langkah-langkah konkrit kedepan terkait apa yang harus dilakukan? Apa yang dibutuhkan? Berapa biaya atau anggarannya? Dan lain sebagainya.

Baca Juga: SK Tim Penyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Terbaru

Struktur Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah)


Struktur Instrumen EDM terdiri dari beberapa aspek berikut ini:

  • setiap aspek terdiri dari beberapa indikator;
  • setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian kinerja: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik);
  • tiap tingkat pencapaian kinerja dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif;
  • tiap indikator EDM terdapat bukti fisik sebagai bukti pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem Evaluasi Diri Madrasah;
  • setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi, serta ;
  • tiap indikator EDM terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja di setiap indikatornya;

Instrumen EDM; Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah


Instrumen Evaluasi Diri Madrasah dalam aspek kedisiplinan warga madrasah ini terdiri dari 7 (tujuh) komponen. Komponen EDM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah seluruh guru hadir di madrasah sesuai kalender pendidikan (kaldik) madrasah berdasarkan kurikulum nasional?
  2. Apakah seluruh  guru mengajar di kelas sesuai jadwal mata pelajaran yang ditetapkan?
  3. Apakah kepala madrasah (Kamad) melakukan supervisi secara rutin terhadap proses pembelajaran semua guru?
  4. Apakah seluruh  siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan?
  5. Apakah peserta didik aktif membaca/meminjam buku yang tersedia dalam perpustakaan?
  6. Apakah Madrasah melakukan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan?
  7. Apakah Madrasah rutin melaksanakan pertemuan dengan GTK untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)?

Instrumen EDM; Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan


Instrumen Evaluasi Diri Madrasah dalam aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan ini terdiri dari 6 (enam) komponen pertanyaan. Komponen EDM Aspek Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah Kepala aktif mengikuti pelatihan/kegiatan pengembangan diri dalam rangka meningkatkan kapasitas sebagai kepala madrasah?
  2. Apakah Semua aktif mengikuti KKG/MGMP?
  3. Apakah guru aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop untuk meningkatkan kompetensinya?
  4. Apakah kepala tenaga administrasi (untuk MTs dan MA)/ tenaga administrasi (untuk MI) aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi dan ketrampilan?
  5. Apakah tenaga laboran aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi?
  6. Apakah kepala tenaga perpustakaan/tenaga perpustakaan aktif mengikuti kegiatan seperti pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensinya?

Instrumen EDM; Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran


Aspek Persiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran dalam Evaluasi Diri Madrasah (EDM) tahun 2023 memiliki 7 (tujuh) komponen pertanyaan evaluasi yang harus secara jujur dijawab oleh satuan madrasah. Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah semua guru Guru mengembangkan RPP yang diampunya?
  2. Apakah guru memakai metode pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran?
  3. Apakah guru memakai media pembelajaran yang sesuai karakter peserta didik dan mapel?
  4. Apakah guru memakai penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran?
  5. Apakah guru melakukan evaluasi dan penilaian setiap siswa?
  6. Apakah guru memanfaatkan hasil penilaian sebagai perencanaan program remedial, pengayaan serta perbaikan kegiatan pembelajaran?
  7. Apakah madrasah melaksanakan kegiatan remedial atau pengayakan secara rutin?

Instrumen EDM; Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran


Dalam Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran, EDM memiliki 4 komponen pertanyaan yang harus dijawab dan dilampiri bukti fisik oleh satuan pendidikan madrasah. Kelima komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apakah madrasah telah menyusun RKAM dalam e-RKAM?
  2. Apakah Madrasah menyediakan dana transport yang cukup bagi GTK yang mengikuti pelatihan?
  3. Apakah Madrasah menyediakan dana untuk pembelian bahan pendukung habis pakai yang cukup bagi GTK yang mengikuti pelatihan?
  4. Apakah Madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua peserta didik dan Kantor Kemenag Kab/Kota?

Download Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Kemenag


Silahkan unduh Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) untuk mepersiapkan bukti fisik serta melakukan evaluasi pengisian EDM secara offline sebelum nantinya mengisi seluruh instrument evaluasi diri madrasah secara online.

Baca Juga: Bukti Fisik Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Lengkap

Dengan adanya Instrumen EDM ini diharapkan, seluruh warga madrasah dapat ikut serta melakukan evaluasi diri secara mandiri bersama dengan kepala madrasah tentang kondisi nyata madrasah saat ini. Sehingga nantinya dalam pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM), seluruh pihak dapat secara terbuka dan jujur.

Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) dapat Bapak/Ibu unduh disini: Unduh File Instrumen, atau dapat langsung diunduh di laman resmi EDM disini: Unduh File.

Itulah tadi infromasi terkait Instrumen EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Terbaru, semoga dapat memberikan gambaran kepada madrasah sebelum mengerjakan aplikasi EDM secara online.
Learn More
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022.

Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA merupakan panduan bagi satuan pendidikan jenjang RA MI MTs dan MA/MAK dalam mengelola, melaporkan, serta melakukan pertanggungjawaban dana Operasional sekolah pada madrasah.

Sehingga dengan adanya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023, madrasah dapat menggunakan dana BOS yang diterima secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023

Oleh karena itu, pengelola BOS dari tingkat Nasional, provinsi, Kabupaten/kota, hingga pengelola BOS madrasah sangat perlu membaca Juknis BOS Madrasah 2023 ini sebagai upaya untuk memahami regulasi dan aturan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Mengutip dari SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA, bahwa tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

  1. membantu operasional penyelenggaraan RA, MI, MTs, dan MA atau MAK (Madrasah) untuk meningkatkan aksesibilitas peserta didik;
  2. membantu operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab madrasah;
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kriteria RA dan Madrasah (MI MTs MA dan MAK) Penerima Dana BOS 2023


  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada RA dan Madrasah;
  • RA dan Madrasah memiliki izin operasional (IJOP) yang ditetapkan oleh Kemenag RI paling sedikit 1 tahun sebelumnya (paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara yang diusulkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA dan madrasah belum mendapat izin operasional (IJOP), peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA dan Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional (IJOP) dengan tujuan agar siswa tersebut dapat diberikan dana BOS dan BOP melalui RA dan madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Sudah melakukan pemutakhiran data pada Emis Madrasah tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) tidak dalam kondisi konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOS untuk Jenjang RA dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) Tahun 2023


Alokasi Dana BOS untuk Jenjang RA MI MTs dan MA yang memenuhi persyaratan diatas, tiap siswa akan mendapatkan alokasi dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenjang Raudhatul Athfal (RA) Rp. 600.000/siswa/per tahun;
  • Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;
  • Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;
  • Jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;


Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023


Dokumen persyaratan pencairan dana BOS RA dan Madrasah Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2023 juga telah diatur didalam petunjuk teknis biaya operasional sekolah pada madrasah, rinciannya adalah sebagai berikut:

1) Tahap I (Januari-Juni 2023):

  • Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS Kemenag 2023;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah (Kamad);
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.


2) Tahap II (Juli-Desember 2023)

  • Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS Kemenag 2023;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  • Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023


Secara rinci terkait mekanisme pengelolaan dana BOS pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan pencairan, alokasi dana BOS madrasah, ketentuan penggunaan dana BOS dan lain sebagainya sudah diuraikan di dalam petunjuk teknis.

Silahkan unduh Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023 disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat dalam upaya penyaluran dana biaya oprasional sekolah pada madrasah tahun 2023.
Learn More
Contoh EDM ERKAM Tahun 2022 V.2 Final

Contoh EDM ERKAM Tahun 2022 V.2 Final

Untuk pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, madrasah baik negeri maupun swasta yang belum mendapatkan Bimtek EDM ERKAM diwajibkan untuk mengupload secara manual Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) kedalam portal BOS Kemenag dengan mengacu pada alokasi dana BOS sesuai jumlah siswa.

Contoh EDM RKAM Tahun 2022 V.2 Final

Kini untuk menyusun EDM RKAM Tahun Anggaran 2022, madrasah reform telah memberikan update contoh EDM RKAM V.2 Tahun 2022 yang dapat dipergunakan oleh madrasah dalam menyusun Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) untuk diupload kedalam portal BOS Kemenag.

Baca Juga: Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap II

EDM RKAM V.2 Tahun 2022 tersedia dalam 2 jenis bentuk excel yang sudah terdapat isi sehingga dapat dijadikan referensi bagi Madrasah Negeri/Swasta untuk menyusun EDM RKAM Tahun 2022.


Teknis Penyampaian dan Upload RKAM Tahun 2022


Teknis penyampaian (upload) EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur melalui Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah terkait perpanjangan penyelesaian EDM Tahun 2021 dan RKAM Tahun 2022.

