Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020

Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 mengatur tentang mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020.

Juknis PIP Madrasah Tahun 2020

Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah memuat persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.

Baca Juga: Juknis PIP Kemenag Tahun 2019

Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada jenjang MI adalah Rp. 450.000, bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan bagi siswa MA adalah Rp. 1.000.000, dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu tahun anggaran.

Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dilakukan dengan cara Penetapan melalui 2 jalur yakni: 1. Melalui pemadanan data di Kemensos RI, 2. Melalui ajuan FUM (Form Usulan Madrasah).

Baca Juga: Panduan Emis PIP Kemenag Tahun 2019

Pengajuan melalui FUM dapat dilakukan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dilakukan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil).

Download Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020


Selengkapnya terkait Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download (1) atau Download (2).

Demikianlah informasi tentang Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah

2 komentar

Kenapa anak saya gak dapat bsm/pip padahal orang tua punya kks(pkh)