Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag

Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag

Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag merupakan kesesuaian antara Ijazah S1/DIV Guru madrasah dengan pilihan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan di pilih.

Sehingga Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag dapat dijadikan acuan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan mendaftar sebagai peserta PPG Daljab Kemenag 2022 melalui laman Simpatika.

Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program Studi PPG Kemenag ini selain diatur melalui Juknis PPG Dalam Jabatan (Daljab), juga diatur melalui SE Direktorat GTK Kemdikbud RI tentang Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022.

Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag

PPG Daljab merupakan program untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah sehingga nantinya guru yang telah mengikuti PPG mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat pemberian tunjangan profesi guru (TPP).

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Seleksi Akademik PPG Daljab Terbaru

Seleksi Akademik (Pretest) PPG Daljab bagi guru Madrasah yang mengampu mata pelajaran rumpun PAI dan Bahasa Arab serta mata pelajaran umum ini diselenggarakan oleh Direktorat GTK Madrasah dibawah Dirjen Pendis Kemenag pada bulan Agustus 2022, sebagai SE Direktur GTK Madrasah tertanggal 27 Juli 2022.

Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag


Berikut ini adalah daftar Linieritas Kualifikasi Akademik (Ijazah) S1/DIV dengan Program PPG Kemenag 2022, selengkapnya silahkan lihat dalam tabel berikut ini:

Linieritas Kualifikasi Akademik Guru Mapel Rumpun Agama di MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022

Program Studi PPG Program Studi S1 / DIV
Fikih (Kode: 237) Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama
Pendidikan Ilmu Agama
Akhwalus Syakhsiyah
Peradilan Agama
Perbandingan Madzhab
Jinayah Siyasah
Pidana Islam
Mu'amalah
Ilmu Falak
Dirasah Islamiyah
Perbandingan Madzhab dan Hukum
Tafsir Hadis (Syariah)
Syariah Islamiyah
Syariah wal Qonun
Al-Quran Hadis (Kode: 236) Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama
Pendidikan Ilmu Agama
Tafsir Hadis
Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Ilmu Hadis
Dirasah Islamiyah
Tafsir Ulumul Qur'an
Hadis Ulumul Hadis
Akidah Akhlak (Kode: 235) Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama
Pendidikan Ilmu Agama
Aqidah Filsafat
Aqidah Filsafat Islam
Akhlak Tasawuf
Ilmu Tasawuf
Tasawuf dan Psikoterapi
Dirasah Islamiyah
Perbandingan Agama
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
(Kode: 238)
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama
Pendidikan Ilmu Agama
Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Peradaban Islam
Dirasah Islamiyah
Ilmu Sejarah
Sejarah
Pendidikan Sejarah

Linieritas Kualifikasi Ijazah S1/DIV Guru Mapel Umum di RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022


Guru Kelas Jenjang Raudlatul Athfal (RA)
Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
Guru Kelas RA 21 • Pendidikan Guru RA
• Pendidikan Islam Anak Usia Dini
• Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
• Pendidikan Anak Usia Dini
• Pendidikan Guru TK
• Psikologi
• Psikologi Islam
• Bimbingan Konseling
• Bimbingan Konseling Islam
• Bimbingan dan Penyuluhan


Guru Kelas Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
Guru Kelas MI 28 • PGMI
• PGSD
• Psikologi
• Pendidikan Matematika
• Pendidikan Bahasa Indonesia
• Pendidikan IPA
• Pendidikan Kimia
• Pendidikan Fisika
• Pendidikan Biologi
• Pendidikan PKn
• Pendidikan IPS
• Pendidikan Sejarah
• Pendidikan Geografi
• Pendidikan Ekonomi
• Matematika
• Bahasa Indonesia
• Fisika
• Kimia
• Biologi
• Sejarah
• Ekonomi
• Geografi
• Tadris IPS
• Tadris Bahasa Indonesia
• Tadris Matematika
• Tadris IPA