Silahkan unduh Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah tersebut disini: Unduh File.

Dalam surat edaran tersebut dijuraikan mekanisme penyampaian RKAM Tahun 2022 yang menjadi syarat pencairan dana BOS pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Adapaun teknis penyampaian (upload) RKAM 2022 adalah sebagai berikut:

  • Bagi Madrasah baik Negeri/Swasta yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) EDM dan e-RKAM, maka wajib membuat RKAM melalui aplikasi e-RKAM.
  • Bagi Madrasah yang belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) EDM dan e-RKAM, maka membuat RKAM 2022 melalui aplikasi RKAM V.2 Final 2022 versi excel kemudian diupload ke Portal BOS (Saat artikel ini diperbaharui, fitur Upload RKAM di Portal BOS belum tersedia).
  • Dan, Bagi Madrasah yang belum mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) EDM dan e-RKAM dan belum memiliki akun pada Portal BOS Kemenag, maka membuat RKAM melalui aplikasi RKAM V.2 Final 2022 versi excel kemudian di upload kedalam link Google Drive berikut; https://bit.ly/berkasEDMeRKAM.

Terkait tanggal deadline RKAM Tahun 2022 dan teknis penyampaiannya silahkan dilihat dalam inforgrafs berikut ini:
Contoh EDM RKAM Tahun 2022 V.2 Final
Teknis Penyampaian RKAM 2022
Sumber gambar: IG @kamimadrasah

Download Contoh EDM ERKAM V.2 Final Tahun 2022


Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan Contoh EDM RKAM V.2 Final Tahun 2022, silahkan dapat mengunduhnya dalam tautan berikut ini:
  • Contoh EDM RKAM v.2 Final 2022 Unduh
  • File Kosong EDM RKAM v.2 Final 2022 Unduh


Dalam EDM dan RKAM versi 2 Tahun 2022 diatas berbentuk microsoft excel yang terdiri dari;
  • EDM v.2
  • RAPBM
  • RKAM pendapatan
  • RKAM belanja non EDM
  • RKAM belanja prioritas EDM
  • Rekapapitulasi non EDM
  • Rekapitulasi prioritas EDM
  • Bobot
  • Daftar sub kegiatan
  • Komponen.

Demikianlah informasi terkait Contoh EDM RKAM V.2 Tahun 2022 Update, semoga dapat memberikan manfaat dan dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan EDM RKAM Tahun 2022 yang menjadi syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kami_Madrasah
Learn More
Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022

Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022

Format berkas surat BOS Madrasah Terbaru 2022 yang nantinya diupload oleh madrasah kedalam portal BOS Kemenag sebagai syarat kelengkapan administrasi pencairan dana BOS tahun anggaran 2022.

Format surat BOS Kemenag 2022 ini terdiri dari beberapa dokumen yang dapat diisi oleh madrasah sesuai dengan data madrasah serta alokasi dana BOS yang telah ditetapkan dan didistribusikan oleh Kementerian Agama RI ke rekening madrasah untuk dipergunakan sebagaimana diatur melalui Juknis BOS Madrasah.

Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022

Berkas persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 wajib diupload oleh madrasah kedalam portal BOS bagi madrasah yang belum ditetapkan sebagai sasaran e-RKAM.


Format Surat BOS Madrasah Tahun 2022 berikut ini tidak hanya berkas-berkas surat yang dibutuhkan sebagai pengajuan pencairan dana BOS saja, namun juga terdapat berkas pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima oleh satuan pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada Tahun 2022.


Download Format Berkas Surat BOS Madrasah Tahun 2022


Format dokumen surat BOS Madrasah sebagai persyaratan pencairan dana BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:

  • BOS-02 Salinan SK Dirjen Pendis ttg Penetapan Alokasi Unduh
  • BOS-03A SK Penetapan RA Sasaran Penerima BOP TA 2022 Unduh
  • BOS-03B SK Penetapan Madrasah Negeri Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
  • BOS-03C SK Penetapan Madrasah Swasta Sasaran Penerima BOS TA 2022 Unduh
  • BOS-04 Surat Permohonan Pencairan Dana Unduh
  • BOS-05 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Unduh
  • BOS-06 Perjanjian Kerja Sama Unduh
  • BOS-07 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (Update Terbaru) Unduh
  • BOS-08 LPJ Bantuan Operasional Unduh
  • BOS-09 Kuitansi Penerimaan BOS Unduh
  • BOS-10 RKARA_RKAM Unduh
  • BOS-11 Buku Kas Umum Unduh

