Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7235 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program bantuan tunai dari Pemerintah melalui Kemenag RI kepada para siswa madrasah yang memiliki kartu Indonesia Pintar (PIP), dimana penyalurannya ditetapkan dan diatur melalui Juknis PIP Kemenag Tahun 2024.
Petunjuk Teknis PIP Madrasah 2024 ini bertujuan agar menjadi pedoman panduan pelaksanaan verval PIP Madrasah Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia sehingga tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program PIP Madrasah.
Lingkup Juknis PIP Kemenag 2024 ini meliputi persyaratan siswa penerima PIP, mekanisme pencairan PIP Madrasah, tata kelola dan pelaporan Program Indonesia Pintar di Madrasah, serta pertanggungjawaban dan monitoring Kementerian Agama RI.
Alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag untuk tiap siswa adalah sebagai berikut:
- Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 450.000/siswa
- Tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 750.000/siswa
- Tingkat Madrasah Aliyah (MA) Rp. 1.800.000/siswa
Download Juknis PIP Kemenag Tahun 2024
Selengkapnya terkait persyaratan siswa penerima PIP, mekanisme pencairan PIP Madrasah, tata kelola dan pelaporan Program Indonesia Pintar di Madrasah, serta pertanggungjawaban dan monitoring PIP Madrasah, dapat dibaca dan diunduh dalam Juknis PIP Kemenag Tahun 2024 berikut: Unduh File.
Baca Juga: Contoh Berkas Pencairan PIP Madrasah Terbaru
Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis PIP Madrasah 2024, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.