Guru Mata Pelajaran Umum MTs, MA, dan MAK
Program Studi PPG Kode Program Studi S-1/D-IV
Seni Budaya 217 • Pendidikan Seni Budaya
• Seni Drama
• Seni Tari
• Seni Musik
• Seni Kriya
• Seni Rupa
• Seni Pertunjukan
• Seni Media Rekam
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 • Pend. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
• Pend. Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
• Pend. Kepelatihan Olah Raga
• Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
Bahasa Jawa 746 • Pend. Bahasa dan/atau Sastra Jawa
• Sastra Nusantara
Bahasa Inggris 157 • Pend. Bahasa dan/atau Sastra Inggris
• Sastra Inggris
• Tadris Bahasa Inggris
IPS 100 • Pend. IPS
• Pend. Geografi
• Pend. Ekonomi
• Pend. Sejarah
• Pend. Sosiologi
• Pend. Antropologi
• Pend. Sosiologi dan Antropologi
• Pend. Akuntansi
• Pend. Ekonomi Koperasi
• Ekonomi
• Geografi
• Sejarah
• Sosiologi
• Antropologi
• Sosiologi dan Antropologi
• Akuntansi
• Ekonomi Koperasi
• Tadris IPS
• Ekonomi Syariah
• Akuntansi Syariah
IPA 97 • Pendidikan IPA
• Pendidikan Fisika
• Pendidikan Kimia
• Pendidikan Biologi
• Fisika
• Kimia
• Biologi
• Tadris IPA
• Tadris Fisika
• Tadris Kimia
• Tadris Biologi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154 • Pend. Kewargaan Negara dan Hukum
• Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
• Administrasi Negara
• Ilmu Hukum
• Hukum Tata Negara
Bahasa Indonesia 156 • Pend. Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
• Sastra Indonesia
• Tadris Bahasa Indonesia
Bahasa Arab 167 • Pend. Bahasa dan/atau Sastra Arab
• Sastra Arab
• Tarjamah (Bahasa Arab)
Matematika 180 • Pendidikan Matematika
• Pengajaran Matematika
• Matematika
• Statistika
• Tadris Matematika
Bimbingan & Konseling (Konselor) 810 • Bimbingan & Konseling
• Bimbingan & Penyuluhan
• Psikologi
• Bimbingan dan Konseling Islam
Geografi 207 • Pendidikan Geografi
• Geografi
Ekonomi 210 • Pend. Ekonomi
• Pend. Akuntansi
• Pend. Ekonomi Koperasi
• Pend. Administrasi Perkantoran
• Pend. Tata/ Administrasi Niaga
• Ekonomi
• Akuntansi
• Manajemen
• Ekonomi Koperasi
• Ekonomi Syariah
• Ekonomi Pembangunan
• Sosial Ekonomi
• Akuntansi Syariah

Selengkapnya terkait daftar Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG Kemenag 2022 lainnya silahkan unduh disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG Kemenag 2022, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika

Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika

Panduan uploud ijazah dan sertifikat pendidik oleh guru di laman Simpatika Kemenag berikut ini diperuntukkan bagi PTK yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah di terbitkan NRG-nya.

Sertifikat pendidik merupakan sertifikat yang diberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik setelah menempuh pendidikan profesi guru (PPG).

Cara unggah Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika

Sedangkan Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan nomor identitas yang bersifat unik dan diberikan kepada guru yang tersertifikasi melalui pendidikan profesi guru. Karena NRG yang sifatnya unik, sehingga setiap guru memiliki NRG yang berbeda dengan yang lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (S37) di Simpatika

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah menerima Nomor Registrasi Guru (NRG), dapat mengikuti panduan cara uploud scan ijazah dan sertifikat pendidiknya pada laman Simpatika. Ijazah dan sertifikat pendidik dapat diunggah oleh guru madrasah melalui akun PTK masing-masing.

Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Oleh PTK Di Simpatika


  1. Login sebagai PTK Simpatika disini
    Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika
    Login Simpatika sebagai PTK

  2. Pada halaman Beranda akun PTK, silahkan klik menu Verval NRG & Sertifikasi.
  3. Kemudian akan muncul halaman Ajuan Sertifikasi, silakan klik Scan Ijazah untuk menguploud file ijazah dan klik Scan Sertifikat untuk menguploud sertifikat pendidik Anda.
    Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika
    Pilih Scan Ijazah dan Scan Sertifikat Pendidik

  4. Selanjutnya muncul kotak dialog, silakan klik Pilih File. Apabila file yang diunggah sudah sesuai silakan klik SIMPAN. Perlu diperhatikan, bahwa format file yang diperbolehkan adalah berupa file dengan ekstensi PNG, GIF, JPG dan JPEG.
    Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Di Simpatika
    Pilih file uploud dan klik simpan


Demikianlah informasi tentang Cara Uploud Ijazah Dan Sertifikat Pendidik Oleh PTK Di Simpatika, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki sertifikat pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: [Download KMA No 890 Tahun 2019].

Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru

Beban Kerja Guru BK Madrasah (KMA 890)

 
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
  • Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
  • Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.

Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya adalah sebagai berikut;

  • Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.

Baca Juga: Aplikasi Administrasi BK (SIAP-BK) Versi 2.4 Terbaru 2021

Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)


Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:

  • Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
  • Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
  • Guru TIK yang juga mendapat tugas tambahan lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
  • Kemudian Guru TIK yang mendapat tugas tambahan lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.

Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jika artikel ini bermanfaat.

Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), semoga ada guna dan manfaatnya.
Learn More
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) di Simpatika

Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) di Simpatika

Cara pengajuan tunjangan insentif GBPNS Madrasah (S39a) dilakukan oleh guru melalui akun PTK masing-masing di laman Simpatika Kemenag.

Namun untuk melakukan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS madrasah kemenag, guru harus memenuhi syarat pencairan tunjangan GBPNS Madrasah yang sudah diuraikan dalam juknis tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada RA dan Madrasah.

Untuk syarat guru penerima tunjangan insentif GBPNS pada RA dan Madrasah, silahkan Bapak/Ibu bisa baca selengkapnya disini: Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS.

Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a)

Sedangkan untuk pengelolaan tunjangan insentif GBPNS (guru bukan pegawai negeri sipil)  ini berdasarkan atas Surat Edaran GTK Madrasah tentang pengelolaan tunjangan insentif GBPNS.

