Showing posts with label PDUM. Show all posts
Showing posts with label PDUM. Show all posts
Cara Login Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru

Cara Login Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru

Cara Login ke Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru dapat menggunakan 2 cara, yakni pertama dengan cama memasukkan username dan password login dan menggunakan akun Emis Madrasah.

Dari cara login ke PDUM Kemenag diatas, login menggunakan akun Emis merupakan cara paling mudah yang dapat dilakukan oleh operator madrasah.

Pangkalan data Ujian Madrasah (PDUM) menjadi basis data peserta didik dan madrasah dalam pelaksanaan Ujian bagi siswa pada jenjang akhir di tingkat MI, MTs, MA dan MAK.

Melalui Surat Edaran Direktorat KSKK madrasah tertanggal 07 November 2023, diberitahukan bahwa pendataan siswa peserta ujian Tahun 2023-2024 dan perhitungan kebutuhan Blanko Ijazah melalui aplikasi PDUM kemenag dimulai pada 10 November 2023 - 10 Januari 2024.

Silahkan unduh SE Pendataan Peserta Ujian Madrasah dan Kebutuhan Blanko Ijazah Tahun 2023 disini.

PDUM wajib di isi oleh setiap madrasah baik yang sudah terakreditasi ataupun belum terakreditasi dan melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri maupun menumpang sebagai pemetaan kebutuhan blanko Ijazah tahun 2023-2024 serta pendataan bagi peserta ujian.

Oleh sebab itu, madrasah dapat mulai mengakses PDUM dan mulai melakukan verifikasi dan validasi data identitas peserta didik kelas akhir.

Selain sebagai pendataan peserta ujian madrasah Tahun 2023-2024, PDUM juga di pergunakan untuk mencetak kartu Ujian Madrasah (UM) dan juga sebagai dasar dalam penerbitan Ijazah Tahun 2023-2024.

Cara Login Aplikasi PDUM Terbaru

Sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama tentang pendataan siswa kelas akhir pada Aplikasi PDUM, oleh karena itu untuk semua operator madrasah agar segera menvalidkan data siswa tingkat akhir di Emis Madrasah dan melakukan sinkronisasi data siswa pada aplikasi PDUM.

Data peserta didik kelas akhir yang masuk di PDUM akan menjadi rujukan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023-2024.

Baca Juga:

Cara Login Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru


Cara login ke dalam Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kemenag terbaru, madrasah dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Silahkan akses laman PDUM disini pdum.kemenag.go.id
2. Kemudian akan terbuka beranda PDUM, lalu masukkan username dan password berikut ini:
  • Username: NSM (Nomor Statistik Madrasah)
  • Password: NPSN sesuai dengan NPSN yang tercatat di Emis 4.0

Atau

  • Username: sama dengan Emis
  • Password: sama dengan Emis

Setelah berhasil login ke dalam aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM), operator madrasah dapat mulai melakukan 5 prosedur pendataan sebagai berikut:

  1. Melengkapi data lembaga. Isi nama dan nip kepala madrasah. Apabila madrasah belum terakreditasi, maka tentukan madrasah pelaksana.
  2. Melakukan sinkron emis pada menu data siswa
  3. Apabila data siswa sudah lengkap, silahkan ajukan validasi data. Nomor peserta akan tampil jika ajuan validasi sudah disetujui admin kabupaten kota atau provinsi.
  4. Apabila madrasah anda pelaksana ujian madrasah, silahkan cetak DNS, DNT dan kartu ujian madrasah anda serta madrasah yang bergabung.
  5. Kemudian khusus untuk jenjang RA, silahkan cetak Hasil Validasi sebagai bukti validasi dari aplikasi PDUM.


Sekian informasi tentang Cara Login Aplikasi PDUM Terbaru, semoga dapat bermanfaat dalam persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) 2024.
Kami_Madrasah
Learn More
6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

Langkah pengisian PDUM dapat dilakukan oleh proktor Madrasah mulai tanggal 10 November 2023 s.d 10 Januari 2024.

Ujian Madrasah (UM) tahun 2024 dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS UM) yang disusun oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI sebagai standarisasi pelaksanaan ujian madrasah 2022.

