Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik telah diatur dalam peraturan terbaru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Madrasah
Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Prinsip Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai KMA 890 Tahun 2019
Setiap guru yang sudah sertifikasi diwajibkan untuk mengisi data kualifikasi akademik S1 yang legal di Simpatika Kemenag mulai Semester 2 Tahun 2020 sesuai dengan program studi yang tercantum dalam ijazah yang digunakan, jika memiliki lebih dari 1 ijazah S1 masukkan ijazah yang hendak digunakan.
Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D4 Guru Bersertifikat Pendidik Kemenag berprinsip pada beberapa poin berikut:
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
- Sertifikat pendidik mata pelajaran umum sesuai dengan lampiran 1-5 Permendikbud No. 16 Tahun 2019
- Ijazah harus kualifikasi akademik S1/D-IV, walaupun memiliki ijazah S2 atau S3, sesuai peraturan yang menjadi dasar adalah tetap ijazah S1/D-IV
- Pastikan keabasahan prodi ijazah dengan memeriksa secara online pada laman https://forlap.ristekdikti.go.id/prodi dan https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
- Jika tidak ditemukan pada laman dikti agar melampirkan surat keabsahan dari L2 Dikti (dulu Kopertis) dan discan untuk diupload dijadikan satu image bersama file ijazah.
- Guru yang sudah bersertifikat pendidik namun kualifikasi ijazah S1 tidak linier maka tidak perlu galau, karena tidak menghalangi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai peruntukan sertifikat pendidiknya
- Guru tidak perlu untuk kuliah lagi untuk menyesuaikan prodi S1 dengan Sertifikat pendidiknya
Download Permendikbud No 16 Tahun 2019
Bapak/Ibu berikut adalah Permendikbud No 16 Tahun 2019 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
- Permendikbud No 16 Tahun 2019
- Lampiran I Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Salinan Jenjang TK
- Lampiran II Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Salinan Jenjang SD
- Lampiran III Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Salinan Jenjang SMP
- Lampiran IV Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Salinan Jenjang SMA
- Lampiran V Permendikbud No 16 Tahun 2019 - Salinan Jenjang SMK
Demikianlah informasi tentang Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
1 komentar
Tapi kok kenyataannya dalam simpatika gak begitu ya? Saya CPNS sudah memiliki sertfikat pendidik Mulltimedia Kode 526. Dalam Permendikbud No. 16 tahun 2019, harusnya linier dengan prakarya aspek rekayasa. Saya ngajarnya Prakarya (Rekayasa) tapi di simpatika dianggap tidak linier. Jadi solusinya gimana?