Cara Pengajuan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) di Simpatika Kemenag


Bagi guru yang telah memenuhi syarat tunjangan insentif GBPNS Madrasah dapat mengajukan S39a di akun PTK Simpatika Kemenag, ikuti langkah-langkah berikut:


1. Login ke akun PTK Simpatika disini
2. Setelah berhasil login klik Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri bawah., lalu Klik ajukan

Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) di Simpatika

4. Isi form yang muncul sesuai data diri guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) Madrasah. Data-data tersebut antara lain:

  • Nama Bank
  • Nomor rekening Bank
  • Scan Rekening Tabungan
  • Cabang Bank
  • Nama Pemilik Rekening

ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) di Simpatika

5. Klik simpan dan cetak ajuan S39a Simpatika, kemudian serahkan dokumen S39a ke Admin Kab/Kota untuk disetujui.

Sekian informasi tentang Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) Tahun 2021, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
Learn More
Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika

Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika

Di dalam fitur Simpatika terdapat fitur untuk Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika yang sudah diinputkan kedalam jadwal mingguan. fitur tersebut berfungsi untuk melakukan cek kelebihan Jumlah JTM di tiap kelas didalam jadwal mingguan Simpatika.

Hal tersebut tentu saja memudahkan para guru atau operator simpatika dalam menyusun jadwal serta mengetahui kelebihan serta kekurangan JTM dari jadwal yang telah di inputkan ke Simpatika.

Karena sistem simpatika telah menentukan jumlah maksimal JTM yang dapat dimasukkan kedalam jadwal mingguan simpatika. Apabila melebihi jumlah yang ditentukan, maka akan terdapat notifikasi angka merah pada JTM simpatika.

Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika


Lalu, bagaimana cara mengetahui mata pelajaran mana yang JTM-nya melebihi batas maksimal? Artikel berikut tentang Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika akan menjawab pertanyaan tersebut.

Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika


Untuk dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan Jumlah JTM jadwal mingguan yang telah di inputkan di tiap kelasnya, sobat operator Madrasah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Simpatika melalui akun Operator/Kepala Madrasah disini.
    Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika
    Login ke Simpatika
  2. Setelah berhasil login, Klik "Sekolah" > "Jadwal" > "Jadwal Mingguan". Lihat Gambar Berikut.
    Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika
    Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika
  3. Lagkah berikutnya pilih kelas yang ingin di cek kelebihan JTM-nya. Lihat Gambar berikut:
    Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika
    Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika
  4. Langkah Terakhir klik tanda segitiga di pojok kanan atas. Lihat Gambar berikut ini.
    Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika
    Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika

Baca Juga: Alokasi JTM KTSP di Simpatika Terbaru

Setelah langkah ke empat,maka akan muncul notifikasi berupa Info kelebihan JTM mata pelajaran dari jadwal mingguan yang telah di inputkan dalam tiap kelasnya. jika ada mata pelajaran yang kelebihan JTM, akan diberi warna merah oleh sistem. seperti gambar berikut.

Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Simpatika
Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika

Demikian informasi tentang Cara Mudah Cek Kelebihan JTM di Jadwal Mingguan Simpatika. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Cara Mudah Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya

Cara Mudah Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya

Cara Mudah Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya apabila guru kehilangan arsip dokumen yang sebelumnya sudah dicetak dan disimpan.

SKMT dan SKBK merupakan dokumen penting yang dicetak melalui layanan Simpatika Kemenag, SKMT dan SKBK dapat dicetak oleh PTK apabila SKMT dan SKBK Simpatika telah diterbitkan oleh Admin Simpatika Pusat.

PTK yang telah memiliki sertifikat pendidik harus memenuhi SKMT agar dapat diterbitkan SKBK-nya dan kemudian dapat dibayarkan tunjangan profesinya.


Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya

Cara Mudah Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya


cetak SKMT dan SKBK Tahun sebelumnya dibutuhkan untuk beberapa keperluan yakni untuk arsip dokumen ataupun untuk kelengkapan data ajuan ke Kantor Kementrian Agama setempat guna pencairan tunjangan sertifikasi apabila dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Langkah setelah Verval Keaktifan Kolektif (S25) Simpatika

Untuk dapat melakukan cetak SKMT dan SKBK Tahun sebelumnya, silahkan Bapak/Ibu ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login ke akun PTK masing-masing di Simpatika.kemenag.go.id
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
  2. Setelah Berhasil login, klik Layanan Simpatika "PTK"
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
  3. Klik SKMT & SKBK
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
  4. Lalu Klik Tahun Pelajaran di sebelah kanan atas dan pilih tahun pelajaran yang mau dicetak SKMT & SKBK-nya.
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya

  5. Lalu Klik Cetak, Anda bisa melakukan 'Cetak Ulang Persetujuan SKBK' dan 'Cetak Ulang Nilai'.
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
    Cetak SKMT dan SKBK Tahun Sebelumnya
  6. Selesai, Selamat SKBK & SKMT PTK sudah tercetak.

Demikianlah Cara Mudah Cetak SKMT & SKBK di Tahun Sebelumnya, Semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More
Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru

Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru

Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru mengacu pada KMA 183 yang mulai diimplementasikan di Madrasah untuk seluruh jenjang pada satuan pendidikan madrasah.

Sehingga dengan diterbitkannya KMA 183 tersebut, Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru menyesuaikan dengan KMA tersebut untuk menghitung beban kerja guru di Simpatika Kemenag.

