Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025 secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Petunjuk Teknis BOP dan BOS Kemenag mengatur mekanisme pengajuan, penyaluran serta laporan penggunaan.

Oleh karena itu, madrasah dan RA perlu mempelajari juknis BOS Kemenag Tahun 2025 dalam upaya penggunaan bantuan operasional tersebut sesuai ketentuan.

Juknis BOP dan BOS Madrasah 2025

Penganjuan BOS Madrasah 2025 di lakukan oleh madrasah melalui portal BOS Kemenag. Sedangkan pencairan dana BOS sebagaimana Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah di laksanakan pertiga bulan (triwulan).

Berikut mekanisme penyaluran dan Pencairan Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah 2025 yang diselenggarakan oleh masyarakat:
  1. Penyaluran Dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.
  2. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.
  3. Penyaluran dana BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan: a) RA dan Madrasah dapat melakukan pengajuan sesuai triwulan yang ditetapkan; b) Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; c) Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP Radulatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah.


Jadwal Kegiatan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2025


Sebagaimana surat Direktorat KSKK Madrasah perihal pelaksanaan penyaluran dana BOP dan Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Periode Pengajuan: 13 s.d 18 Maret 2025
  • Periode Verifikasi: 13 s.d 19 Maret 2025
  • Penyaluran ke Bank: 20 s.d 24 Maret 2025

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2025


Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP Raudltahul Athfal Tahun 2025 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025.

Secara lengkap terkait petunjuk teknis tersebut, silahkan unduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Learn More
Terbaru! Struktur Kurikulum MI KMA 450 Tahun 2024

Terbaru! Struktur Kurikulum MI KMA 450 Tahun 2024

Struktur Kurikulum MI terbaru 2024 mengacu pada Keputusan Menteria Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman implementasi kurikulum pada jenjang RA MI MTs dan MA/MAK.

Dengan diterbitkannya KMA 450 Tahun 2024, maka KMA sebelumnya yakni 347 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga bagi satuan madrasah untuk dapat menyusun alokasi Jam Tatap Muka (JTM) tiap mata pelajaran dengan mengacu pada peraturan terbaru yakni KMA 450 Tahun 2024.

Alokasi JTM Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai KMA 450 Tahun 2024 dibagi kedalam 4 bagian yang berbeda, yakni alokasi JTM kelas 1 MI, alokasi JTM kelas 2 MI, alokasi JTM kelas 3-5 MI, dan alokasi JTM kelas 6 MI.

Terbaru! Struktur Kurikulum MI KMA 450 Tahun 2024

Untuk itu, artikel ini hadir untuk menguraikan isi dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 450 Tahun 2024 terkait struktur kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Baca Juga: Alokasi JTM Kelas 7 8 9 Jenjang MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024

Alokasi JTM Madrasah Ibtidaiyah (KMA 450 Tahun 2024)


Dalam KMA 450 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan terkait Implementasi kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) antara lain sebagai berikut:

  • Layanan BK dilaksanakan mengacu pada Peraturan Undang-undang terkait Bimbingan Konseling;
  • Muatan lokal harus disesuaikan dengan kekhasan madrasah, topologi, potensi, serta keunikan yang dimiliki oleh madrasah seperti; keagamaan, seni dan budaya, prakarya, PJOK, Riset, dan Teknologi;
  • Muatan lokal dapat dilaksanakan oleh madrasah dengan mengintegrasikan kedalam mata pelajaran, tema P5RA, ataupun sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri;

Ketentuan terkait Implementasi kurikulum jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat dibaca dalam KMA 450 Tahun 2024 disini: Unduh KMA 450.

Struktur Kurikulum Kelas 1 MI KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 188
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 144 144
PJOK 108 36 144
Seni, Budaya, dan Prakarya * 1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1008 144 1152
Muatan Lokal ** 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1080 - 1224 144 1224 - 1368

Keterangan:
  • *) Madrasah minimal menyediakan 1 jenis seni, dan peserta didik memilih salah satu yang disediakan
  • **) Paling sedikit 72 JP pertahun dan paling banyak 216 JP pertahun.
  • Asumsi 1 tahun = 36 Minggu dan 1 JP = 35 menit

Struktur Kurikulum Kelas 2 MI KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 188
Bahasa Indonesia 252 36 288
Matematika 180 36 216
PJOK 108 36 144
Seni, Budaya, dan Prakarya * 1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1008 180 1260
Muatan Lokal ** 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1152 - 1296 180 1332 - 1476

Keterangan:
  • *) Madrasah minimal menyediakan 1 jenis seni, dan peserta didik memilih salah satu yang disediakan
  • **) Paling sedikit 72 JP pertahun dan paling banyak 216 JP pertahun.
  • Asumsi 1 tahun = 36 Minggu dan 1 JP = 35 menit

