Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah Terbaru

Program Indonesia Pintar (PIP) ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kemenagdengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kemenko PMK RI.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni untuk semester II yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember untuk semester I yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.


Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah 2024

Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya.


Di samping itu, juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan kurang mampu yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Mekanisme Pengambilan Dana PIP


Pengambilan dana PIP dilakukan dengan cara pengambilan langsung oleh peserta didik, dengan membawa salah satu tanda/identitas pengenal seperti: Kartu PIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;


Pengambilan Secara Kolektif


Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
  • Surat Kuasa dari siswa penerima PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06);
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08).
  • Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan menunjukkan aslinya;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku;
  • Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.

Syarat Pengambilan Secara Kolektif


Pengambilan Secara Kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/tempat tinggal peserta didik; b) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  • Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: a) biaya transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
  • Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk; d) hambatan lainnya yang tidak terduga

Download Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah Kolektii Terbaru


Berikut adalah Form- PIP. 05 dan 06 yaitu surat kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah secara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yang dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut: Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah

Demikianlah informasi terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. semoga bermanfaat.