KMA Nomor 183 ini menggantikan KMA Nomor 165 sebagai acuan dalam menyusun Jadwal Mingguan di Madrasah yang nantinya sebagai acuan dalam menentukan alokasi JTM K13 di Jadwal Simpatika Kemenag.

Alokasi penghitungan JTM Kurikulum 2013 (K13) ini sangat penting bagi PTK untuk mengukur jumlah beban kerjanya agar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru (TPP) serta terpenuhinya kelayakan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Oleh karena itu, Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru berikut ini mengacu pada KMA 183 yang dapat dijadikan acuan bagi madrasah untuk menyusun jadwal di Simpatika agar seluruh guru terutama guru sertifikasi dapat memenuhi kelayakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Buku MA Peminatan Keagamaan (KMA 183) Terbaru

Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184

Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru


Berikut ini adalah Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru yang mengacu pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 sehingga dapat dijadikan acuan madrasah dalam menyusun jadwal mingguan di Simpatika Kemenag.

  1. Alokasi JTM K13 MI di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MI di Simpatika

  2. Alokasi JTM K13 MTs di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MTs di Simpatika

  3. Alokasi JTM K13 MA Peminatan Matematika dan IPA di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MA Peminatan Matematika dan IPA di Simpatika

  4. Alokasi JTM K13 MA Peminatan Program IPS di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MA Peminatan Program IPS di Simpatika

  5. Alokasi JTM K13 MA Peminatan Bahasa dan Budaya di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MA Peminatan Bahasa dan Budaya di Simpatika
  6. Alokasi JTM K13 MA Program Keagamaan (MAN-PK) di Simpatika
    Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru 2023
    Alokasi JTM K13 MA Program Keagamaan (MAN-PK) di Simpatika
Untuk lebih lengkapnya, sobat dapat mendownload dan mempelajari KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah disini: Unduh File.

Demikian informasi tentang Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru. Semoga Bermanfaat.Kami_Madrasah
Learn More
Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07) mulai tahun 2023 tidak lagi melalui akun Simpatika Madrasah, namun dilakukan melalui Emis Madrasah. Hal tersebut sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah.

Selengkapnya terkait SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023 silahkan unduh disini.

Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Pengisian data PTK baru di Emis hanya terkait data-data dasar guru dan tenaga kependidikan, untuk kelengkapan data lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika.

Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) hendaknya dilakukan oleh satuan pendidikan madrasah di awal tahun pelajaran sebelum kepala madrasah mencetak S25, sehingga PTK baru dapat aktif dan masuk kedalam S25 (keaktifan kolektif).

Baca Juga: Langkah setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika Kemenag

Untuk dapat mengajukan PTK baru di laman Simpatika Kemenag sampai dengan cetak formulir S07a, operator simpatika madrasah harus melakukan langkah-langkah yang akan kami jelaskan berikut ini.

Baca Juga: Cara Reset Akun PTK Simpatika Kemenag Terbaru

Langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023


Sebagaimana dijelaskan di awal artikel, bahwa pengajuan PTK baru di Simpatika mulai tahun pelajaran 2023/2024 hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Emis Madrasah. Bagi operator Emis silahkan lakukan langkah-langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023 berikut ini:

  1. Silhkan login ke Akun Emis Madrasah disini
  2. Kemudian pilih menu Pengajuan GTK Baru
  3. Lalu Klik menu Tambah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru baru
  4. Setelah itu, silahkan login ke Akun Emis Kepala Madrasah
  5. Setelah berhasil login silahkan lakukan persetujuan pengajuan GTK baru dan pastikan muncul ID PTK yang baru disetujui
  6. Setelah berhasil disetujui oleh Kepala Madrasahdan PTK baru muncul ID-nya, silahkan lakukan Aktivasi dengan Login ke SIMPATIKA disini.
  7. Lanjutkan proses Aktivasi PTK sampai terbit formulir S05 dan S07, dan kirim formulir S05 dn S07 yang telah dicetak ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan.

Itulah tadi artikel terkait Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023, semoga dapat memberikan manfaat dan membatu Operator Madrasah dalam melakukan pendataan PTK baru di Simpatika 2023.
Learn More
Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru

Ekuivalensi tugas tambahan guru madrasah di Simpatika terbaru berikut ini mengacu pada perubahan/revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah untuk pemenuhan beban tugas guru madrasah sebagai acuan penghitungan ekuivalensi Jumlah Tatap Muka guru yang memiliki tugas tambahan di madrasah.

Ekuivalensi tugas tambahan guru madrasah di simpatika merupakan penyesuaian pemberian JTM kepada guru yang memiliki tugas tambahan selain melaksanakan pembelajaran dikelas dan tercatat dilaman simpatika kemenag.

Sehingga dapat dipahami bahwa ekuivalensi tugas tambahan di Simpatika Kemenag merupakan penambahan JTM kepada guru atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya oleh kepala madrasah selain mengajar dikelas yang nantinya JTM tersebut direkapitulasi dengan beban utama guru yakni mengajar sehingga dapat menjadi tambahan JTM sebagai persyaratan pencairan tunjangan insentif maupun tunjangan profesi guru (TPG).

Juknis TPG telah mengalami Revisi atau Perbaikan dalam beberapa poin, termasuk dalam Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika.

