Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

Pedoman Penyusunan EDM dipergunakan sebagai landasan penyusunan Evaluasi Diri Madrasah dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan anggaran madrasah atau RKAM. Dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), satuan pendidikan madrasah diharapkan dapat menentukan kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan.


EDM merupakan suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh stakeholder di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

Pada prinsipnya Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan penilaian yang dilakukan oleh madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah kedepan. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan seluruh pihak untuk bersedia membuka diri.


Dengan demikian satuan madrasah, melalui evaluasi diri madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, serta meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah.

Semangat kebersamaan seluruh anggota madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

Tujuan Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


  • Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  • Pemetaan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah kedepan.
  • Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  • Menjadi acuan madrasah dalam menyusu RKM dan RKAM.

Fungsi dan Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


  • Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
  • Untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, serta tantangan yang dimiliki oleh madrasah.
  • Mengetahui peluang untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah, menilai keberhasilan, serta melakukan penyesuaian program yang ada.
  • Mengetahui jenis-jenis kebutuhan yang sangat diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah kedepan.
  • Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  • Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  • Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
  • Bahan penyusunan RKAM.
  • Bagi madrasah swasta, EDM penentuan kebijakan atau bantuan dari yayasan.
  • Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Prinsip Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


  • Integritas: dilakukan secara jujur.
  • Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  • Ilmiah: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh seluruh pihak.
  • Partisipatif: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilaksanakan dengan melibatkan unsur madrasah melalui musyawarah mufakat.
  • Transparan: hasil EValuasi Diri Madrasah (EDM) terbuka untuk umum dan dapat diketahui oleh semua pihak.
  • Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  • Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dari seluruh sistem pendataan online madrasah yang dinaungi oleh Kemenag RI.
  • Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahunnya, akan tetapi dapat diperbaharui sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
  • Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah, untuk contoh format SK silahkan download disini Contoh SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.

Baca Juga: Download SK Tim Penyusun EDM Terbaru 2023

Dalam pelaksanaannya, Tim Penjamin Mutu (TPM) dibantu oleh bendahara madrasah/staf administrasi (operator) yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.

Tahapan Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


  • Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
  • Pembentukan TPM.
  • Pelatihan EDM kepada TPM.
  • Pengumpulan data dan informasi serta bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh Tim Penjamin Mutu (TPM).
  • Penetapan level kinerja setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf administrasi (operator) madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang menghadapi masalah jaringan internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  • Persetujuan (approval) hasil isian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Kepala Madrasah.
  • Pengiriman hasil pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi EDM Kemenag.

Download Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022


Berikut adalah pedoman penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2022 yang dapat Bapak/Ibu unduh dalam tautan link berikut ini: Unduh File.


Demikianlah informasi tentang Pedoman Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), semoga dapat memberikan guna dan manfaat.