Bagi Bapak/Ibu operator BOS, Bendahara, dan Kepala Madrasah penerima BOS yang membutuhkan Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru 2022, silahkan diunduh dan disesuaikan sesuai data madrasah dan alokasi definitif BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Demikianlah informasi tentang Format Berkas Surat BOS Madrasah Terbaru Tahun 2022, semoga dapat bermanfaat dan membantu madrasah dalam mempersiapkan berkas-berkas pencairan dana BOS Madrasah dan berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Learn More
Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui surat pengantar Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 06 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.

Perubahan (revisi) Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada madrasah merupakan dana bantuan yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disalurkan kepada RA dan Madrasah tiap semester (6 bulan).

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Untuk itu, agar pengelolaan dana Bantuan Opersional ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan adalah Petunjuk Teknis (Juknis) untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BOS dan BOP.

Baca Juga: Unduh Buku Digital Madrasah Terbaru  

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 terletak pada BAB IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik dengan adanya penambahan sehingga berbunyi: “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”.

Baca Juga: Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelolaa BOS 2022

Download Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022


Secara lengkap tentang Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan unduh perubahannya dalam tautan link berikut: Revisi Petunjuk Teknis BOS 2022.

Untuk Juknis BOP RA dan BOS Madrasah sebelum adanya revisi/penambahan pada aspek penggunaan dana, silahkan download disini.

Terima kasih sudah mengunjungi Kami Madrasah, semoga informasi terkait perubahan/revisi petunjuk teknis BOP RA dan BOS Madrasah ini dapat memberikan manfaat.
Learn More
Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Terbaru 2022

Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Terbaru 2022

SK Tim Manajemen BOS Madrasah terbaru 2022 diberikan Tim yang dibentuk oleh Kepala Madrasah untuk pengelolaan dan pelaporan dana BOS Madrasah yang diterima agar dikelola secara transparan dan akuntabel serta dapat terpenuhinya kebutuhan prioritas madrasah.

Tim Manajemen BOS Madrasah terdiri dari beberapa unsur dengan tugas dan fungsi masing-masing. Unsur-unsur yang terlibat dalam Tim Manajemen BOS Madrasah yakni Kepala Madrasah (Kamad), Bendahara BOS Madrasah, Kepala Tata Usaha, Beberapa Guru, Komite Yayasan, dan Anggota Yayasan.

Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah 2022

Tugas dan Fungsi Tim Manajemen BOS pada Madrasah secara garis besar adalah mengelola dan melaporkan penggunaan dana BOS, namun selain itu, tujuan dibentuknya tim manajemen BOS adalah agar alokasi penggunaan dana BOS ini daoat disusun oleh Tim dengan berdasarkan kebutuhan paling mendesak serta alokasi-alokasi lain yang sesuai dengan Juknis BOS pada Madrasah.

Baca Juga: Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Dana BOS merupakan dana bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan madrasah yang telah ememnuhi persyaratan untuk mendapatkan dana BOS serta harus dikelola sesuai regulasi yang berlaku.

Download Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Terbaru 2022


Berikut adalah Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah Terbaru 2022 yang di buat oleh Kepala Madrasah sebagai landasan kerja, SK Tim Manajemen BOS Madrasah ini juga dapat direvisi sesuai kebutuhan madrasah. Silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Contoh SK Tim Manajemen BOS Madrasah, semoga dapat membantu Bapak/Ibu yang akan membentuk tim manajemen BOS serta dapat dijadikan refernsi.
Kami_Madrasah
Learn More
Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022

Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022

Berkas persyaratan pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022 di sampaikan oleh Direktur KSKK Madrasah melalui Surat Edaran Langkah Persiapan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 Nomor B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tertanggal 22 November 2021.

Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022 meliputi beberap dokumen yang harus di upload oleh madrasah ke dalam portal BOS Kemenag pada tanggal 1 s/d 17 Desember 2021 dan akan di verifikasi pada tanggal 6 s/d 30 Desember 2021.

Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022

Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022 yang diupload kedalam Portal BOS Kemenag tersebut nantinya diverifikasi oleh Kemenag Kab/Kota untuk berkas persyaratan BOS jenjang MI dan MTs.

