Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts
Cara Verval PIP Madrasah Kemenag Terbaru

Cara Verval PIP Madrasah Kemenag Terbaru

Proses penyaluran bantuan program Indonesia Pintar (PIP) kini sampai pada tahap verifikasi dan validasi peserta didik penerima bantuan ini melalui laman Verval PIP Madrasah Tahun 2022 yang beralamat di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval.

Laman verval PIP Madrasah ini di gunakan sebagai upaya untuk meningkatkan ketapatan sasaran bantuan program Indonesia pintar bagi peserta didik di madrasah sebelum di tetapkan sebagai penerima.

Sebelumnya, melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 telah ditetapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Tahun 2022.

Cara Verval PIP Madrasah Kemenag Terbaru

Terdapat 4 (empat) fitur utama di dalam aplikasi Verval PIP Madrasah antara lain:

  • Nominasi Siswa; fitur ini berisikan peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening PIP Madrasah dan masih aktif di madrasah pada semester genap Tahun 2022.
  • Validasi Siswa; fitur ini berisikan peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening tetapi saat ini masih aktif di madrasah semester genap Tahun 2022.
  • Residu Siswa; dala fitur ini berisikan peserta didik yang tidak sesuai dengan data pada Emis 4.0 karena terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Konfirmasi Data; fitur ini dugunakan apabila semua proses validasi dan verifikasi data penerima PIP telah selesai dilakukan dan madrasah menetapkan peserta didik tersebut sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2022.

Cara melakukan Verval PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022 ini terdapat 5 langkah yang harus di lakukan oleh operator madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik di madrasahnya sebelum di ajukan dan nantinya di tetapkan sebagai penerima manfaat PIP Madrasah 2022.

Adapun 5 (lima) langkah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Login Akun verval PIP Madrasah di https://emadrasah.kemenag.go.id/verval atau melalui https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
  2. Membuka Halaman Nominasi dan melakukan cek data peserta didik.
  3. Membuka Halaman Validasi Siswa dan melakukan validasi data peserta didik calon penerima PIP Madrasah 2022.
  4. Membuka halaman Residu dan memperbaiki data peserta didik yang tidak sama (singkron) dengan Emis Madrasah 4.0.
  5. Konfirmasi Data peserta didik yang telah selesai di verifikasi dan validasi dan telah sesuai dengan Emis Madrasah.

Download Panduan Penggunaan Aplikasi Verval PIP Madrasah


Penggunaan Aplikasi Verval PIP Madrasah jugadi sediakan dalam format PDF yang dapat dibaca dan di pelajari oleh madrasah sebelum melakukan proses verifikasi dan validasi data peserta didik di website verval program Indonesia pintar pada madrasah.

Silahkan unduh Panduan Penggunaan Aplikasi Verval PIP Madrasah disini: Unduh File.

Baca Juga: Persyaratan Dan Berkas Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana PIP Madrasah

Demikianlah informasi tentang Cara Verval PIP Madrasah Kemenag, semoga dapat memberikan guna dan manfaat dalam proses pendataan penerima manfaat program Indonesia Pintar.
Learn More
Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Terbaru

Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Terbaru

Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Terbaru sebagai bentuk tanggung jawab beberapa pihak dalam proses verifikasi dan validasi data siswa madrasah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kemenag.

Hasil Verifikasi dan Validasi data penerima Bantuan Sosial PIP Madrasah yang dilakukan oleh 2 orang verifikator yakni Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dituangkan kedalam Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Kemenag.

Baca Juga: Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Pelaksanaan Pencairan PIP Madrasah Kemenag harus mengacu pada Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Download Surat Kuasa Pengambilan KIP/BSM Madrasah

Terkait Juknis PIP Madrasah Kemenag Bapak/Ibu dapat mengunduhnya melalui artikel Kami Madrasah sebelumnya disini >> Download Juknis PIP Madrasah Kemenag .

Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah

Download Format Berita Acara Pencairan PIP Madrasah


Bagi Bapak/Ibu yang menghendaki Format Berita Acara Pencairan PIP Madrasah, silahkan mengunduhnya melalui tautan berikut ini: Download File [Word].

Baca Juga: Panduan Emis PIP Madrasah Kemenag

Berita Acara Pencairan PIP Madrasah merupakan bentuk monitoring atas proses realisasi Pencairan PIP Siswa Madrasah. Selain itu, Berita Acara Pencairan PIP Madrasah Kemenag juga merupakan bentuk monitoring dan Evaluasi untuk mengetahui sejauh mana output dan outcome program PIP Madrasah telah tercapai.

Demikianlah informasi tentang Contoh Berita Acara Pencairan PIP Madrasah, semoga dapat bermanfaat.
Learn More
Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah Terbaru

Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah Terbaru

Program Indonesia Pintar (PIP) ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kemenagdengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kemenko PMK RI.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni untuk semester II yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember untuk semester I yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah 2024

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya.


Di samping itu, juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan kurang mampu yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Mekanisme Pengambilan Dana PIP


Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu tanda/identitas pengenal seperti: Kartu PIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;


Pengambilan Secara Kolektif


Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Surat Kuasa dari siswa penerima PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06);
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08).
  • Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku;
  • Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.