Struktur Kurikulum Kelas 3-5 MI KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 72 - 72
Akidah Akhlak 72 - 72
Fikih 72 - 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 - 72
Bahasa Arab 72 - 72
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 180 - 180
Ilmu Pengetahuan Alam & Sosial 180 26 216
PJOK 108 36 144
Seni, Budaya, dan Prakarya * 1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
108 36 144
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1368 180 1548
Muatan Lokal ** 72 - 216 - 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1440 - 1584 180 1620 - 1764

Keterangan:
  • *) Madrasah minimal menyediakan 1 jenis seni, dan peserta didik memilih salah satu yang disediakan
  • **) Paling sedikit 72 JP pertahun dan paling banyak 216 JP pertahun.
  • Asumsi 1 tahun = 36 Minggu dan 1 JP = 35 menit

Struktur Kurikulum Kelas 6 MI KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 64 - 64
Akidah Akhlak 64 - 64
Fikih 64 - 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 - 64
Bahasa Arab 64 - 64
Pendidikan Pancasila 128 32 160
Bahasa Indonesia 192 32 224
Matematika 160 160
Ilmu Pengetahuan Alam & Sosial 160 32 192
PJOK 96 32 128
Seni, Budaya, dan Prakarya *
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
96 32 128
Bahasa Inggris 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1216 160 1376
Muatan Lokal ** 64-192 - 64-192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1280 - 1408 160 1440 - 1568

Keterangan:
  • *) Madrasah minimal menyediakan 1 jenis seni, dan peserta didik memilih salah satu yang disediakan
  • **) Paling sedikit 64 JP pertahun dan paling banyak 192 JP pertahun.
  • Asumsi 1 tahun = 32 Minggu dan 1 JP = 35 menit

Itulah tadi informasi terkait Struktur Kurikulum MI KMA 450 Tahun 2024, semoga dapat memberikan manfaat dan dapat dijadikan acuan oleh setiap madrasah.
Learn More
Alokasi JTM Kelas 7 8 9 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024

Alokasi JTM Kelas 7 8 9 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024

Alokasi JTM Mata Pelajaran Kelas 7 8 9 MTs terbaru sesuai dengan KMA 450 Tahun 2024 tentang pedoman kurikulum madrasah menggantikan KMA 347 Tahun 2022. Dengan terbitkan KMA 450 Tahun 2024 ini, seluruh madrasah diwajibkan untuk dapat menyesuaikan struktur kurikulum madrasahnya.

Kurikulum Madrasah merupakan komponen penting dalam jalannya pendidikan dan pembelajaran madrasah. Sehingga KMA 450 Tahun 2024 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi madrasah dalam implementasi kurikulum merdeka pada satuan pendidikan madrasah.

Struktur Kurikulum Kelas 7 8 9 MTs berikut ini dikutip dari KMA 450 Tahun 2024 yang baru saja di sahkan oleh Kementerian Agama RI.

struktur kurikulum kelas 7 8 9 mts seusia kma 450 tahun 2024

Dalam struktur kurikulum MTs sesuai KMA 450 Tahun 2024 memuat jumlah jam tatap muka (JTM) minimal yang harus dilaksanakan dalam pembelajaran untuk tiap mata pelajaran.

Untuk kelas 7 dan 8 MTs, alokasi waktu mata pelajaran adalah 1656 - 1800 JTM/tahun. Sedangkan untuk kelas 9 MTs, alokasi waktu mata pelajaran sesuai KMA 450 Tahun 2024 adalah 1472 - 1600 JTM/tahun.

Baca Juga: Unduh KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Panduan Kurikulum Pada RA MI MTs dan MA

Sedangkan untuk alokasi waktu bagi mata pelajaran muatan lokal untuk kelas 7 dan 8 MTs pada KMA 450 Tahun 2024 adalah paling sedikit 72 JTM/tahun dan paling banyak 216 JTM/tahun. Dan untuk kelas 9 MTs, paling sedikit 64 JTM/tahun dan paling banyak 192 JTM/tahun.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024


Secara rinci terkait Struktur Kurikulum Kelas 7 8 9 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024 dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Alokasi JTM Kelas 7 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 36 108
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 144 144
Ilmu Pengetahuan Alam 144 144
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144
Bahasa Inggris 108 108
PJOK 72 36 108
Informatika 72 36 108
Seni, Budaya, dan Prakarya *
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budidaya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Rekayasa
72 36 108
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokal ** 72 - 216 - 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.440 - 1.584 216 1.656 - 1.800

