Showing posts with label Emis. Show all posts
Showing posts with label Emis. Show all posts
Contoh SK Operator Emis Madrasah Terbaru

Contoh SK Operator Emis Madrasah Terbaru

Contoh SK Operator Emis 4.0 Terbaru dipergunakan untuk landasan kerja pengelola data madrasah untuk mengelola data lembaga atau satuan pendidikan madrasah pada laman Emis Madrasah.

Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Pentingnya peran data dan informasi Pendis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Ditjen Pendis berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS) Terbaru.

Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Dalam perkembangannya, kebutuhan data dan informasi pendidikan Islam semakin bertambah dan meluas, sehingga saat ini hampir setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan sistem manajemen data secara mandiri.

Pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja tersebut selayaknya tetap mengacu pada satu data referensi yang sama, yaitu Emis Madrasah, sehingga memudahkan dalam melakukan tata kelola dan integrasi data pendidikan Islam.


Namun sampai saat ini, pengembangan sistem manajemen data di masing-masing unit kerja masih bersifat parsial dan sporadis sehingga berakibat terjadinya tumpang tindih proses pendataan yang harus dilakukan oleh sumber data di daerah, baik untuk entitas satuan pendidikan, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan.

Contoh SK Operator Emis 4.0 Terbaru

Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu disusun suatu acuan agar pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Pendidikan Islam dapat dilakukan secara terintegrasi.

Tugas Operator Madrasah (Tingkat Satuan Pendidikan)


  • Melakukan pengisian dan pengiriman data pokok melalui aplikasi pendataan Emis;
  • Melakukan pemutakhiran data Emissecara berkala sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester;
  • Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Emis di sejumlah sistem informasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal, Kementerian dan Kementerian/Lembaga mitra lainnya;
  • Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
  • Memaksimalkan pemanfaatan data Emis untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
  • Mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan di satuan pendidikan masing-masing;
  • Menyediakan dan memelihara sarana pendataan di satuan pendidikan masing-masing; dan
  • Menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga operator data Emis tingkat satuan pendidikan yang bertugas untuk melakukan pengisian dan pengiriman data melalui aplikasi Emis.

Persyaratan Minimum Tenaga pengelola data (Operator Emis)


Tenaga pengelola data Emis yang ditunjuk baik di tingkat Direktorat Jenderal, Direktorat, Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kopertais maupun satuan pendidikan berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang diangkat secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan kualifikasi dan kompetensi minimum sebagai berikut:
  • Memiliki kemampuan teknis yang memadai di dalam mengoperasikan aplikasi komputer (seperti: MS Excel, Browser, dll) dan pengelolaan database;
  • Memiliki kemampuan untuk memahami alur pendataan dan teknis pengisian data; dan
  • Memiliki komitmen, dedikasi dan etos kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pendataan.

Download Contoh SK Operator Madrasah MI MTs dan MA Terbaru


Bapak/Ibu Operator Madrasah, berikut adalah Contoh SK Operator Emis Terbaru untuk mengelola data dan sistem informasi Pendidikan Islam di laman Emis Madrasah yang dapat diunduh pada tautan berikut ini: Contoh SK Operator Emis Terbaru.

Demikianlah informasi tentang Contoh SK Operator Emis Terbaru, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru

SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru

Tenaga Operator pada Pendidikan RA (Raudlatul Athfal) memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam proses perjalanan pendataan pendidikan. Sehingga perlu adanya legalitas sebagai dasar pemenuhan hak dan tanggung jawabnya melalui SK Operator RA yang diberikan oleh Kepala Raudlatul Athfal (RA).

Adapun Tugas dan tanggung jawab operator RA secara garis besar sama dengan operator pendidikan pada sekolah/madrasah yang antara lain adalah sebagai berikut:

SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru

  • Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data pada Raudlatul Athfal (RA).
  • Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS RA dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kemenag.
  • Memberikan informasi tentang data pendidikan pada satuan pendidikan RA baik untuk kepentingan internal Kemenag atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah melalui proses yang legal.
  • Melakukan updating data secara realtime sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag).