Sedangkan untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) berkas persyaratan pencairan BOS Kemenag di verifikasi oleh Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat.

Baca Juga: Langkah Penyusunan EDM RKAM Tahun Anggaran 2022

Terkait surat edaran (SE) Langkah Persiapan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan Bapak/Ibu unduh disini: Unduh SE Pencairan BOS Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Format Berkas Pencairan BOS Kemenag 2022

Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022


Adapaun Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022 yang harus di upload oleh madrasah adalah sebagai berikut:

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahun 2021 periode Juli-November 2021.
  • Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Madrasah Tahap I TA. 2022
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), untuk format silahkan unduh Disini.
  • Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tahun Anggaran 2022
  • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM), dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id; 2) Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id; 3) Madrasah belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id.
  • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I TA. 2022


Bapak/Ibu juga dapat melihat jenis Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022 yang wajib di upload kedalam portal BOS dalam infografis berikut ini:
Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022
Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022

Demikianlah informasi tentang Berkas Persyaratan Pencairan BOS RA MI MTs MA Tahap 1 TA 2022, semoga informatif dan memberikan manfaat kepada Bapak/Ibu pengelola BOS pada satuan pendidikan madrasah.
Learn More
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai pedoman serta mekanisme penyaluran, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban operasional dana BOS pada seluruh jenjang pendidikan madrasah dari RA, MI, MTs, dan MA/MAK.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 yang ditanda tangani di Jakarta pada 1 November 2021.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Dengan adanya Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 ini diharapkan RA dan Madrasah dapat menggunakan dan BOS sesuai aturan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak terdapat penyalahgunaan penggunaan dana BOS Madrasah Tahun 2022.

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2022 ini berisikan mekanisme penggunaan, pelaporan, evaluasi dan monitoring penggunaan dana yang telah di alokasikan oleh Kemenag kepada sasaran madrasah dan RA yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria Penerima dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 salah satunya ialah madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK telah melakukan pemutakhiran data melalui Emis 4.0 sebagai basis data pendidikan Islam yang mulai digunakan pada tahun sebelumnya. Selain itu, RA/Madrasah juga telah memiliki izin operasional (IJOP).

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2022


Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Bendahara BOS, serta Operator Madrasah yang membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2022 silahkan dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini: Unduh File.
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat dan menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP yang telah diterima.
Kami_madrasah
Learn More
Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022

Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022

Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/01/2021 tertanggal 13 September 2021.

Penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022 ini mengacu pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM) pertanggal 31 Juli 2021. Hal tersebut sebagai penyesuaian akan kebutuhan madrasah berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan madrasah, sehingga alokasi dana BOS oleh madrasah dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja.

Langkah Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2022 ini juga disebutkan dalam SE Dirjen Pendis diatas, sehingga penyusunan e-RKAM oleh madrasah yang telah mendapatkan Bimtek e-RKAM dan belum mendapat bimtek e-RKAM ini berbeda.

Baca Juga: Contoh Format SK Tim Pengembang Madrasah Terbaru

Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek aplikasi e-RKAM menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 langsung kedalam aplikasi e-RKAM. Sedangkan Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 melalui aplikasi RKAM format Excel yang dapat diunduh.

Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah

Berikut ini adalah Langkah penyusunan e-RKAM Madrasah Tahun Anggaran 2022sebagai SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022.

Langkah penyusunan RKAM Madrasah Tahun 2022


1. Penginputan rencana pendapatan BOS Tahun 2022

  • Rencana penginputan mengacu pada jumlah siswa cut off data Emis Semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, dikalikan dengan alokasi persiswa pertahun, yakni; Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000/siswa/tahun, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000/siswa/pertahun, dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) Rp. 1.500.000/siswa/tahun.
  • Rencana pendapatan masih bersifat indikatif dan madrasah dapat melakukan penyesuaian menjadi pendapatan definitif Pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah telah ditetapkan oleh pengelola BOS pusat melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag.