Keterangan:
  1. Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 Jam Pertemuan (JP) = 40 menit
  2. * Madrasah minimal menyediakan 1 jenis Seni atau Prakarya, peserta didik memilih salah satu jenis seni atau prakarya.
  3. ** Paling sedikit 72 JP pertahun dan paling banyak 216 JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Alokasi JTM Kelas 8 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 72
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 144 36 180
Ilmu Pengetahuan Alam 144 36 180
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 108
Bahasa Inggris 108 36 144
PJOK 72 36 108
Informatika 72 72
Seni, Budaya, dan Prakarya *
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budidaya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Rekayasa
72 36 108
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokal ** 72 - 216 - 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.440 - 1.584 216 1.656 - 1.800

Keterangan:
  1. Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 Jam Pertemuan (JP) = 40 menit
  2. * Madrasah minimal menyediakan 1 jenis Seni atau Prakarya, peserta didik memilih salah satu jenis seni atau prakarya.
  3. ** Paling sedikit 72 JP pertahun dan paling banyak 216 JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Alokasi JTM Kelas 9 MTs Sesuai KMA 450 Tahun 2024


Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Pertahun Alokasi P5RA Pertahun Total JP Pertahun
Al-Qur'an Hadis 64 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 64
Bahasa Arab 96 96
Pendidikan Pancasila 72 72
Bahasa Indonesia 64 32 96
Matematika 128 32 160
Ilmu Pengetahuan Alam 128 32 160
Ilmu Pengetahuan Sosial 96 32 128
Bahasa Inggris 96 32 128
PJOK 64 64
Informatika 64 32 96
Seni, Budaya, dan Prakarya *
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budidaya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Rekayasa
64 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.216 192 1.408
Muatan Lokal ** 64 - 192 - 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.280 - 1.408 192 1.472 - 1.600

Keterangan:
  1. Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 Jam Pertemuan (JP) = 40 menit
  2. * Madrasah minimal menyediakan 1 jenis Seni atau Prakarya, peserta didik memilih salah satu jenis seni atau prakarya.
  3. ** Paling sedikit 64 JP pertahun dan paling banyak 192 JP pertahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Itulah tadi uraian terkait alokasi Jam Tatap Muka (JTM) untuk kelas 7 8 9 MTs yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Satuan pendidikan dapat mengembangkannya serta menyusun alokasi waktu diatas menjadi JTM perminggu.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi penyusunan kurikulum madrasah.
Learn More
 KMA 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Madrasah

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Madrasah

Kemenag RI kembali menerbitkan regulasi baru guna penerapan kurikulum pada madrasah melalui KMA 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK.

Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 ini sebagai pengganti dari KMA 347 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dalam menerapkan kurikulum mulai dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA/MAK.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Kepala Madrasah serta komponen lainnya untuk memperhatikan KMA 450 Tahun 2024 ini dalam menentukan muatan kurikulum, Jam Tatap Muka (JTM), dan hal-hal lainnya.

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Madrasah

Kurikulum madrasah menjadi sangat penting sebagai acuan dalam meleksanakan pendidikan dan pembelajaran bagi satuan pendidikan. Dengan kurikulum yang terencana dengan baik dan akurat, maka diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi guru dan seluruh stake holder dalam pembelajaran di kelas.

Oleh karenanya, sangat perlu bagi pemerintah memberikan pedoman sebagai acuan dalam menyusun kurikulum tersebut.

KMA Nomor 450 Tahun 2024 memuat ketentuan seluruh aspek kurikulum pada madrasah seperti:

  • Struktur Kurikulum;
  • Pembelajaran serta Asesmen/penilaian;
  • KoKurikuler;
  • Pengembangan Ekstrakurikuler;
  • Kurikulum Madrasah;
  • Muatan Lokal;
  • Ketentuan Peralihan;
  • Sosialisasi dan Pendampingan penerapan Kurikulum;
  • Dan, pemantauan dan evaluasi kurikulum.

Dalam penyusunan Kurikulum sebagai pedoman melaksanakan pendidikan dan pembelajaran, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut;

  • Paling sedikit, kurikulum harus memuat; analisis karakteristik madrasah, visi misi serta tujuan madrasah, pengorganisasian madrasah, serta perencanaan pembelajaran.
  • Mengacu pada penyusunan kurikulum merdeka, tujuan jenjang pendidikan, struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karkateristik peserta didik, serta kearifan lokal.
  • Disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah.
  • DIlakukan kajian ulang setiap menjelang tahun ajaran baru.
  • Dan lain sebagainya.