Syarat Pengambilan Secara Kolektif


Pengambilan Secara Kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/tempat tinggal peserta didik; b) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: a) biaya transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
  • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk; d) hambatan lainnya yang tidak terduga

Download Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah Kolektii Terbaru


Berikut adalah Form- PIP. 05 dan 06 yaitu surat kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah secara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yang dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut: Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah

Demikianlah informasi terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. semoga bermanfaat.
Learn More
Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru

Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru

Berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program Indonesia pintar ini.

Hal tersebut seiring dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah.

Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Terbaru dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag Terbaru.

Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik madrasah, yakni tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.

Berkas Pencairan PIP Madrasah 2024

Berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru yang di gunakan dalam memenuhi persyaratan pencairan PIP berbeda antara pencairan secara kolektif dan individu oleh peserta didik. Adapun berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru adalah sebagai berikut:

Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah Terbaru


Mekanisme aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik/wali jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan jenjang MTs dan MA. Adapun prosedur aktivasi dan penarikan dana oleh peserta didik jenjang MI harus di dampingi oleh orang tua/wali/kuasa peserta didik.

Prosedur aktivasi rekening dan pencairan dana PIP Kemenag Terbaru adalah sebagai berikut:

Cara Aktivasi Rekening PIP Madrasah


Aktivasi Rekening PIP oleh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lakukan dengan di damping orangtua/wali peserta didik atau guru dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Aktivasi Rekening PIP untuk Peserta Didik MI di Dampingi Orang Tua/Wali

  • Foto copy KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta didik.
  • Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)

2. Aktivasi Rekening Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru

  • FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
  • Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
  • Surat Kuasa kepala madrasah (khusus bagi guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).

Berbeda dengan aktivasi rekening PIP madrasah 2022 untuk jenjang MI, aktivasi rekening PIP Kemenag jenjang MTs dan MA dapat dilakukan sendiri oleh peserta didik tanpa di damping oleh Orang tua/wali atau guru.

Adapun mekanisme aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu maupun kolektif adalah dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:

3. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu

  • Salah satu tanda/bukti pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
  • Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
  • Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen aktivasi rekening.

4. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara Kolektif

Proses aktivasi rekening PIP madrasah secara kolektif yang di kuasakan oleh peserta didik dalam hal ini buku tabungan diterima oleh Kamad/guru yang di tugaskan tanpa tatap muka antara peserta didik/orang tua/wali dengan petugas Bank dengan membawa berkas pencairan PIP sebagai berikut:

  • Surat kuasa perorangan jenjang MI (Form PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas materi.
  • Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru yang di tugaskan dan menunjukkan aslinya.
  • Foto copy SK Pengangkatan Kepala Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
  • SPTJM (Form PIP.05)
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form PIP.04)
  • Apabila kepala madrasah berhalangan dan menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.

Cara Pencairan PIP Madrasah Kemenag Jenjang MI Terbaru


Pencairan PIP Madrasah jenjang MI, MTs dan MA dapat langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat setelah proses aktivasi rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag Terbaru. Pencairan PIP Terbaru dapat di lakukan dengan 2 cara/metode;

  • Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.
  • Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.

Baca Juga: Verifikasi Dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru


Format berkas pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru berikut ini merupakan contoh format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Terbaru sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873.

Dokumen atau berkas pencairan dana PIP Madrasah Kemenag Terbaru terdiri beberapa form yaitu:

  • Form PIP.01 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI
  • Form PIP.02 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA
  • Form PIP.03 - Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif
  • Form PIP.04 - Dokumen Surat Keterangan Kepala Madrasah
  • Form PIP.05 - Dokumen SPTJM Pencairan secara kolektif

Selain berkas pencairan PIP madrasah Kemenag Terbaru, silahkan unduh juga Juknis PIP Madrasah Kemenag Terbaru disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Unduh Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Tahun 2022, semoga dapat membawa berkah dan manfaat untuk kita semua.
Learn More
Syarat Aktivasi Dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat Aktivasi Dan Pencairan PIP Madrasah 2024

Syarat aktivasi rekening serta pencairan PIP Madrasah 2024 merupakan segenap dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi baik oleh siswa, orangtua, maupun guru/kepala madrasah yang akan melaksanakan proses aktivasi rekening PIP dan atau pencairan dana PIP Madrasah 2024.

Sehingga dokumen persyaratan aktivasi rekening dan pencairan PIP Madrasah 2024 ini bersifat wajib dan harus dipenuhi.

Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah Tahun 2024

Sedangkan besaran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  • Besaran PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 450.000 (Khusus Kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp225.000).
  • Nominal PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 750.000 (Khusus Kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp375.000).
  • Besaran PIP Madrasah Aliyah (MA) Rp. 1.800.000 (Khusus Kelas 12 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp900.000).