Dengan tugas dan fungsi operator RA (Raudlatul Athfal) yang sangat penting tersebut, sehingga keberadaan Surat Keputusan (SK) juga sangat penting, selain menjadi landasan kerja. Namun juga sebagai regulasi pemberian hak-haknya selama melaksanakan tugas dan tanggung jawa tersebut.

Baca Juga: Contoh Surat Tugas Operator Emis Madrasah Terbaru

Raudlatul Athfal (RA) merupakan satuan pendidikan setingkat TK yang termasuk dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) dibawah naungan Kementerian Agama RI. Sehingga dalam perjalanan pendidikannya mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kemenag RI.

Baca Juga: Contoh SK Operator Madrasah Terbaru

Download Contoh SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru


Contoh SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru berikut ini dapat dijadikan sebagai acuan dasar dalam pembuatan surat keputusan tentang kerja operator Raudlatul Athfal (RA).

Namun, satuan pendidikan RA dapat mengembangkannya kembali baik menambahi atau mengurangi apa yang sudah tercantum dalam Contoh SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru tersebut.

Oleh karena itu, bagi bapak/ibu pengelola Raudlatul Athfal (RA) yang membutuhkan referensi SK Operator Raudtalul Athfal (RA), silahkan dapat mengunduhnya disini.

Demikianlah informasi tentang Contoh SK Operator RA (Raudlatul Athfal) Terbaru, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Kamimadrasah.id
Learn More
FAQ Emis Madrasah 4.0 Update

FAQ Emis Madrasah 4.0 Update

Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh operator madrasah terkait Emis 4.0 ini telah di update pada nulan November 2023. Terdapat beberapa pertanyaan sekaligus jawabannya untuk dapat dirujuk oleh pihak madrasah apabila mengalami kendala-kendala dalam proses pendataan pada Emis Madrasah.

Emis 4.0 merupakan aplikasi pendataan satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama RI untuk acuan penentuan kebijakan serta program-program Kementerian Agama dalam bidang pendidikan.

Berikut ini adalah Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Emis Madrasah 4.0 Update bulan November 2023. Silahkan cek dan simak dalam uraian berikut ini:

FAQ Emis Madrasah 4.0 Update

1. Mengapa Jumlah siswa di dashboard berbeda dengan jumlah di daftar siswa?


Ada schedule terkait update perhitungan jumlah data siswa di dashboard, sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan dengan daftar siswa. Perbedaannya seharusnya tidak signifikan.

2. Mengapa Profil Madarasah tidak dapat di edit pada menu Identitas?


  • Data pokok yang tidak bisa dirubah di emis : NPSN, NSM, Nama Lembaga, Status Madrasah, Jenis Lembaga,Kategori Madrasah
  • Data Kelembagaan sedang dalam pengajuan perubahan (belum mendapatkan persetujuan)
  • Sudah melakukan konfirmasi kelembagaan

3. Bagaimana cara mendapatkan NPSN bagi lembaga baru?


Pengajuan NPSN dilakukan otomatis oleh sistem antara EMIS dan VervalSP Pusdatin

Dipastikan lembaga telah melengkapi data kelembagaan terkait persyaratan penerbitan NPSN, yakni:
  • Kelengkapan data profil kelembagaan
  • Telah mengupload foto pendukung yang sesuai pada menu Galeri Foto
  • Telah mengupload Dokumen Perizinan pada menu Dokumen perizinan

Pengajuan NPSN mendapat persetujuan oleh VervalSP Pusdatin Kemdikbud

4. Bagaimana mengatasi pengajuan NPSN yang Ditolak?


  • Untuk dapat mengetahui status pengajuan NPSN adalah melalui menu Dashboard, kemudian geser ke bawah pada bagian informasi status pengajuan NPSN
  • Validasi awal pengecekan kelengkapan data lembaga dilakukan di EMIS. Wewenang terbitnya NPSN sepenuhnya merupakan verifikasi dan validasi VervalSP Pusdatin. Lakukan perbaikan sesuai informasi penolakan NPSN yang tertera pada halaman Dashboard.