Download KMA 450 Tahun 2024


Secara lengkap terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Bapak/Ibu dapat mengunduh filenya dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Baca Juga: KMA 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kurikulum Merdeka Madrasah

Demikianlah informasi terkait KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Learn More
Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024

Juknis penulisan blanko ijazah madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 secara resmi telah diterbitkan untuk dapat dijadikan pedoman oleh madrasah dalam penulisan serta pengisian blanko Ijazah madrasah 2024.

Petunjuk Teknis ini secara resmi telah diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-8/Dt.I.I/PP.00/04/2024 tertanggal 19 April 2024.

Dalam petunjuk teknis (juknis) penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024 tersebut dijelaskan beberapa hal terkait kelulusan siswa madrasah, antara lain sebagai berikut.

Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024

Ketentuan Kelulusan Siswa Madrasah


Tanggal kelulusan siswa madrasah ditentukan melalui Keputusan DIrjen Pendis Kemenag Nomor 1921 Tahun 2024 tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah 2024 sebagai berikut:

  • Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelulusan jenjangMA/MAK ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
  2. Kelulusan jenjang MTs ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
  3. Kelulusan jenjang MI ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
  4. Kelulusan jenjang RA ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
  • Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) Surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
  • Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
  • Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
  • Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai ratarata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.


Unduh Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024


Secara lengkap terkait teknis dalam penulisan dan pengisian blanko ijazah pada satuan pendidikan madrasah dapat dibaca secara rinci dalam petunjuk teknis yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.


Petunjuk teknis penulisan blanko ijazah ini diterbitkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan serta membuat aktivitas penulisan ijazah madrasah 2024 dapat lebih efektif dan efisien.

Demikianlah informasi tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
SK Panitia Penulisan Ijazah Sekolah/Madrasah Terbaru

SK Panitia Penulisan Ijazah Sekolah/Madrasah Terbaru

SK Panitia Penulisan Ijazah Sekolah/Madrasah Terbaru dibuat oleh Kepala Sekolah/Madrasah untuk dijadikan dasar dalam menulis Ijazah siswa sebagi bukti kelulusan siswa di sekolah/Madrasah.

Dalam menulis Ijazah Madrasah sebagai dokumen resmi diperlukan ketelitian serta kehati-hatian. Hal tersebut berhubungan dengan data-data penting terkait siswa yang harus dituliskan dalam lembar blangko Ijazah.

Blangko Ijazah diisi oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan madrasah. dalam penulisan blangko Ijazah, ditulis menggunakan tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

SK Panitia Penulisan Ijazah Madrasah 2024

Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Untuk mendukung kegiatan penulisan Ijazah tersebut, diperlukan penunjukan panitia penulisan Ijazah oleh kepala madrasah kepada Guru atau tenaga kependidikan madrasah untuk melaksanakan tugas tersebut.

Penunjukan Penulisan Ijazah Madrasah berbentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah tentang tugas khusus sebagai panitia penulis Ijazah.

Selain itu, dalam SK panitia Penulis Ijazah Madrasah juga diatur tentang acuan regulasi sebagai landasan kerja, honorarium serta mekanisme lain yang diperlukan.

Download Contoh SK Panitia Penulisan Ijazah Madrasah Terbaru


Untuk bapak/ibu guru madrasah yang menghendaki contoh SK Panitia Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah Terbaru, silahkan unduh disini:Unduh File

Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah Madrasah (RA MI MTs dan MA) Tahun 2021

Demikianlah informasi tentang Contoh SK Panitia Penulisan Ijazah Madrasah Terbaru, semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More
Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024

Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1176 Tahun 2024.

Juknis Asesmen Kompetensi Guru Madrasah ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tahun 2024 ini.

Selain itu, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kegiatan asesmen kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 dilaksanakan di madrasah/lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Syarat Peserta Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Tahun 2024


Persyaratan peserta asesmen adalah sebagai berikut:
 
  1. Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4;
  3. Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4;
  4. Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik;
  5. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4;
  6. Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4;
  7. Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;
  8. Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah; dan
  9. Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.

Tata Cara Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi Guru (GTK) Madrasah Tahun 2024


Alur Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi adalah sebagai berikut:

  • Menu pendaftaran Asesmen Kompetensi akan tampil di akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai peserta Asesmen Kompetensi.
  • Calon peserta Asesmen Kompetensi mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA dengan memilih TAK dan tanggal pelaksanaan asesmen.
  • Calon peserta Asesmen Kompetensi mencetak tanda bukti pengajuan calon peserta
  • Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran calon peserta.
  • Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi mencetak kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.


Download Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024


Pelaksanaan Asesmen Kompetensi merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam upaya mewujudkan guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berkualitas dan profesional.


