Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) merupakan nomor khusus yang diberikan kepada pendidik dibawah naungan kementerian Agama yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NPK (nomor pendidik Kemenag).

Dengan memiliki NPK, guru RA dan Madrasah berhak mengikuti program-program Ditjen Pendis Kemenag yang menjadikan NPK (nomor pendidik Kemenag) sebagai syaratnya.

NPK sendiri akan diterbitkan secara otomatis melalui Simpatika Kemenag bagi guru madrasah yang telah terdaftar dilaman Simpatika dan memenuhi syarat. Sehingga untuk mendapatkan NPK, guru madrasah hanya perlu aktif mengajar di Madrasah serta memiliki akun PTK di Simpatika Madrasah Satminkalnya.

Sehingga guru yang telah terdaftar disimpatika, hanya tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan NPK sebagai syarat mengikuti program-program Ditjen Pendis melalui Dit. GTK Madrasah. Selengkapnya terkait cara mendapatkan NPK, silahkan baca disini: Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).

Nomor Pendidik Kemenag (NPK)


Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 


Direktur GTK Madrasah telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 ini, dalam surat edaran tersebut dijelaskan manfaat dan fungsi Nomor Pendidik Kemenag (NPK) ini, yakni sebagai berikut:

  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemenag;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kemenag RI;
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kemenag.

Demikian informasi tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), semoga informatif dan memberikan guna dan manfaat bagi Bapak/Ibu guru Madrasah.