5. Bagaimana proses pengisian dan perbaikan data Akreditasi lembaga di Emis 4.0?


  • Proses pengiriman data untuk akreditasi lembaga dilakukan berkala oleh EMIS ke BAN-SM atau BAN-PAUD melalui Pusdatin Kemdikbud.
  • Pastikan lembaga melakukan pengisian kelengkapan data di EMIS agar saat ditarik datanya ke Pusdatin, sudah memenuhi kebutuhan untuk akreditasi.
  • Proses update nilai Akreditasi lembaga di EMIS Pusdatin akan mengirimkan nilai akreditasi ke EMIS melalui server integrasi, dan EMIS mengupdate hasil nilai akreditasi ke masing- masing lembaga.

6. Input siswa belum masuk emis sudah lewat semester


  • Input siswa tahun ajaran semester sebelumnya (terlambat diinput) penginputannya dilakukan di menu Input data siswa baru di Kemenag Kota/Kab dengan persetujuan Kemenag Provinsi
  • Input melalui kemenag kota/kab untuk tingkat siswa dapat di sesuaikan, sehingga menghindari kesalahan tingkat pada siswa yang tertinggal

7. Penyebab Siswa Salah Tingkat di Ems 4.0 dan Cara Mengatasinya?


  • Siswa telat input (lewat tahun ajaran yang seharusnya) Alasan karena siswa belum memiliki KK/dokumen penunjang lainnya.

Solusi: Mohon beri arahan kepada Lembaga untuk segera mendaftarkan seluruh siswa barunya pada periode tahun ajaran yang benar (tidak lewat tahun ajaran). Informasikan mengenai data-data yang tidak wajib di lengkapi di Emis 4.0 saat pendaftaran siswa, agar dapat dilengkapi menyusul di kemudian hari.

Contoh dokumen yang tidak wajib dilengkapi diawal pendataan : Kartu Keluarga
  • Siswa mutasi tapi diinput menggunakan fitur PPDB (dipastikan menggunakan fitur yang sesuai)
  • Siswa diinputkan melalui kemenag kota/kab kemudian user salah pilih tingkat/tidak memperhatikan kolom tingkat
  • Salah proses akademik, seperti siswa yang seharusnya naik tetapi di proses dengan pilihan mengulang (tidak naik kelas) maupun sebaliknya (naik kelas)
  • Siswa yang di proses reaktivasi oleh kemenag provinsi kondisi sudah lewat tahun ajaran, sehingga siswa aktif Kembali dengan data tingkat yang sama pada saat siswa tersebut di nonaktifkan.

8. Mengapa saat input ppdb menggunakan pilihan NISN / NIK tidak bisa “data tidak ditemukan”


  • PPDB Input data baru akan melakukan pengecekan data ke EMIS apakah pernah ada sebelumnya.
  • Pencarian berdasarkan NIK dan NISN ada untuk pengecekan di depan, dan tidak akan bisa input jika datanya tidak ditemukan di EMIS.
  • Untuk jenjang RA dan MI dapat menggunakan pilihan input menggunakan Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

9. Mengapa tidak bisa input ppdb keterangan “Tingkat terakhir siswa tidak sesuai untuk pendaftaran tingkat awal jenjang lembaga ini“


Untuk PPDB, tingkat yang bisa didaftarkan adalah siswa dengan:
  • Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
  • Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama.

10. Mengapa tidak bisa input ppdb keterangan “ Aktif di suatu Lembaga padahal siswa sudah tidak ada di Lembaga tersebut“?


Untuk PPDB, tingkat yang bisa didaftarkan adalah siswa dengan:
  • Status alumni pada jenjang sebelumnya (Pastikan pada lembaga asalnya siswa tersebut sudah diproses kelulusan siswanya agar dapat ditarik pada lembaga tujuannya sesuai jenjang)
  • Status tidak aktif pada kelas awal jenjang yang sama
  • Siswa Aktif dengan perbedaan tahun ajaran yang berjalan tidak akan tampil di daftar siswa

11. Mengapa Siswa hilang di Emis?


Berkaitan dengan data siswa di Emis 4.0 hilang (sebelumnya ada) :
  • Siswa telah di nonaktifkan pada semester sebelumnya
  • Siswa telah di proses mutasi semester sebelumnya, tapi tidak di proses (kadaluarsa)
  • Siswa pada semester sebelumnya tidak di masukkan ke rombel, status siswa (aktif tanpa rombel) atau tidak di proses akademik tertingal semester