Baca Juga: Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Sehingga diharapkan para Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG), kepala madrasah, dan operator lembaga dapat memahami isi revisi/perubahan juknis TPG Madrasah tersebut untuk menghindari kesalahan input data pada layanan Simpatika Kemenag yang nantinya berdampak pada kelayakan guru penerima TPG Madrasah agar memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru


Untuk Mengetahui Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru sesuai dengan revisi/perubahan Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Kepala Madrasah: 24 JTM
  • Wakil Kepala Madrasah (MTs dan MA) dan Koordinator bidang (MI): 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Produksi: 12 JTM
  • Kepala Program Keahlian (Prodi) pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): 12 JTM
  • Pembimbing khusus pada program inklusi: 12 JTM
  • Pembina Asrama: 12 JTM
  • Wali Kelas: 6 JTM
  • Pembina Pramuka atau pembina UKS: 2 JTM
  • Pembina OSIS: 6 JTM
  • Pembina kegiatan Ekstrakurikuler: 2 JTM
  • Pembina Ko-kurikuler: 2 JTM
  • Guru Piket: 1 JTM

Untuk lebih jelasnya terkait Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru, silahkan lihat dalam infografis berikut ini:

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru 2023
Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru
Demikianlah informasi tentang Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru di Simpatika Terbaru, semoga informatif dan memberikan guna dan manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditandatangai di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan penerima tunjangan, kewajiban penerima tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah.

Baca Juga: Tahapan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah di Simpatika

Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini adalah guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Baca Juga: KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah

Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Secara rinci terkait persyaratan guru RA dan madrasah yang berhak menerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki NPK atau NUPTK
  • Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI
  • Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV
  • Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)
  • Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah
  • Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.
  • Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag


Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023


Persyaratan penerima tunjangan insentif GBPNS RA dan Madrasah tahun 2023 dapat dibaca dan dipahami melalui Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat di unduh disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Learn More
Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (Formulir A09)

Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (Formulir A09)

Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika menjadi langkah yang harus dilakukan setelah adanya pergantian kepala madrasah di satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI.

Pergantian kepala madrasah menjadi hal yang wajar, alasan dibalik pergantian tersebut juga sangat bermacam-macam. Misalnya saja karena habisnya masa jabatan, meninggal dunia, pensiun, sakit, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, apabila terjadi pergantian kepala madrasah, maka pihak sekolah perlu melakukan pergantian status kepala madrasah di laman Simpatika Kemenag melalui prosedur dan cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (Formulir A09) sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika

Nah, sebelum melakukan pergantian kepala madrasah, pihak yayasan perlu memahami tentang persyaratan kepala madrasah, masa jababatan, mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala madrasah, yang semuanya dapat dibaca disini PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.

Dokumen Pendukung Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika


Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah di Simpatika memerlukan lampiran dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan dan verifikasi serta validasi data pengajuan kepala madrasah baru. Oleh karena itu, sebelum melakukan proses pengajuan pergantian kepala madrasah lama kepada kepala madrasah baru di Laman Simpatika Kemenag. Terdapat dokumen pendukung pengajuan pergantian Kepala Madrasah di simpatika yang perlu dipersiapkan.

Dokumen pendukung pengajuan pergantian Kepala Madrasah di Simpatika antara lain adalah sebagai berikut:

  • Formulir pengajuan jabatan kepala madrasah (A09) yang sudah di isi dan ditanda tangani (Wajib)
  • Surat Keputusan (SK) kepala kadrasah yang baru didapatkan dari yayasan apabila madrasah swasta (Wajib), silahkan unduh contoh format SK Kepala madrasah disini.
  • Berita acara serah terima/pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat), silahkan unduh contoh format berita acara pergantian kepala madrasah disini.
  • Daftar hadir Rapat pergantian kepala madrasah (tidak wajib, tergantung kebijakan Kemenag Kab/Kota setempat)

Setelah seluruh dokumen pendukung proses pergantian kepala madrasah di Simpatika diatas telah dipersiapkan, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini.

Prosedur dan Cara Pengajuan Pergantian Kepala Madrasah Di Simpatika Kemenag


Prosedur dan Cara ini dijalani oleh Guru yang ingin mengubah data rincinya dikarenakan guru tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah. Silahkan simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Guru mengunduh formulir A09 tentang pengajuan Jabatan Kepala Madrasah baru dan mengisi formulir A09 tersebut yang berisi data PTK/Guru, Data Jabatan Kepala Madrasah, Diklat Kepala yang pernah diikuti, Data Madrasah yang dipimpin. Silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduh formulir A09 disini.
  • Guru menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala Madrasah ( A09 ) ke Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota disertai dengan dokumen pendukung terkait data perubahan tersebut sebagaimana uraian diatas.
  • Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melakukan Verifikasi dan Validasi data pengajuan Jabatan Kepala Madrasah.
  • Apabila seluruh data yang diperlukan telah sesuai, Admin Simpatika Kemenag tingkat Kab/Kota melakukan pengaktifan jabatan Kepala Madrasah terhadap Guru tersebut dan mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Madrasah formulir S18a untuk diberikan kepada Guru yang menjadi Kepala Madrasah baru dan formulir S18b untuk Arsip Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pada tahap tersebut, guru telah selesai melakukan proses pergantian status menjadi kepala madrasah baru dan telah aktif di laman Simpatika.