2. Rencana Penginputan Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022

  • Besarnya Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 disesuaikan dengan rencana pendapatan madrasah Tahun Anggaran 2022.
  • Rencana Belanja/Pengeluaran Tahun 2022 masih bersifat indikatif dan akan dilakukan penyesuaian menjadi Rencana Belanja Definitif 2022 setelah pagu alokasi BOS Tahun 2022 tiap madrasah ditetapkan tim pengelola BOS Pusat.
  • Rencana Belanja terdiri dari; 1) Rencana Belanja untuk operasional rutin madrasah seperti biaya langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon dan air, pemeliharaan rutin sarana prasarana perkantoran; 2) Rencana belanja untuk kegiatan berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), yang merupakan belanja dalam rangka meningkatkan dan/atau mempertahankan mutu pendidikan madrasah.
  • Rencana Penghitungan Pendapatan Dan Belanja Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat menggunakan format excel, baik bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun yang belum mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
  • Admin Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penginputan rencana pada aplikasi e-RKAM mulai dibulan September dengan batas akhir penginputan adalah tanggal 30 September 2021.
  • Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek wajib melakukan penginputan EDM dan e-RKAM melalui aplikasi e-RKAM sesuai jadwal yang ditetapkan admin Kabupaten/Kota.
  • Bagi Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, EDM dan e-RKAM format excel harus dikumpulkan ke Kabupaten/Kota atau upload ke Portal BOS Kemenag paling lambat 30 September 2021.
  • Tim Kabupaten/Kota menelaah EDM dan RKAM yang telah disusun oleh Madrasah melalui; 1) melalui aplikasi e-RKAM bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek; 2) melalui Portal BOS bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek.
  • Penginputan Rencana Pendapatan dan Belanja BOS Madrasah Tahun 2022 mengacu pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2022.

Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022 juga telah kami sediakan dalam bentuk infografis dibawah ini;
Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah
Langkah penyusunan e-RKAM Madrasah Tahun 2022
Sumber: Instgram @kamimadrasah

Download SE Pemutakhiran EDM dan RKAM Madrasah Tahun 2022


Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2022, silahkan unduh disini: Unduh File.


Demikianlah informasi tentang Langkah penyusunan EDM RKAM Madrasah Tahun 2022, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Panduan Pengisian LPJ BOS Madrasah Tahun 2021

Panduan Pengisian LPJ BOS Madrasah Tahun 2021

LPJ BOS Madrasah merupakan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang harus diupload oleh Madrasah Non sasaran e-RKAM di Portal BOS Kemenag sebagai persayaratan pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021.

Bagi Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM, pengisian LPJ BOS madrasah melalui aplikasi e-RKAM karena aplikasi ini telah terintegrasi dengan Portal BOS Kemenag dan tidak boleh membuat LPJ secara manual.

Berbeda halnya dengan madrasah yang tidak menjadi sasaran e RKAM, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOS dilakukan secara manual dan kemudian diupload kedalam portal BOS.

LPJ BOS Madrasah Tahun 2021

Untuk dapat mengupload LPJ BOS madrasah, penyerapan dana BOS harus sudah mencapai 80% dari dana yang diterima sesuai SK penerimaan dana BOS dari Kemenag. Sehingga bagi madrasah yang penyerapan dana BOS belum mencapai 80%, diharapkan dapat segera menyerap dana yang ada agar dapat mengupload LPJ BOS sebagai persyaratan pencairan selanjutnya.

Terdapat 4 Jenis dokumen yang harus diisi dan kemudian diupload kedalam Portal BOS Kemenag oleh Madrasah, keempat dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • LPJ BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2021
  • Surat Permohonan Pencairan BOS Tahap 2 Tahun Anggaran 2021
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)
  • Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah


Setelah mengupload 4 dokumen tersebut, madrasah baru dapat mencetak Bukti Upload dari Portal BOS yang nantinya menjadi persyaratan pencairan pertama dana BOS Madrasah ke Bank Penyalur (BRI, BNI, dan BSI).

Terkait pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, terdapat hal-hal penting yang harus diketahui oleh Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Kosongkan tanggal Kuitansi pada Lembar dokumen Kuitansi Penerimaan Dana BOS Tahap II.
  • Upload berkas LPJ dan Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahap II akan ditutup pada tanggal 10 Juli 2021 Pukul 24.00 WIB.
  • Print bukti upload dilakukan setelah proses pemindahbukuan dana selesai. Menunggu informasi lebih lanjut.

Download Contoh LPJ BOS Dan Dokumen Simulasi BOS Madrasah Tahun 2021


Bagi Bapak/Ibu yang masih terkendala dalam pengisian berkas pencairan BOS Madrasah Tahap 2 termasuk cara pengisian LPJ BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2021. silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduh dokumen Simulasi Pengisian LPJ BOS Madrasah Tahun 2021 berikut ini: Unduh File.