12. Mengapa siswa hilang di Emis tapi di VervalPd ada?


Kemungkinan besar siswa telah di nonaktif di Emis 4.0 dengan pilihan “DATA GANDA”. Hal ini karena secara data siswa yang di nonaktifkan dengan pilihan "data ganda" dihapus dari sistem

Dampak nonaktif “DATA GANDA” :
  • Saat pencarian di menu pencarian tidak akan di temukan / kosong hasilnya di Emis, tapi di Kemendikbud masih ada
  • Laporan Siswa hilang di Emis tapi di VervalPd/ Kemdikbud ada
  • Tidak dapat di reaktifasi menggunakan fitur Reaktifasi
  • Tidak dapat di proses Ubah Tingkat
  • Tidak dapat di proses Mutasi
  • Tidak dapat di proses PPDB
  • Tidak tampil di daftar siswa, monitoring siswa

Solusi: Mengajuan permohonan Pengaktifan

13. Bagaimana cara membatalkan proses kenaikan kelas?


  • Proses pembatalan kenaikan kelas dapat dilakukan oleh operator lembaga dengan cara klik batalkan pada siswa yang akan di batalkan di halaman “sudah proses” menu kenaikan kelas kemudian proses ulang dengan ketentuan yang sesuai.
  • Siswa yang salah proses kenaikan kelasnya dimana seharusnya mengulang tetapi dinaikkan. Silakan menggunakan prosedur diatas dan tidak perlu mengajukan perubahan tingkat di kemenag provinsi.

14. Bagaimana cara membatalkan proses kelulusan yang telah di setujui kamad?


  • Kelulusan yang sudah disetujui kamad tidak dapat dilakukan pembatalan.
  • Jika terdapat kekeliruan silakan berkoordinasi dengan UC Kanwil setempat untuk mengajukan permohonan batal kelulusan. setelah melakukan pengajuan, UC Kanwil akan meneruskan pengajuan ke pihak pusat untuk ditindak lanjuti

15. Mengapa Tidak dapat memproses kelulusan keterangan “Data Murid sedang dalam pengajuan Mutasi” padahal tidak ada siswa yang sedang mutasi?


  • Pastikan tidak ada siswa yang belum tuntas proses mutasinya
  • Status / Keterangan mutasi: 1) Menunggu Persetujuan, 2) Diajukan, 3) Ditolak
Pastikan seluruh proses mutasi telah Disetujui atau Dibatalkan jika mutasi tidak jadi, terutama pada rombel yang terkendala pada proses kelulusan.

16. Bagaimana cara membatalkan proses mutasi?

  • Jika surat mutasi belum di cetak, maka untuk dapat membatalkan proses mutasinya lembaga dapat menghapus surat mutasi yang sudah dibuat untuk siswa terkait.
  • Jika surat mutasi sudah di cetak, maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Untuk dapat membatalkan prosesnya, setelah diinput mutasi masuk di lembaga tujuan kemudian batalkan proses mutasinya oleh operator lembaga tujuan.
  • Jika surat mutasi sudah dicetak dan belum ada lembaga tujuan. Maka proses mutasi tidak dapat dibatalkan oleh lembaga asal (surat mutasi yang sudah di cetak tidak dapat di hapus). Perlu berkoordinasi dengan lembaga setara untuk menginput mutasi masuk siswa terkait dan batalkan.

17. Apa Perbedaan dan kaitannya : Mutasi Ditolak & Mutasi Dibatalkan?


  • Mutasi Ditolak - Artinya proses mutasi ditolak masih berlangsung proses mutasinya dan dapat diajukan kembali sesuai alasan penolakan untuk dilanjutkan proses mutasinya. Data siswa masih terdata (dalam proses mutasi) jika tidak dituntaskan akan menghambat proses kelulusan (proses mutasi gantung atau tidak jelas akan dilanjutkan atau di kembalikan)
  • Mutasi Dibatalkan - Artinya proses mutasi di hentikan atau tidak dilanjutkan proses mutasinya dan data siswa akan otomatis kembali aktif di lembaga yang bersangkutan