Hasil Asesmen Kompetensi menjadi bahan pertimbangan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Asesmen kompetensi menjadi agenda program pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 ini bertujuan memberikan penjelasan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan Asesmen Komptensi.
Silahkan unduh Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 melalui tautan berikut: Unduh Disini.

Demikianlah informasi tentang Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Maret 2024.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 mengatur terkait beberapa hal yakni Kurikulum, Struktur Kurikulum, dan Pengembangan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Dalam pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini juga sekaligus menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan  akan menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028.


Melalui Permendikbudristek 12 Tahun 2024, diharapkan seluruh satuan pendidikan akan melaksanakan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2027/2028. Dan bagi sekolah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 hingga tahun pelajaran 2026/2027.


Download Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024


Secara lengkap terkait Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah dapat Bapak/Ibu unduh disini.

Demikianlah informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Nomor 12 Tahun 2024. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.
Learn More
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7078 Tahun 2024 pemberian insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2024 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut di maksudkan agar pendidik dapat lebih meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan adanya pemberian tunjangan insentif GBPNS dari pemerintah.

Baca Juga: Download Juknis Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2024

Juknis pemberian insentif bagi GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024 ditetapkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dan dibayarkan langsung ke rekening guru penerima insentif GBPNS Madrasah.

Juknis Insentif GBPNS Madrasah 2024

Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024


Guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ditetapkan melalui 13 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk mendapatkan tunjangan GBPNS Tahun 2024.

Kriteria yang menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama, aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
  • Berstatus sebagai GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
  • Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari Kemenag;
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
  • Guru tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Pendidik/Guru tidak terikat pada instansi lain sebagai tenaga tetap;
  • Tenaga Pendidik (guru) tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
  • Dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2024

 
Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2024 ini di atur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7078 Tahun 2024 yang ditandatangai di Jakarta.

Bapak/Ibu dapat mengunduh Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2024 disini: Unduh File.

Demikianlah informasi terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2024, semoga bermanfaat.
Learn More
Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Juknis BOS Madrasah 2024 menjadi acuan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di RA dan Madrasah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini dapat menjadi optimalisasi serta efektivitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, bagi pengelola dana BOS Madrasah 2024 dapat menjadikan juknis ini sebagai panduan dalam merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana.


Pada tingkat madrasah, kepala sekolah berperan sebagai penanggungjawab dan bendahara, guru serta satu orang komite madrasah sebagai pelaksana. Seluruh unsur memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga diharapkan kepala madrasah dan pelaksana harus mengacu pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini.

Persyaratan RA dan Madrasah Penerima BOS Tahun 2024


Dana BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
  • Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  • Memiliki izin operasional madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag RI dan telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  • Ketentuan diatas, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T.
  • Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.
  • Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ.
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS.
  • Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.


Secara garis besar, penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah meliputi 3 hal, yaitu; Honor, Kegiatan dan kegiatan khusus.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru (KMA 890)

Penetapan Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dengan diberlakukannya KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik tersebut, Beban kerja dan Ekuivalensi bagi Guru BK dan TIK yang memiliki sertifikat pendidik juga mulai diberlakukan. Sehingga guru BK dan TIK haruslah memenuhi kewajiban minimal tersebut agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya.

Silahkan mengunduh KMA No 890 Tahun 2019 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik Disini: [Download KMA No 890 Tahun 2019].

Pemberlakukan Beban Kerja tersebut berlaku bagi Guru BK dan TIK yang berstatus PNS atau GBPNS, baik yang mengampu pada satu Madrasah atau lebih.

Beban Kerja Guru BK dan TIK di Madrasah Terbaru

Beban Kerja Guru BK Madrasah (KMA 890)

 
Pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 di jelaskan bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13), adalah sebagai berikut:

  • Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun pada satu atau lebih Madrasah.
  • Bagi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan lain seperti; Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 (tiga) Rombongan Belajar per semester.
  • Sedangkan Untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lain seperti; Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di Ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.

Kemudian untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas pada Madrasah penyelenggara KTSP 2006, rincian beban kerjanya adalah sebagai berikut;

  • Mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama. Maka, di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 80 (delapan puluh) peserta didik per semester.
  • Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang mendapat tugas tambahan yang meliputi: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru. Maka, di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 40 (empat puluh) Peserta didik per Semester.