Itulah tadi Prosedur dan Cara Pengajuan Kepala Madrasah di Simpatika (A09), semoga dapat memberikan gambaran secara jelas bagi madrasah yang telah melakukan pergantian kepala madrasah dan akan mengajukan perubahan kepala kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Learn More
Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023 sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 tersebut, besaran tunjangan yang akan diterima terbagi kedalam 4 kelompok, yakni pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan.

Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Sedangkan bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan. Kemudian untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.

Dan bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dispensasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023


Dalam petunjuk teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023 terdapat 4 jenis Dispensasi yaitu sebagai berikut:

  • Dispensasi 1: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah tertinggal (3T) sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang penetapan daerah tertinggal dan Kepres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau terkecil dan terluar.
  • Dispensasi 2: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Dispensasi 3: Guru Bahasa Asing dan Muatan Lokal selain Guru Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
  • Dispensasi 4: Dispensasi kehadiran bagi guru yang terdampak bencana alam dan mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

6 Jenis Guru yang tidak dibayarkan Tunjangan Profesinya (TPG)


Terdapat 6 kriteria guru yang tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesinya sebagaimana Juknis TPG Madrasah Tahun 2023. Enam kriteria guru tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru, kepala, dan pengawas yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang cuti dengan alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang yang melaksanakan haji/umroh dengan pembiayaan mandiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan dengan biaya pemerintah pusat, daerah, sponsor pada bulan ketujuh saat perkuliahan dimulai, dan TPG akan dibayarkan kembali pada saat kulaih telah selesai.

Download Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023


Secara lengkap terkait ketentuan lain tentang tunjangan profesi guru (TPG), silahkan unduh Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 disini: Unduh File.


Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola Simpatika dan pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah.

Itulah tadi sedikit informasi tentang petunjuk teknis pembayaran TPG madrasah 2023, secara lengkap silahkan download file dalam lampiran tautan pada artikel ini.
Learn More
Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03) ini dijalani oleh guru yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.

Mutasi merupakan perpindahan tempat mengajar guru dari satu madrasah ke madrasah lainnya atau dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tentu terdapat beberapa alasan kenapa guru memilih untuk melakukan mutase satuan administrasi pangkal (Satminkal).

Mulai dari tempat/lokasi madrasah yang jauh dari tempat domisili, memilih tempat yang lebih nyaman, menikah, pindah domisili dan lain sebagainya.

Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)

Tentu saja, apapun alasan guru tersebut melakukan mutasi madrasah, alur dan Tahapan Mutasi yang harus dijalani oleh Guru Madrasah Induk di Simpatika tetaplah sama.

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (S37) di Simpatika

Nah, artikel berikut ini akan menjelaskan tentang cara pengajuan dan tahapan-tahapn yang harus dilakukan guru untuk keperluan mutasi. Langsung saja simak cara dan langkah-langkah mutase dalam alur berikut ini:

Cara Pengajuan dan Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)


Untuk mengajukan mutase satminkal, berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh guru, silahkan simak dalam penjelasan berikut ini.

  1. Login ke akun guru (PTK) di Simpatika Kemenag
  2. Klik menu Mutasi Sekolah Induk, lalu klik tombol cetak surat ajuan.
    Tahapan Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03)
  3. Kemudian isi dan lengkapi data perpindahan mutasi secara online melalui akun PTK (guru) di Simpatika Kemenag.
  4. Setelah isian data lengkap, guru mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah Induk atau Formulir SM01 untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran dokumen sebagaimana yang tertera di surat pengajuan mutasi/pindah sekolah induk.
  5. Tahapan selanjutnya, guru akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) dari admin Simpatika tingkat Kab/Kota apabila Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kab.
  6. Namun apabila guru mutasi ke Madrasah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota atau Kabupaten, maka guru akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (Formulir SM02) dari admin Kab/Kota untuk diserahkan kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (Formulir SM03) .

Dari langkah-langkah dan prosedur mutase guru madrasah diatas, perlu dicatat bahwa mutasi guru dari Madrasah Swasta ke Madrasah Negeri wajib melampirkan SK Bupati/Walikota.

Baca Juga: Syarat Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di Simpatika Kemenag

Namun apabila guru yang akan mengajukan mutase tersebut tidak melampirkan SK dari Bupati/Wali kota, maka status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) guru yang bersangkutan akan dinon-aktifkan atau dapat dikatakan guru tersebut memulai dari 0 (nol).

Artikel ini sebelumnya telah terbit dan menjadi panduan umum dilaman simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu baca Prosedur Mutasi dan Non-aktif PTK di Simpatika.

Nah itulah tadi Cara Mutasi Guru Madrasah Induk di Simpatika (SM03), semoga dapat memberikan informasi kepada guru-guru yang hendak mengajukan proses mutase satuan administrasi pangkal (satminkal).
kamimadrasah.id
Learn More
Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) merupakan nomor khusus yang diberikan kepada pendidik dibawah naungan kementerian Agama yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NPK (nomor pendidik Kemenag).

Dengan memiliki NPK, guru RA dan Madrasah berhak mengikuti program-program Ditjen Pendis Kemenag yang menjadikan NPK (nomor pendidik Kemenag) sebagai syaratnya.