Contoh LPJ BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2021 beserta penjelasannya unduh disini: Contoh LPJ BOS. Sedang Surat Edaran (SE) terkait tata cara dan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, silahkan unduh Disini.


Demikian infromasi tentang Simulasi Pengisian LPJ BOS Madrasah Tahun 2021, semoga dapat bermanfaat.
Learn More
Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021

Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021

Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 terdiri dari beberapa berkas yang harus disiapkan dan diupload oleh Madrasah kedalam portal BOS Kemenag.

Sebagaimana sosialisasi pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021, bahwa berkas (dokumen) untuk pencairan dana BOS Madrasah terdiri dari beberapa jenis berkas/dokumen, yakni:

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1
  • Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

Keempat berkas diatas harus dipersiapkan oleh Madrasah dan diupload ke Portal BOS Kemenag agar dapat mengunduh Bukti Upload berkas yang nantinya menjadi syarat pencairan BOS Tahap 1 kepada pihak Bank penyalur (Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI).

Berkas Pencairan BOS Madrasah 2021

Ketentuan Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2021


Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Madrasah terkait pencairan BOS Madrasah Tahap 2 yang direncanakan pada bulan Juni 2021. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pencairan Dana BOS Tahap 2 Madrasah swasta direncanakan Bulan Juli 2021;
  • Pencairan Dana BOS dapat dilakukan di Bank (BRI, BNI, dan BSI) terdekat meskipun tidak sesuai dengan kode wilayah rekening Bank;
  • Rekening BOS Madrasah berjenis transaksional, sehingga dapat digunakan untuk penarikan, penyetoran, dan penyimpanan;
  • Penarikan dana BOS diatas 100 Juta harus konfirmasi kepada pihak Bank terlebih dahulu pada H-1;
  • RKAM yang di upload pada portal BOS adalah RKAM 1 (satu) anggaran penuh;
  • Dana BOS Tahap II dapat dicairkan dengan syarat penyerapan anggaran Madrasah minimal sudah 80%, bagi Madrasah yang belum memenuhi minimal 80% dapat memaksimalkan waktu sebelum BOS Tahap II dicairkan;
  • Bagi Madrasah yang menjadi sasaran E-RKAM yang sudah mengikuti Bimtek E-RKAM tidak bisa mengupload Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Portal BOS Kemenag harus melalui E-RKAM;
Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021
Ketentuan Pencairan BOS Tahap 2 TA 2021
Sumber: Instagram Kami Madrasah

Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021
Berkas yang harus di Upload di Portal BOS
Sumber: Instagram Kami Madrasah

Berkas Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021
Syarat Pencairan BOS ke Bank
Sumber: Instagram Kami Madrasah

Unduh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021


Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan format berkas pencairan dana BOS Madrasah tahap 2 TA 2021, silahkan dapat mengunduhnya disini:

  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1 Unduh
  • Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Unduh
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) Unduh
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah Unduh

Demikian informasi tentang Berkas Pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021, semoga dapat bermanfaat.
Learn More
Portal BOS Kemenag

Portal BOS Kemenag

Portal BOS Kemenag Versi 1.0 secara resmi dipergunakan untuk mengelola pengajuan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah melalui SE Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dengan hadirnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, diharapkan sistem pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yakni pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Laman Aplikasi BOS Madrasah sudah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah dapat menggunakan username dan password EMIS Madrasah.

Portal BOS Kemenag

Alur Penggunaan Portal BOS Kemenag


Pengelolaan Dana BOS Madrasah Kemenag melalui Aplikasi BOS Kemenag Versi 1.0 sesuai dengan alur-alur sebagai berikut:

  • Login Portal BOS Madrasah Kemenag V.1.0 menggunakan username dan password Emis Madrasah di https://bos.kemenag.go.id/
  • Membuat Perjanjian Kerjasama (SPK)
  • Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
  • Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
  • Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
  • Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS Madrasah melalui Portal Aplikasi BOS Kemenag.

Dari Alur diatas, pengajuan dan pelaporan (SPJ) BOS Madrasah melalui portal BOS Kemenag dapat dilakukan dengan 4 langkah penting, 4 langkah penting tersebut adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi Persyaratan
  • Mengajukan Verifikasi
  • Proses Pencairan
  • Menunggu Laporan SPJ BOS
  • Selesai.