18. Mengapa pilihan tahun ajaran baru tidak muncul?


Terkait pilihan tahun ajaran baru tidak tampil pada pembuatan rombel, penyebabnya adalah
  • Ada siswa yg belum di proses kenaikan kelas (Proses akademik Kenaikan belum tuntas seluruhnya)
  • Terdapat rombel pada tahun ajaran sebelumnya yang kosong (ada rombel tidak ada siswa), apabila ada rombel tidak terpakai di tahun ajaran sebelumnya silahkan untuk hapus rombel tersebut (masih ada button edit dan hapus)

19. Mengapa Pilihan kurikulum tidak tampil pada kolom pengisian Rombel - kurikulum merah?


  • Jika lembaga belum mengatur kurikulum untuk tiap kelas di semester aktif saat ini, maka pilihan kurikulum tidak akan muncul saat pengisian rombel
  • Dipastikan telah melakukan setting kurikulum pada menu Kelembagaan - Kurikulum untuk setiap kelas pada semester berjalan.

20. Bagaimana mengubah fungsi/jabatan GTK di Emis Madrasah?


Untuk mengubah Jenis penugasan Fungsi/jabatan GTK dapat dilakukan pada detail GTK menu Status dan Riwayat Kepegawaian
  • Klik tombol Tambah
  • Pilih Jenis Perubahan (Fungsi/Jabatan)
  • Lalu isikan dengan data yang sesuai semua kolom isian

21. Apa perbedaan TMT Pegawai dan TMT Guru dan cara mengsisi TMT nya?


  • TMT Pegawai adalah tanggal mulai tugas pertama kali GTK terkait bekerja di Lembaga terkait, dimana TMT Pegawai diambil dari Tanggal Efektif pada baris data paling awal di Lembaga tersebut (pada Tab status dan Riwayat Kepegawaian)
  • TMT Guru adalah tanggal mulai tugas Guru yg di ambil dari tanggal SK, dengan tipe SK harus SK PTK
  • Proses pengisiannya dilakukan pada Tab Status dan Riwayat Kepegawaian

22. Kode Aktivasi GTK tidak muncul (Lembar S02C tidak ada)?


  • Integrasi SIMPEG dan SIMPATIKA hanya berlaku untuk guru yang belum pernah terdaftar di aplikasi EMIS 4.0
  • Guru dengan Pendidikan terakhir > S1 akan dikirim ke SIMPATIKA
  • Tenaga Kependidikan akan Dikirim ke SIMPATIKA tanpa batasan Pendidikan
  • Calon guru tidak dikirimkan ke SIMPATIKA
  • GTK baru yang diinput ke Emis sebelum rilis pembaharuan fitur integrasi Simpatika, tanggal (24 Februari 2023) tidak akan mendapat S02C/Kode

23. Bagaimana proses Sinkron data GTK ke Simpatika, untuk GTK Lama yang sudah terdata di Emis?


  • Silakan dapat menggunakan fitur Sinkron Ke Simpatika pada menu GTK, Klik sinkron untuk menyinkronkan data GTK ke simpatika
  • Data GTK yang tampil pada menu ini hanya gtk yang belum pernah di sinkronkan dari Emis ke Simpatika, termasuk yang tidak memenuhi syarat.

Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Emis Madrasah 4.0 Update bulan November 2023 dalam format PDF juga dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Emis Madrasah 4.0 Update, semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More
Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07) mulai tahun 2023 tidak lagi melalui akun Simpatika Madrasah, namun dilakukan melalui Emis Madrasah. Hal tersebut sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah.

Selengkapnya terkait SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Program dan Layanan Simpatika Tahun 2023 silahkan unduh disini.

Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023

Pengisian data PTK baru di Emis hanya terkait data-data dasar guru dan tenaga kependidikan, untuk kelengkapan data lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika.

Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) hendaknya dilakukan oleh satuan pendidikan madrasah di awal tahun pelajaran sebelum kepala madrasah mencetak S25, sehingga PTK baru dapat aktif dan masuk kedalam S25 (keaktifan kolektif).

Baca Juga: Langkah setelah Verval S25a (Keaktifan Kolektif) Simpatika Kemenag

Untuk dapat mengajukan PTK baru di laman Simpatika Kemenag sampai dengan cetak formulir S07a, operator simpatika madrasah harus melakukan langkah-langkah yang akan kami jelaskan berikut ini.