NPK sendiri akan diterbitkan secara otomatis melalui Simpatika Kemenag bagi guru madrasah yang telah terdaftar dilaman Simpatika dan memenuhi syarat. Sehingga untuk mendapatkan NPK, guru madrasah hanya perlu aktif mengajar di Madrasah serta memiliki akun PTK di Simpatika Madrasah Satminkalnya.

Sehingga guru yang telah terdaftar disimpatika, hanya tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan NPK sebagai syarat mengikuti program-program Ditjen Pendis melalui Dit. GTK Madrasah. Selengkapnya terkait cara mendapatkan NPK, silahkan baca disini: Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).

Nomor Pendidik Kemenag (NPK)


Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 


Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan manfaat dan fungsi Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini, yakni sebagai berikut:

  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemenag;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemenag RI;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kemenag.

Demikian informasi tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), semoga informatif dan memberikan guna dan manfaat bagi Bapak/Ibu guru Madrasah.
Learn More
6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika

6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika

Verifikasi dan Validasi (Verval) S25a di Akun Simpatika Madrasah merupakan proses pengajuan verval data keaktifan kolektif Madrasah melalui akun Kepala Madrasah atau Akun Madrasah, yang memuat keaktifan PTK, Jumlah Siswa, Rombongan Belajar (Rombel), Jadwal Mingguan Kelas (JTM) dan lain sebagainya.

Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika dapat dicetak dan diajukan oleh Operator Madrasah kepada Admin Simpatika Kabupaten/Kota agar menjadi S25b, setelah langkah-langkah berikut dilakukan:

  1. PTK melakukan aktifasi dan atau non aktif pada semester ditahun ajaran berjalan.
  2. Operator Simpatika Madrasah telah menginput jadwal mingguan guru; a) Setting Jam kerja GTK di Simpatika; b) Setting Jam Kehadiran (datang dan pulang) GTK Madrasah; c) menginput jadwal mingguan ditiap kelas.
  3. Menginput dan atau mengaktifkan data siswa serta menempatkan pada rombel tiap kelas.
  4. Dan lain sebagainya.

Selengkapnya terkait proses diatas, silahkan Bapak/Ibu simak melalui tutorial Kami Madrasah dalam postingan berikut ini:


Setelah tahapan-tahapan diatas diselesaikan barulah operator simpatika madrasah dapat melakukan cetak ajuan verval S25a ke Operator Simpatika Kabupaten/Kota, setelah seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menandatangani berkas ajuan S25a.

Pengajuan Verval S25a Simpatika merupakan proses yang krusial bagi PTK dan Madrasah, apalagi jika di Madrasah terdapat PTK yang berstatus Sertifikasi baik PNS maupun PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang berhak menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG), karena berhubungan dengan Jumlah Jam tatap muka (JTM) tiap guru dan Jumlah Siswa yang nantinya berimbas pada rasio guru-siswa. Yang mana ujungnya adalah kelayakan PTK yang bersertifikasi untuk menerima tunjangan profesi guru (TPP) atau GBPNS Penerima TFG.

Untuk melihat kriteria apa saja kelayakan guru penerima tunjangan (TPP) tahun anggaran 2020, silahkan lihat disini: Juknis TPG Madrasah Tahun 2020. Dan melihat Beban Kerja Guru Madrasah, agar tidak ada kesalahan (kekurangan-kelebihan) beban kerja, silahkan Bapak/Ibu lihat disini: Beban Kerja Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019,

Oleh karena itu, pada tahap ini, pihak madrasah (Kepala Madrasah/Operator) sebelum menyerahkan (mengajukan) berkas Verval S25a Simpatika Kepada Operator Kemenag Kab/kota, disarankan untuk melakukan komunikasi terkait hasil cetak S25a (sebelum diajukan) kepada pihak-pihak berikut:

  • Berkomunikasi dengan Pengawas Madrasah;
  • Berkomunikasi dengan Kepala Madrasah;
  • Bekomunikasi dengan PTK;
  • Menyimpan arsip baik softfile atau hardcopy S25a.

Setalah berkas S25a benar-benar telah disetujui oleh pihak-pihak terkait yakni; Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan PTK. Barulah diajukan kepada Admin Simpatika Kab/Kota untuk disetujui.

6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika

Kemudian, Setelah Admin SImpatika Kemenag Kab/Kota melakukan persetujuan atas ajuan S25a, apa yang harus dilakukan oleh Operator Simpatika Madrasah? Berikut 6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) di Simpatika;

6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) di Simpatika


Sebagaiman yang telah diuraikan diatas terkait ajuan S25a yang begitu penting serta merupakan gambaran kondisi madrasah serta menjadi landasan PTK layak atau tidak layak menerima TPP/TFG yakni terkait Jadwal Mengajar mingguan tiap kelas yang memiliki keterkaitan dengan Jumlah Jam Tatap Muka (JTM) tiap guru yang berimbas kepada kelayakan menerima tunjangan (TPP); Jumlah siswa dan rombel; dan lain sebagainya.

Berikut adalah 6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) di Simpatika yang harus dilakukan oleh Operator Simpatika Madrasah, 6 Langkah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Aktivasi Kepala Madrasah dan Cetak Kartu Keaktifan Kepala Madrasah


Langkah Aktivasi Kepala Madrasah sama dengan langkah aktivasi PTK Madrasah, perbedaannya adalah Kepala Madrasah dapat diaktivasi Jika S25a telah diajukan serta diverval oleh Admin Simpatika Kab/Kota.

