Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023 sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 tersebut, besaran tunjangan yang akan diterima terbagi kedalam 4 kelompok, yakni pertama guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan.

Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Sedangkan bagi pengawas madrasah, juga akan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan. Kemudian untuk Guru dan Kepala Madrasah yang sudah inpassing (disetarakan) akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan tanpa menghitung masa kerja.

Dan bagi guru dan kepala madrasah berstatus bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing) akan mendapatkan TPG sebesar Rp. 1.500.000. dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dispensasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023


Dalam petunjuk teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023 terdapat 4 jenis Dispensasi yaitu sebagai berikut:

  • Dispensasi 1: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah tertinggal (3T) sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang penetapan daerah tertinggal dan Kepres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau terkecil dan terluar.
  • Dispensasi 2: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Dispensasi 3: Guru Bahasa Asing dan Muatan Lokal selain Guru Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
  • Dispensasi 4: Dispensasi kehadiran bagi guru yang terdampak bencana alam dan mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

6 Jenis Guru yang tidak dibayarkan Tunjangan Profesinya (TPG)


Terdapat 6 kriteria guru yang tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesinya sebagaimana Juknis TPG Madrasah Tahun 2023. Enam kriteria guru tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru, kepala, dan pengawas yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang cuti dengan alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
  • Guru, kepala, dan pengawas yang yang melaksanakan haji/umroh dengan pembiayaan mandiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
  • Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan dengan biaya pemerintah pusat, daerah, sponsor pada bulan ketujuh saat perkuliahan dimulai, dan TPG akan dibayarkan kembali pada saat kulaih telah selesai.

Download Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023


Secara lengkap terkait ketentuan lain tentang tunjangan profesi guru (TPG), silahkan unduh Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 disini: Unduh File.


Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola Simpatika dan pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah.

Itulah tadi sedikit informasi tentang petunjuk teknis pembayaran TPG madrasah 2023, secara lengkap silahkan download file dalam lampiran tautan pada artikel ini.