Baca Juga: Cara Reset Akun PTK Simpatika Kemenag Terbaru

Langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023


Sebagaimana dijelaskan di awal artikel, bahwa pengajuan PTK baru di Simpatika mulai tahun pelajaran 2023/2024 hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Emis Madrasah. Bagi operator Emis silahkan lakukan langkah-langkah Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023 berikut ini:

  1. Silhkan login ke Akun Emis Madrasah disini
  2. Kemudian pilih menu Pengajuan GTK Baru
  3. Lalu Klik menu Tambah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru baru
  4. Setelah itu, silahkan login ke Akun Emis Kepala Madrasah
  5. Setelah berhasil login silahkan lakukan persetujuan pengajuan GTK baru dan pastikan muncul ID PTK yang baru disetujui
  6. Setelah berhasil disetujui oleh Kepala Madrasahdan PTK baru muncul ID-nya, silahkan lakukan Aktivasi dengan Login ke SIMPATIKA disini.
  7. Lanjutkan proses Aktivasi PTK sampai terbit formulir S05 dan S07, dan kirim formulir S05 dn S07 yang telah dicetak ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan.

Itulah tadi artikel terkait Cara Pengajuan PTK Baru di Simpatika (S07a) Terbaru 2023, semoga dapat memberikan manfaat dan membatu Operator Madrasah dalam melakukan pendataan PTK baru di Simpatika 2023.
Learn More
Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah (Export Data)

Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah (Export Data)

Mencetak siswa secara kolektif di Emis Madrasah dapat dilakukan oleh Operator Madrasah (pengelola lembaga) sebagai bahan kroscek data maupun sebagai Arsip data.

Selain itu juga, dengan melakukan cetak data siswa di Emis Madrasah, dapat diketahui data siswa yang sudah masuk dan belum serta yang masih aktif dan non aktif.

Mencetak daftar siswa secara kolektif di Emis Madrasah, kini dapat dilakukan oleh operator madrasah/pengelola lembaga di Emis 4.0. Fitur cetak data siswa (export data siswa) ini baru dirilis oleh pengembang Emis Madrasah.

Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah 2023

Dalam tutorial ini, admin memakai akun pada tingkat Raudlatul Athfal (RA), namun tutorial ini juga dapat dilakukan untuk mencetak daftar siswa di Emis Madrasah pada jenjang lainnya seperti MI, MTs, MA, MAK.

Baca Juga: Cara Hapus Siswa Non Aktif di Emis Madrasah

Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah (Export Data)


Untuk dapat Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah 2021, silahkan Bapak/Ibu Operator Madrasah simak langkah-langkahnya berikut ini;

  1. Login ke Emis Madrasah 4.0 atau klik tautan berikut https://emis.kemenag.go.id/
  2. Masukkan Username dan Password login Emis 4.0
  3. Setelah berhasil login, klik Menu Siswa > Daftar Siswa > Export Data > dan Pilih Kelas/Tingkat yang ingin dicetak daftar siswanya (lihat gambar berikut).
    Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah 2021
    Fitur Export Data siswa di Emis Madrasah 4.0
  4. Selesai, daftar siswa telah terunduh dalam format Excel, dan silahkan dicetak sebagai bahan arsip atau keperluan lainnya.


Demikianlah informasi tentang Cara Cetak Daftar Siswa di Emis Madrasah 2021 (export data siswa), semoga dapat membawa guna dan manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS Terbaru

Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS Terbaru

Cara mengganti Kepala Madrasah pada EMIS terbaru apabila terdapat pergantian kepala madrasah, maka terdapat GTK yang harus dihapus tugas tambahannya sebagai kepala madrasah (Kamad Lama) dan ada guru lain yang harus ditambahkan tugas tambahannya menjadi kepala madrasah (Kamad Baru).

Pergantian kepala madrasah meruapakan hal yang wajar pada lembaga pendidikan, baik jenjang RA MI MTs dan MA. Banyak hal yang menyebabkan pergantian kepala madrasah, diantaranya masa jabatan kepala madrasah telah habis, meninggal dunia, dan hal-hal lain yang melatarbelakanginya.

Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS

Untuk itu, jika terdapat pergantian kepala madrasah, oprator juga harus mengganti kepala madrasah pada Emis Madrasah baik melalui online/offline untuk melakukan update data lembaga.