Untuk dapat melakukan Aktivasi Kepala Madrasah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Login akun PTK Kepala Madrasah (Kamad)
  • Klik Cetak Kartu Keaktifan.

2. Cetak Ajuan SKMT (S29a / S29b / S29c)


SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas. Proses cetak SKMT dapat dilakukan oleh akun PTK. Salah satu syarat agar PTK dapat mengisi kemudian mencetak SKMT ini adalah S25a (Keaktifan kolektif) madrasah sudah disetujui (verval) oleh Admin Kab/kota.

Cetak SKMT bisa dilakukan melalui akun PTK masing-masing, selengkapnya ikuti langkah-langkah berikut:
  • Login akun PTK
  • Klik Menu Tunjangan > Pilih SKBK & SKMT
  • Lalu Cetak Surat Pengajuan SKMT (S29a)

Atau selengkapnya tentang cara cetak ajuan SKMT, silahkan lihat pada tutorial berikut ini: Cara Mudah Cetak S29a (SKMT) Simpatika

3. Cetak Pengesahan SKMT


Langkah ke-3 setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) adalah melakukan pengesahan SKMT serta cetak SKMT. Pada langkah Cetak Pengesahan SKMT setelah proses Verval S25a ini hanya bisa dilakukan melalui Akun PTK Kepala Madrasah (Kamad).

Untuk dapat melakukan cetak pengesahan SKMT, silahkan Bapak/Ibu ikuti langkah berikut ini:
  • Login akun PTK Kepala Madrasah
  • Klik Menu SKBK & SKMT pada akun Kepala Madrasah > Pilih SKMT
  • Pilih tombol Pengesahan Pengesahan guru (PTK)
  • Selanjutnya, isi kolom yang tersedia; beri nilai > Simpan > Klik cetak
  • Pengesahan SKMT beserta lampirannya akan tercetak yakni S29a-S29b-S29c.
Selengkapnya silahkan Bapak/Ibu lihat pada tutorial berikut ini: Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah.

4. Cetak Pengantar dan Pengajuan SKBK Simpatika (S29d)


Langkah selanjutnya setelah SKMT PTK disahkan oleh Kepala Madrasah, yakni cetak pengantar dan pengajuan SKBK  langkah ini bisa dilakukan melalui akun PTK masing-masing, dengan catatan bahwa Pengajuan SKMT telah disahkan oleh Kepala Madrasah Satminkal Swasta. 

Didalam pengantar dan pengajuan SKBK Simpatika (S29d) nantinya terdapat Token yang berfungsi sebagai kode unik untuk melalukan pengesahan SKBK oleh Admin Kab/Kota. Untuk dapat melakukan proses cetak pengantar SKBK serta Pengajuan SKBK (S29d), silahkan lihat dalam tutorial berikut ini:
  • Login ke akun PTK Simpatika atau klik disini 
  • Klik menu SKBK & SKMT pada pojok kiri bawah layar.
  • Pilih Cetak Surat Ajuan SKBK (S29d)

Silahkan lihat pada tutorial berikut ini untuk selengkapnya: Pengajuan SKMT & SKBK oleh guru madrasah dari madrasah induk swasta (satminkal swasta).

5. Ajukan Berkas SKMT dan Ajuan SKBK (S29d) Simpatika Ke Admin Kab/Kota


Langkah ke-5 yakni menyerahkan seluruh berkas cetak berupa SKMT dan Ajuan SKBK (S29d) kepada Admin Simpatika Kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi (Verval), setelah seluruh berkas cetak tersebut ditandatangani oleh PTK, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

Dan pada langkah ini, Operator, PTK dan Kepala Madrasah untuk melakukan pencermatan atas hasil berkas yang telah dicetak tersebut, serta melakukan arsip baik softfile maupun hardcopy sebagai bentuk kehati-hatian jika terjadi berkas hilang, rusak atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

6. Cetak SKBK (S29e)


Langkah terakhir (ke-6) adalah melakukan cetak SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja. SKBK (S29e) dapat dicetak apabila Ajuan Berkas SKMT dan SKBK telah disetujui/di verval oleh Admin Simpatika Kab/Kota.

Sebagaimana yang telah kami uraikan diatas, bahwa Beban Kerja guru Madrasah pada tahun ajaran 2020/2021 mengacu pada KMA 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah. untuk itu, Guru Madrasah yang memiliki sertifikat pendidik, harus sesuai dengan KMA tersebut agar dapat memenuhi Minimal Beban Kerja Guru agara dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Pendidiknya (TPP) yang berpijak dan diatur melalui Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Cetak SKBK (S29e) ini hanya bisa dilakukan oleh AdminSimpatika Kabupaten/Kota, oleh karena itu, tugas Madrasah (Operator/PTK/Kamad) berhenti pada langkah ke-5, untuk selanjutnya menunggu langkah ke-6 untuk diselesaikan oleh Admin Kab/Kota.

Itulah 6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika yang dapat kami uraikan melalui postingan kali ini, jika terdapat kesalahan penyebutan istilah, kode, dan langkah-langkah, silakan tinggalkan koreksi pada kolom komentar.

Demikianlah informasi tentang 6 Langkah Setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika, semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More