Persyaratan Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2024


A. Aktivasi Rekening Secara Langsung Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Peserta Didik didampingi Orangtua/Wali:

  1. FC KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  2. Surat keterangan kepala madrasah. Apabila siswa telah pindah madrasah, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  3. Formulir pembukaan Rekening Bank penerima yang disediakan oleh bank penyalur dan telah diisi serta ditandatangani oleh Penerima Bantuan.

Peserta Didik didampingi Guru/Kepala Madrasah:

  1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya
  2. Surat keterangan kepala madrasah.
  3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
  4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan.

B. Aktivasi Rekening Secara Langsung Jenjang MTs dan MA

Peserta didik dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru. Adapun persyaratan aktivasi rekening yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bansos (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk//Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh Bank Penyalur yang diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Aktivasi Rekening PIP Madrasah secara Langsung

C. Persyaratan Aktivasi Rekening PIP secara Kolektif

Persyaratan berikut berlaku untuk satuan madrasah pada jenjang MI dan Semua Jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh:

  1. Surat Kuasa perorangan/kolektif dari Penerima Bantuan di atas materai.
  2. FC KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan KTP aslinya.
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Sedangkan bagi MTs dan MA selain Provinsi Aceh, persyaratan aktivasi rekening PIP Madrasah 2024 secara kolektif adalah sebagai berikut:
  1. Aktivasi rekening tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi rekening Penerima PIP dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bansos PIP di lokasi madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kamad dengan Kantor Cabang.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Aktivasi Rekening PIP secara Kolektif

Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 Secara Langsung


Syarat pencairan PIP Madrasah 2024 bagi peserta didik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah Peserta didik melakukan penarikan dana secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.

Sedangkan bagi peserta didik jenjang MTs dan MA adalah peserta didik dapat melakukan penarikan dana secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.

Seluruh peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA menempuh proses sebagai berikut:

  1. Siswa penerima PIP 2024 langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan.
  2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Pencairan PIP Madrasah secara Langsung

Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 Secara Kolektif


Syarat pencairan PIP secara kolektif bagi jenjang MI dan Semua Jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh adalah sebagai berikut:
  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  2. FC KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan KTP aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  6. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)

Sedangkan syarat bagi jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh, sebagai berikut:

  1. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
  7. Buku Tabungan serta Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
    Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024
    Infografis Pencairan PIP Madarsah 2024 secara Kolektif
Silahkan unduh kebijakan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2024 hasil Rapat Koordinasi Direktorat KSKK Madrasah via Zoom Meeting disini: Unduh File.

Itulah tadi Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 serta mekanisme aktivasi rekening yang harus dilakukan baik oleh pihak siswa, orangtua/wali, dan guru/kepala madrasah. Semoga informasi terkait Syarat Pencairan PIP Madrasah Tahun 2024 dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Juknis PIP Kemenag Tahun 2024

Juknis PIP Kemenag Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7235 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program bantuan tunai dari Pemerintah melalui Kemenag RI kepada para siswa madrasah yang memiliki kartu Indonesia Pintar (PIP), dimana penyalurannya ditetapkan dan diatur melalui Juknis PIP Kemenag Tahun 2024.

Juknis PIP Kemenag Tahun 2024

Petunjuk Teknis PIP Madrasah 2024 ini bertujuan agar menjadi pedoman panduan pelaksanaan verval PIP Madrasah Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia sehingga  tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program PIP Madrasah.

Lingkup Juknis PIP Kemenag 2024 ini meliputi persyaratan siswa penerima PIP, mekanisme pencairan PIP Madrasah, tata kelola dan pelaporan Program Indonesia Pintar di Madrasah, serta pertanggungjawaban dan monitoring Kementerian Agama RI.


Alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag untuk tiap siswa adalah sebagai berikut:
  • Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 450.000/siswa
  • Tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 750.000/siswa
  • Tingkat Madrasah Aliyah (MA) Rp. 1.800.000/siswa

Download Juknis PIP Kemenag Tahun 2024


Selengkapnya terkait persyaratan siswa penerima PIP, mekanisme pencairan PIP Madrasah, tata kelola dan pelaporan Program Indonesia Pintar di Madrasah, serta pertanggungjawaban dan monitoring PIP Madrasah, dapat dibaca dan diunduh dalam Juknis PIP Kemenag Tahun 2024 berikut: Unduh File.


Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis PIP Madrasah 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More
Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023

Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023

Juknis PIP Madrasah terbaru tahun 2023 kini telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kemenag melalui SK Nomor 423 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis penyaluran program Indonesia pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023.

Petunjuk Teknis PIP pada madrasah Tahun 2023 diharapakan dapat mempermudah serta mempercepat penyaluran program Indonesia pinta kepada siswa madrasah secara tepat prosedur, waktu, sasaran.

Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dana PIP madrasah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengacu pada Juknis PIP madrasah 2023 ini.

Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023

Untuk nilai bantuan PIP madrasah kepada siswa nominalnya berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023


Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.

Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah).


Download Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023


Secara lengkap terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PIP pada madrasah terbaru 2023 yang meliputi keriteria penerima PIP madrasah serta mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar madrasah pada Bank penyalur dapat dibaca dan diunduh disini: Unduh File.


Demikianlah informasi tentang Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.
Learn More