UM merupakan ujian yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, madrasah diberikan wewenang terkait jadwal pelaksanaan dan penyusunan soal ujian madrasah (UM) dengan tetap memperhatikan POS Ujian Madrasah 2023.

Baca Juga: POS Ujian Madrasah (UM) MI MTs dan MA Terbaru

Sebelum pelaksanaan UM 2023 ini, madrasah baik yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi di wajibkan untuk mengisi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tahun 2023 pada alamat url pdum.kemenag.go.id.

Baca Juga: Unduh Lengkap Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA/MAK

Terdapat 6 langkah pengisian PDUM sebagai basis data pelaksanaan ujian madrasah yang harus di lakukan oleh proktor madrasah.

Selengkapnya silahkan uraian tentang 5 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru berikut ini.

Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru


Terdapat 6 langkah pengisian PDUM (pangkalan data ujian madrasah) Kemenag Terbaru oleh proktor madrasah. Silahkan simak dalam uraian berikut ini:

1. Merubah Password Default


Langkah pertama yang harus dilakukan oleh proktor madrasah setelah berhasil mengakses PDUM adalah merubah password default PDUM.

Akses login default proktor madrasah ke PDUM, selengkapnya dapat di baca disini: Cara Login PDUM.

Untuk itu, setelah berhasil login ke PDUM Kemenag, langkah pertama yang harus dilakukan oleh satuan madrasah adalah merubah password default tersebut menjadi password sesuai yang diinginkan (ingat dan catat password yang telah dibuat).

2. Mengisi Data Madrasah


Setelah berhasil mengganti password, langkah kedua dalam pengisian PDUM adalah mengisi dan melengkapi data (identitas) Madrasah dengan mengisikan nama kepala madrasah dan NIP.

Bagi madrasah yang terakreditasi, langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi nama kepala madrasah dan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika kepala madrasah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dan bagi madrasah yang belum terakreditasi, selain mengisi nama kepala madrasah juga di wajibkan mengisi lokasi madrasah yang ditumpangi dalam pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dit. Pendidikan Islam Kemenag bahwa yang dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri adalah madrasah yang telah terakreditasi BAN-SM.

3. Syncrone Data Siswa dari EMIS 4.0 ke PDUM


Selanjutnya langkah ketiga adalah menarik data siswa dari Emis 4.0 ke dalam Apllikasi PDUM. Dan silahkan di cek data siswa hasil penarikan tersebut apakah seluruh siswa telah memiliki NISN, jika salah satu siswa tidak memiliki NISN, maka madrasah tersebut tidak dapat mengajukan validasi data siswa ke Admin Kab/Kota atau Kanwil Setempat.

4. Pengajuan Validasi Siswa


Setelah berhasil Tarik data siswa dari Emis ke PDUM Kemenag, dan data siswa telah lengkap dan valid, maka proktor Ujian Madrasah (UM) mengajukan validasi data kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

Pada saat proses pengajuan validasi ini, proktor madrasah tidak dapat melakukan langkah pada nomor 3 (Tarik data Emis/Singkronisasi). Begitupun pada saat data telah di validasi, madrasah tidak dapat melakukan langkah nomor 3.

Jika madrasah menginginkan Tarik data kembali, proktor harus mengajukan konfirmasi pembatalan kepada Admin Kab/Kota atau Kanwil.

5. Cek Kelengkapan Data


Langkah nomor 5 yakni cek kelengkapan data peserta hasil pengajuan validasi oleh madrasah. Pada tahap ini yang dilakukan oleh proktor madrasah adalah mengecek dan memastikan bahwa seluruh siswa telah mendapatkan nomor peserta.

6. Cetak DNS, DNT, dan Kartu Peserta


Langkah terakhir adalah madrasah mencetak Daftar Nominatif Siswa, Daftar Nominatif Tetap (DNT), serta kartu ujian peserta setelah validasi peserta diterima (approve) oleh admin Kab/Kota atau Kanwil Provinsi.

Itulah tadi 6 langkah pengisian PDUM kemenag yang berfungsi sebagai pangkalan data Ujian Madrasah (UM) yang menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh proktor UM sebelum pelaksanaan Ujian Madrasah.

