Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022

Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi Guru dan pengawas madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA serta pengawas Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI).

Secara keseluruhan, Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan Juknis TPG tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil analisa admin, terdapat penambahan ketentuan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini.

Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2022

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022


Bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Madrasah sebagaimana yang diatur dalam Juknis TPG Tahun 2022. Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Guru dengan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada layanan simpatika Kemenag melalui formulir S26e.
  3. Memiliki nilai minimal baik pada PKG, PKKM, dan PKPM yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta dan telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
  6. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar pada madrasah Negeri
  7. Guru Non PNS yang mengajar pada madrasah Swasta dan memiliki IJOP
  8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah negeri atau swasta dan memiliki Izin Opersional (IJOP)
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain madrasah.

Dan masih banyak lagi syarat dan ketentuan yang secara lengkap dapat dibaca dan diunduh pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 pada lin unduh dibawah ini.

Baca Juga: Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2021

Ketentuan Baru Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Sebagiaman diuraikan diatas, terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Penambahan pada Bab III Penerima Tunjangan Profesi


Dalam Bab III tentang ketentuan penerimaTPG madrasah Tahun 2022 terdapat penambahan beberapa poin ketentuan yaitu:
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP).
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri.

2. Penambahan pada Bab IV Layanan Simpatika


Terdapat penambahan ketentuan pada Bab IV Layanan Simpatika sehingga berbunyi:

  • Kepala madrasah (Kamad) melakukan Verval pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambat-lambatnya tanggal 3 bulan berikutnya;
  • Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan SKAKPT yang diterbitkan melalui Layanan Simpatika pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
  • Untuk bulan November Verval pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan SKAKPT pada 2 Desember;
  • Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • SKAKPT bulan Desember diterbitkan ulang melalui Simpatika pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari;
  • Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal (Satminkal);
  • Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh Kemenag dan oleh Kemdikbud sebelum 1 Januari 2022.

3. Pengurangan pada Bab IV Dispensasi


Dilihat dari perbandingan Juknis TPG 2021 dan 2022, pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022, sudah tidak ada lagi dispensasi terkait rasio siswa dan guru.

4. Penambahan pada Bab V Pembayaran Tunjangan Profesi tentang Pembatalan dan Penghentian Pembayaran


Juknis TPG 2022 menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dapat tidak dibayarkan jika guru “Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik”.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022


Syarat penerima TPG Tahun 2022 dan mekanisme pencairannya secara lengkap dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Secara garis besar tidak terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2022 dengan petunjuk teknis tunjangan profesi guru tahun sebelumnya terkait syarat dan ketentuan penerima serta penambahan dan pengurangan ketentuan di beberapa aspek.

Itulah informasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022, semoga informatif dan membawa manfaat bagi kita semua.
Kami_Madrasah