Baca Juga: Aplikasi Administrasi BK (SIAP-BK) Versi 2.4 Terbaru 2021

Beban Kerja Guru TIK Madrasah (KMA 890)


Sedangkan untuk Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebelum berlakunya KMA No 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum Madrasah yang bertugas pada:

  • Madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum KTSP beban kerjanya sesuai Struktur Kurikulum. Silahkan baca tentang Struktur Kurikulum Madrasah disini: [KMA 184 Tahun 2019] dan [Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184].
  • Sedangkan Guru TIK di Madrasah pelaksana K13 (Kurikulum 2013) beban Kerjanya mengampu paling sedikit 5 (lima) Rombongan Belajar (Rombel) per tahun.
  • Guru TIK yang juga mendapat tugas tambahan lain berupa: Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK dan sebagai Pembina Asrama, Maka di ekuivalensikan dengan pemberian bimbingan terhadap 3 (tiga) rombel per semester.
  • Kemudian Guru TIK yang mendapat tugas tambahan lain berupa: Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi, Wali Kelas, Pembina OSIM, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PPKB/PKB, Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK, Guru Piket, Ketua LSP-P1, Penilai Kinerja Guru, dan Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, maka di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 (satu) rombel per semester.

Itulah tadi ringkasan tentang Beban Kerja dan ekuivalensi Guru BK (Bimbingan dan Konseling) serta Beban Kerja dan ekuivalensi Guru TIK (teknologi informasi dan Komunikasi) di Madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik baik PNS maupun GBPNS. Silahkan tinggalkan komentar jika artikel ini bermanfaat.

Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Bk Dan TIK Terbaru sesuai KMA 890 tentang Beban Kerja Guru), semoga ada guna dan manfaatnya.
Learn More
KMA 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

KMA 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

KMA 183 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. KMA ini diterbitkan untuk menyelaraskan implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Dengan terbitnya KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini, maka KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KMA 183 Tahun 2019 ini mengatur tentang teknis penerapan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Sehingga setiap madrasah diharapkan dapat menyesuaikan dengan KMA 183 Tahun 2019 ini.

KMA 183 Tahun 2019

Kurikulum pendidikan agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah merupakan acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada madrasah.

Baca Juga: Persyaratan Kepala Madrasah sesuai PMA No 24 Tahun 2018

Prinsip-prinsip utama dalam pedoman ini digunakan satuan pendidikan madrasah untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, pengembangan sistem penglolaan dan biaya operasional.

Baca Juga: Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Sebagai pedoman berlaku secara nasional yang bersifat minimal dan fleksibel, maka satuan pendidikan madrasah dapat mengembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Jumlah Rombel dan Siswa pada Madrasah

Inovasi dan fleksibelitas implementasi pedoman oleh satuan pendidikan madrasah harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah dengan menjadikan peserta didik sebagai fokus utama tujuan implementasinya.

Baca Juga: KI-KD PAI & Bahasa Arab Sesuai KMA 183 Tahun 2019

Ruang lingkup kurikulum PAI dan Bahasa Arab madrasah meliputi:
  • Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab;
  • Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab;
  • Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab;
  • Penilaian PAI dan Bahasa Arab; dan
  • Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

SE Implementasi KMA 183 Tahun 2019


KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab mulai di implementasikan pada Tahun Ajaran 2020-2021, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor B.1264/DJ.I/ Dt.i.i/PP.00/07/2020 yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelas bahwa KMA 183 Tahun 2019 di implementasikan untuk semua jenjang pada semua tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Struktur Kurikulum MI MTs dan MA sesuai KMA 184 Tahun 2019

Sedangkan Raudlatul Athfal (RA) dalam implementasi kurikulum berpedoman pada KMA 792 Tahun 2018 tentang pedoman implementasi Kurikulum Raudlatul Athfal (RA). Selengkapnya terkait KMA 792 Tahun 2018, silahkan baca disini: KMA 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal (RA).

Sehingga madrasah akan mulai menggunakan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab yang baru sesuai KMA 183 Tahun 2019.
KMA 183 Tahun 2019
SE Implementasi KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 792 Tahun 2018

Download KMA Nomor 183 Tahun 2019


Bapak/Ibu yang menghendaki mengunduh KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini >> KMA Nomor 183 Tahun 2019 [ 36 Mb ].

Baca Juga: KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, semoga memberikan manfaat.
Learn More
KMA 184 Tahun 2019 Implementasi Kurikulum Madrasah

KMA 184 Tahun 2019 Implementasi Kurikulum Madrasah

KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

Baca Juga: Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.

KMA 184 Tahun 2019 Implementasi Kurikulum Madrasah

Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tersebut setidaknya memuat pedoman implementasi kurikulum madrasah yang meliputi 6 hal, antara lain adalah:
  • Struktur kurikulum;
  • Pengembangan implementasi kurikulum;
  • Muatan lokal;
  • Ekstrakurikuler;
  • Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  • Penilaian hasil belajar

Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Download KMA No 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah


Untuk Bapak/Ibu Guru yang ingin mengunduh KMA No 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini >> KMA No 184 Tahun 2019

Untuk Surat Pengantar dari Direktur KSKK Madrasah tentang KMA No 184 Tahun 2019 silahkan unduh disini >> Surat Pengantar KMA 184 tahun 2019.

Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Tahun 2020

Kepada semua insan Madrasah serta para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.

Demikianlah informasi tentang KMA No 184 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Madrasah, semoga bermanfaat!
Learn More
Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347

Struktur Kurikulum Merdeka MTs mengacu pada KMA 347 tentang implementasi kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Sebelumnya, Kemenag telah merilis panduan penerapan Kurikulum Merdeka pada Madrasah melalui KMA 347 tersebut sebagai pedoman bagi madrasah yang akan menggunakan Kurikulum merdeka tersebut.

Kurikulum merdeka akan mulai di implementasikan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag bagi beberapa madrasah yang ditentukan melalui SK menjadi percontohan/piloting.

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347 Tahun 2022

Terdapat 2 (dua) fase dalam struktur kurikulum Merdeka pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu Fase D dan E. Fase D diperuntukkan bagi kelas VII dan VIII, sedangkan fase E diperuntukkan untuk kelas IX.

Baca Juga: KMA 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

Dalam kaitan ini madrasah dapat secara mandiri menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang di rancang sebelumnya.

Pembelajaran dapat dilaksanakan dalam bentuk kolaboratif beberapa mapel untuk mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat di wujudkan sekaligus untuk penguatan karakter Pelajar Pancasila.

Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347


Nah, lalu bagaimanakan Struktur kurikulum MTs dalam kurikulum merdeka (Kumer)? Silahkan simak dalam tanel berikut ini:

Mata Pelajaran Alokasi Per Tahun
VII -VIII IX
Pendidikan Agama Islam*;
a. al-Quran Hadis 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 64 (2)
d. SKI 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 108 (3) 96 (3)
Pendidikan Pancasila 72 (2) 96 (3)
Bahasa Indonesia 180 (5) 192 (6)
Matematika 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam 144 (4) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 (3) 128 (4)
Bahasa Inggris 108 (3) 128 (4)
PJOK 72 (2) 96 (3)
Informatika 72 (2) 96 (3)
Mata pelajaran Seni dan Prakarya **:
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya,Kerajinan,
Rekayasa, atau Pengolahan
72 (2)

96 (3)

Muatan Lokal 72 (2) 64 (2)
Total****: 1440 (40) 1568 (49)

Penjelasan tabel struktur kurikulum merdeka jenjang MTs dalam KMA 347 diatas adalah sebagai berikut:
  • Tabel struktur kurikulum merdeka jenjang MTs menggunakan Perhitungan waktu dalam satu tahun. Namun, madrasah dapat merencanakan sendiri menjadi perhitungan waktu dalam hitungan minggu, bulan atau bahkan secara blok materi dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran yang akan dicapai oleh setiap pelajaran atau kolaboratif mata pelajaran
  • Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) merupakan hitungan dalam pekan/minggu dan Madrasah dapat menentukan sendiri kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk capaian pembelajaran.
  • Hitungan diatas berdasarkan Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VIII
  • Hitungan diatas berdasar pada Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
  • Tanda (*) Diikuti oleh seluruh siswa
  • Tanda (**) Madrasah memilih dan menyediakan minimal 1 (satu) mata pelajaran seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Siswa dapat memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang dilaksanakan oleh Madrasah.
  • Tanda (****) Total Jam Pelajaran (JP) tidak termasuk muatan lokal (Mulok) dan/atau mapel tambahan yang diselenggarakan oleh Madrasah.
  • Madrasah penyelenggara inklusif di MTs (Madrasah Tsanawiyah) menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi siswa berdasarkan hasil asesmen.
  • Beban belajar bagi madrasah dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai Sistem Kredit Semester (SKS).
  • Madrasah dapat menambah atau relokasi JP sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan yang ada.
  • Madrasah dapat memilih model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa.

Itulah tadi Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs yang mengacu pada KMA 347. Simak dan pelajari Juga struktur kurikulum merdeka Madrasah Ibtida’iyah (MI).

Sekian informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka MTs KMA 347, semoga dapat memberikan informasi bagi madrasah yang akan menjadi percontohan/piloting penerapan kurikulum merdeka di madrasah.
Kami_Madrasah
Learn More
POS AKMI Tahun 2023

POS AKMI Tahun 2023

POS AKMI 2023 atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023 merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh madrasah dan pemangku kebijakan dalam gelaran AKMI Tahun 2023.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bagi siswa madrasah merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini.

AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan peserta didik pada aspek literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada seluruh satuan pendidikan madrasah.

Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI Tahun 2023

Hasil dari dilaksanakannya AKMI ini nantinya akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajarannya.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau yang disingkat AKMI memiliki tujuan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah serta mengukur kompetensi siswa madrasah pada literasi membaca, numerasi, sains dan sosial budaya.

Baca Juga: Contoh Surat Tugas Proktor, Pengawas, dan Teknisi AKMI

Selain itu, AKMI juga berfungsi sebagai: a) Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah b) Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran. c) Sebagai bahan dalam menyusun program pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Siapakah Madrasah yang menjadi Peserta AKMI 2023?


  • Madrasah yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional dan termasuk dalam daftar peserta AKMI tahun 2023;
  • Madrasah yang melaksanakan AKMI adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  • Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2023 adalah MI 12.823, MTs 931 dan MA/ MAK 745.

Siapakah Peserta AKMI Tahun 2023?


  • Siswa madrasah yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2023/2024 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
  • Siswa madrasah yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2023/2024 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  • Siswa madrasah yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2023/2024 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.

Apa Saja Persyaratan Siswa Peserta AKMI Tahun 2023?


  • Siswa terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  • Siswa masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  • Siswa duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI
  • Siswa yang memiliki hambatan bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.

Jadwal Pelaksanaan AKMI Tahun 2023


Rangkaian kegiatan AKMI 2023 dilaksanakan mulai bulan Agustus s.d Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut:

  • Penetapan Madrasah peserta AKMI tahun 2023: 28 Agustus - 1 September
  • Sinkronisasi Data Siswa dengan EMIS: 04 - 15 September
  • Pemilihan periode dan sesi pelaksanaan AKMI: 04 - 15 September
  • Pendataan Tim Madrasah: 04 - 15 September
  • Ajuan Validasi Peserta dan Cetak DNS peserta: 04 - 15 September
  • Persetujuan Validasi Peserta dan Penetapan DNT peserta: 11 - 22 September
  • Sinkronisasi pelaksanaan simulasi AKMI: 24 - 25 September
  • Simulasi pelaksanaan AKMI: 26 - 28 September
  • Sinkronisasi pelaksanaan AKMI utama: 29 dan 30 September
  • Pelaksanaan AKMI utama MI: 02 - 14 Oktober
  • Pelaksanaan AKMI utama MTs dan MA: 04 - 14 Oktober
  • Sinkronisasi pelaksanaan AKMI susulan: 14 Oktober
  • Pelaksanaan AKMI susulan: 16 – 17 Oktober

Secara lengkap silahkan baca artikel terkiat Jadwal Pelaksanaan AKMI Tahun 2023/2024.

Download Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI Tahun 2023


POS AKMI 2023 atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia 2023 merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh madrasah dan pemangku kebijakan dalam gelaran AKMI Tahun 2023 ini.

Selengkapnya terkait Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI Tahun 2023, silahkan unduh disini: Unduh POS AKMI Tahun 2023.

Selain POS AKMI, silahkan unduh juga Best Practice Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Prosedur Operasional Standar (POS) AKMI Tahun 2023, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah

KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah

KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 15 Desember 2022. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini menjadi pedoman kehadiran guru madrasah.

Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang kehadiran guru madrasah, antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.

Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Profesionalisme dan disiplin guru madrasah memilik dampak terhadap peneyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.

KMA 1367 Tahun 2022

Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran guru madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di madrasah, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan pedoman kehadiran guru madrasah melalui KMA 1367 Tahun 2022.

Tujuan diterbitkannya KMA 1367 Tahun 2022 adalah untuk mengatur kehadiran guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah, ditetapkan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut:

Hari Kerja Guru Madrasah


Hari Kerja Guru Madrasah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagi berikut:
  1. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
  2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Jam Kerja Guru Madrasah


Jam kerja guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA 1367 Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru Madrasah wajib memenuhi Jam kerja 37,5 Jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif, dan tidak termasuk jam istirahat.
  2. Madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
  3. Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekam kehadiran guru madrasah juga menjadi salah satu hal yang ikut ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Rekam kehadiran guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
  2. Rekam kehadiran elektornik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
  3. Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja disatuan pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force Majuere) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Itulah tadi 3 poin utama yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Masih terdapat beberapa hal lainnya yang diatur dalam KMA tersebut, silahkan Bapak/Ibu unduh dalam tautan dibawah ini.

Download KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah


Secara lengkap tentang ketentuan kehadiran guru madrasah, silahkan unduh KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat terutama bagi guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Learn More