Sekian informasi tentang 6 langkah pengisian PDUM Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, semoga dapat menjadikan manfaat.
Kami_Madrasah
Learn More
Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag

Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag

Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh oprator madrasah melalui fitur baru Pengajuan Siswa ke Pangkalan Data Ujian Madrasah yang saat ini sudah muncul di laman pdum.kemenag.go.id, namun belum dibuka oleh pihak pengelola pusat.

Untuk dapat melakukan mengajukan siswa kedalam laman PDUM, perlu menunggu informasi selanjutnya dari pihak pengelola pusat.

Oleh karena itu, setidaknya madrasah dapat mempersiapkan data siswa yang akan diajukan untuk dimasukkan kedalam pangkalan data ujian madrasah atau PDUM.

Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag

Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah atau PDUM merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk pendataan siswa peserta ujian madrasah yang nantinya sebagai pemetaan kebutuhan distribusi dan pencetakan blanko Ijazah.

Sehingga validitas data yang diinputkan kedalam aplikasi PDUM Kemenag ini nantinya akan mempengaruhi alokasi blanko Ijazah yang akan di dapatkan oleh tiap-tiap madrasah. Oleh karena itu, operator madrasah perlu memastikan seluruh siswa telah terinputkan atau berhasil ditarik dari Emis ke PDUM.

Namun terkadang dalam proses penarikan data dari Emis ke PDUM Kemenag terdapat kendala-kendala sehingga tidak seluruh siswa masuk ke aplikasi pangkalan data ujian madrasah. Nah, fitur baru Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag ini disediakan untuk siswa yang gagal atau belum masuk ke PDUM tetapi aktif di madrasah (emis) dan telah memiliki NISN.

Adapun syarat Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag oleh operator madrasah adalah sebagai berikut:

  • Siswa aktif di madrasah
  • Siswa memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

Langkah Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag


Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator madrasah untuk mengajukan siswa agar dimasukkan ke dalam laman PDUM Kemenag.
  1. Login Aplikasi PDUM Kemenag atau silahkan baca Cara Login Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru
  2. Klik Fitur Ajuan Siswa
  3. Terdapat 2 (dua) tombol ajuan yakni “Ajukan Alumni” dan “Ajukan Siswa”, silahkan klik ajukan siswa.
  4. Lalu akan muncul form untuk memasukkan NISN siswa, silahkan inputkan NISN siswa lalu klik Check.
    Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag
    Inputkan NISN Siswa

  5. Setelah data muncul dan sesuai dengan data siswa yang akan diajukan, silahkan klik Ajukan.

Baca Juga: Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

Dalam tahap ini, proses Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag telah selesai, operator hanya perlu menunggu approval dari admin Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pusat.

Itulah tadi tutorial tentang Cara Pengajuan Siswa Belum Masuk PDUM Kemenag, operator madrasah perlu hati-hati dan teliti dalam proses ini agar tidak terjadi kesalahan.
Learn More
Pendataan Aplikasi PDUM Kemenag 2023-2024

Pendataan Aplikasi PDUM Kemenag 2023-2024

Pendataan siswa kelas akhir dan Blanko Ijazah siswa madrasah Tahun 2023-2024 melalui aplikasi PDUM Kemenag oleh Direktorat Kelembagaan, Sarana, Kurikulum, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan segera dimulai pada 10 November 2023 sampai dengan 10 Januari 2024.

PDUM atau Pangkalan Data Ujian Madrasah merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Agama RI untuk pendataan peserta didik kelas akhir disetiap jenjang pendidikan madrasah guna penghitungan kebutuhan alokasi blanko ijazah.

Aplikasi PDUM Kemenag 2023-2024

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI tertanggal 07 November 2023. Dalam edaran tersebut, ketentuan pendataan siswa kelas akhir dan blanko ijazah madrasah tahun pelajaran 2023-2024 adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik yang diterima pada aplikasi PDUM Kemenag adalah peserta didik kelas akhir pada jenjang RA, MI, MTs dan MA yang valid pada Emis Madrasah.
  • Aplikasi PDUM Kemenag dapat di sinkronisasi dengan Emis Madrasah apabila operator madrasah sudah menyelesaikan alokasi blanko ijazah tahun pelajaran 2023-2024.
  • Satuan pendidikan madrasah telah menyelesaikan kelulusan peserta didik pada Tahun Pelajaran 2022-2023 paling lambat pada tanggal 15 November 2023.
  • Satuan pendidikan madrasah menginput data peserta didik yang telah melanjutkan ke jenjang berikutnya pada aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) Kemenag.
  • Data peserta didik yang lulus menjadi dasar penghitungan dan alokasi blanko ijazah peserta didik tahun 2024.