Pada artikel berikut ini akan menjelaskan secara lengkap cara mengganti kepala madrasah pada EMIS Madrasah terbaru. Selengkapnya Bapak/Ibu dapat menyimak artikel kali ini.

Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS Madrasah Terbaru


Untuk merubah PTK menjadi Kepala Madrasah, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi Emis Madrasah di
  2. Klik GTK > Klik Aksi pada nama GTK YANG AKAN DIGANTI dari kepala Madrasah pada kolom PTK Satminkal.
    Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS
    Klik Aksi pada PTK yang akan diganti dari Kepala Madrasah (Kamad Lama)
  3. Pada Daftar Kolom Informasi Pribadi klik Aktivitas Penugasan Pendidik > pada Tugas Tambahan (Selain Sebagai Pendidik) klik tanda gambar tong sampah (hapus)
    Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS
    Klik Hapus (gambar tong sampah)
  4. Langkah selanjutnya kembali pada langkah nomor 2 yaitu klik GTK > Klik Aksi pada nama GTK YANG AKAN DIJADIKAN KEPALA MADRASAH BARU pada kolom PTK Satminkal.
    Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS
    Klik Aksi pada PTK yang akan diganti dari Kepala Madrasah (Kamad Baru)
  5. Pada Daftar Kolom Informasi Pribadi klik Aktivitas Penugasan Pendidik > pada isian Tugas Tambahan (Selain Sebagai Pendidik) klik Tambah Data, maka akan muncul form isian tugas tambahan > Klik Kepala Madrasah.
    Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS
    Tambah data
    Cara Mengganti Kepala Madrasah di EMIS
    Klik Tugas Tambahan Sebagai Kepala Madrasah
  6. Klik Simpan

Pada langkah ini, proses mengganti kepala madrasah lama dengan kepala madrasah baru telah selesai, namun pada langkah ini status validitas data masih akan menunggu proses konfirmasi data oleh operator lembaga itu sendiri.

Demikianlah informasi tentang Cara mengganti Kepala Madrasah pada EMIS Terbaru, semoga dapat bermanfaat.
Kamimadrasah
Learn More
Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023

Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023

Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun Pelajaran 2022-2023mulai dibuka pada 03 Januari 2023 s.d 30 Juni 2023. Hal tersebut sebagaimana SE Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tertanggal 02 Januari 2023 tentang Updating data Emis Madrasah.

Jadwal Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2

Dalam Suart Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah tersebut, disampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Operator Madrasah. Point penting tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Perhatikan kelengkapan data identitas, dokumen perijinan, lokasi, terutama titik koordinat dan galeri foto pada modul lembaga di Emi Madrasah.
  • Perhatikan konsistensi dan kesinambungan pengisian luas ruangan, gedung dan luas lahan pada modul Sarana Prasana (Sarpras).
  • Perhatikan juga keselarasan data siswa dengan pangakalan data siswa di VervalPD yang dikelola oleh Kemdikbudristek pada Modul Siswa di Emis Madrasah.
  • Dan terakhir, perhatikan penulisan nama guru dan tenaga kependidikan di Emis Madrasah dan berhati-hati dalam menentukan tugas utama guru dan tenaga kependidikan pada Emis.

Itulah 4 point penting yang juga disampaikan dalam Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023.

Download Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023


Selengkapnya terkait Surat Edaran (SE) Updating Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023, silahkan unduh surat edarannya disini.


Pemutakhiran Data Emis Madrasah sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai acuan data dalam menentukan kebijakan terkait penyaluran dana Operasional Madrasah baik BOP/BOS Madrasah serta keperluan lainnya.


Oleh karena itu, madrasah diharapkan dapat melakukan updating data pada aplikasi Emis Madrasah sesual data yang valid dan kondisi sebenarnya di madrasah. Sehingga nantinya Kementerian Agama dapat menentukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.

Selain dapat mengisikan data secara valid, madrasah juga diharapkan dapat menginputkan data dan pemutakhiran data Emis tepat waktu sebagai deadline waktu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Itulah tadi informasi terkait Surat Edaran Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester 2 Tahun 2022-2023, semoga dapat membantu dan bermanfaat dan pengisian serta updating data pada aplikasi Emis Madrasah.
Learn More