Unduh SE Penggunaan Portal BOS Kemenag dan Juknis BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020


Silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tentang Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020 disini: Unduh Surat.

Untuk mengunduh Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tambahan Tahun Anggaran 2020 silahkan unduh disini: Juknis BOS Madrasah Tambahan Tahun 2020.


Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah


Adapun syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan melalui Portal BOS Kemenag adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh contohnya disini.
  2. Scan FC KTP Kamad dan Bendahara BOS Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
  4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil; Unduh contohnya disini.
  6. Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah; Unduh contohnya disini.
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
  9. RKAM atau Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
  10. Kwitansi/Bukti Penerimaan; Unduh contohnya disini.

(UPDATE) Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun 2021


Adapun syarat pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 ini berbeda dengan sebelumnya, yakni lebih mudah dan sederhana, Bapak/Ibu Bendahara BOS Madrasah dapat melihat syarat pencairan BOS Tahap 2 disini: Unduh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021.

Demikianlah informasi tentang Panduan Pengelolaan Portal BOS Kemenag Versi 1.0, semoga dapat memberikan guna dan manfaat untuk Bapak/Ibu.
Learn More
Juknis BOS Madrasah Dan BOP RA Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah Dan BOP RA Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.

Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021

Hal tersebut berbeda dengan mekanisme pencairan BOS Madrasah pada tahun sebelumnya, dimana dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan melalui daerah kemudian ke satuan pendidikan Madrasah.

Penambahan Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid19

Ada yang berbeda dalam Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2021, yakni terkait ruang lingkup penggunaan dana BOS dan BOP. Dimana penggunaan BOS di masa pandemi Covid-19 ini diperbolehkan untuk beberapa komponen tambahan dalam Juknis BOS Madrasah Tahun 2021.

Ruang Lingkup Komponen tambahan Penggunaan Dana BOS pada MI, MTs, dan MA, dan MAK yang saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 meliputi:

  1. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran; Termasuk Penunjang Ujian Nasional, Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), termasuk untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh (Pembelejaran daring) dan pembelajaran digital di Madrasah.
  2. Pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, serta peralatan yang dibutuhkan guna mendukung keberlangsungan proses pembelajaran di era New Normal atau Kenormalan Baru.
  3. Pembelian atau penyewaan sarana, perlengkapan, peralatan atau pelaksanan kegiatan yang dibuthkan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viruse Desease (Covid19).
  4. Biaya lainnya jika seluruh komponen telah terpenuhi pendanaannya dari BOP dan BOS Madrasah.
Juknis BOS Madrasah Dan BOP RA Tahun 2021
Sumber: Instagram Kami Madrasah

Besaran Alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada RA dan Madrasah yang diberikan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah siswa aktif.

Selain mengacu pada jumlah siswa, besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021/2022 dapat ditentukan berdasarkan:
  • Ketersediaan anggaran pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR;
  • Hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan Madrasah; dan
  • Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pendis,

Sedangkan besaran biaya pada BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  • Jenjang RA Rp 600.000,00/siswa/tahun;
  • Jenjang MI Rp 900.000,00/siswa/tahun;
  • Jenjang MTs Rp 1.100.000,00/siswa/tahun;
  • Jenjang MA dan MAK Rp. 1.500.000,00/siswa/tahun.

Langkah dan Tahapan Penyaluran Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun 2021

Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahun 2021 dilaksanakan Satuan Kerja Ditjen Pendis Kemenag dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat tanggal 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tahapan Penyaluran Dana BOS Madrasah 2021 bagi MI, MTs, MA dan MAK Tahap I adalah sebagai berikut:
Juknis BOS Madrasah Dan BOP RA Tahun 2021
Tahapan penyaluran BOS Madrasah 2021

Kriteria Madrasah Penerima BOS Tahun 2021

Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja Ditjen Pendis Kemenag adalah sebagai berikut:
  • Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
  • Memiliki IJOP yang ditetapkan oleh Kemenag paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), hal tersebut dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara.
  • Madrasah Telah melakukan pemutakhiran data EMIS Madrasah pada tahun berjalan.
  • Madrasah Telah mengupload LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dapat dilihat dan diakses pada Portal BOS Kemenag di https://bos.kemenag.go.id.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini:


Baca Juga:

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Madrasah untuk biaya operasional pendidikan Madrasah.

Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengatur tentang penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, agar dapat di pedomani oleh Seluruh elemen Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP RA.
Kamimadrasah
Learn More