Terdapat 5 poin penting yang harus dibaca dan dipahami oleh seluruh madrasah dalam melakukan proses pendataan siswa kelas akhir dan Blanko Ijazah siswa madrasah Tahun 2023-2024 melalui APlikasi PDUM Kemenag.

Baca Juga: Cara Login Aplikasi PDUM Kemenag Terbaru 2023

Diharapkan madrasah adapat memastikan bahwa seluruh peserta didik telah memiliki NISN yang valid dan sesuai dengan pangkalan data NISN.

Baca Juga: Langkah Pengisian PDUM Kemenag Terbaru

Silahkan unduh Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI tertanggal 07 November 2023 disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Pendataan Aplikasi PDUM Kemenag Tahun 2023-2024, semoga dapat memberikan manfaat kepada operator dan madrasah dalam mempersiapkan seluruh data yang dibutuhkan dalam proses Pendataan Aplikasi PDUM Kemenag Tahun 2023-2024.
Learn More
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 disusun berdasarkan KMA 183 oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI sebagai acuan bagi satuan pendidikan pelaksana Asesmen Madrasah (UM) dalam menyusun soal.

Penyampaian kisi-kisi soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 melalui Surat Pengantar Direktorat KSKK Madrasah Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang ditanda tangai di Jakarta oleh Direktur Moh. Isom.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Asesmen Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah kepada peserta didik kelas akhir ditiap jenjang dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023.

Oleh karena itu, Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini menjadi acuan bagi guru mata pelajaran dalam menyusun soal-soal asesmen madrasah yang akan di ujikan dalam pelaksanakan penialian sumatif kepada peserta didik.

Kisi-kisi Asesmen Madrasah 2023 ini disampaikan dengan beberapa hal penting yang perlu diketahui, sebagai berikut:

  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183.
  • Kisi-kisi Aasesmen Madrasah (AM) PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal AM PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  • Naskah soal Asesmen Madrasah (AM) tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, pornografi, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  • Jumlah soal Asesmen Madrasah (AM) ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

Ketentuan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) disusun oleh guru kelas atau guru Mapel yang ditetapkan oleh kepala madrasah
  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  • Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

Download Surat Pengantar Dan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 PDF


Bagi Bapak/Ibu guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, silahkan unduh kisi-kisi Asesmen Madrasah (UM)Tahun 2023 yang telah sesuai KMA 183 melalui tautan unduh dibawah ini:

  1. Surat Pengantar Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Unduh
  2. Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Unduh

Itulah tadi informasi terkait Surat Pengantar Dan Kisi-kisi Asesmen Madrasah (UM) Tahun 2023 dalam format PDF, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam proses penyiapan soal-soal Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023.
Learn More
POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

POS ujian madrasah atau Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2023 Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023.

Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal.

Baca Juga: Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun 2022

Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.

Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


  • Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  • Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  • Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  • Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  • Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:

  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI.

Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023


Mengutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut:
  • Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret - 8 April 2023
  • Rentang waktu asesmen MTs : 10 April - 20 Mei 2023
  • Rentang waktu asesmen MI : 10 April - 20 Mei 2023

Download SOP/POS Asesmen Madrasah Tahun 2023


Standar Operasional Prosedur (SOP) asesmen madrasah tahun pelajaran 2022/2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 dapat diunduh dalam tautan berikut ini Unduh File.

Baca Juga: Contoh Soal Ujian Madrasah Jenjang MTs dan Kunci Jawaban

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.

Dengan terbitnya SOP AM Tahun 2023 diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
Learn More
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah

Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah

Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah dapat dilakukan melalui aplikasi PDUM Kemenag, hal tersebut sebagaimana Surat Edara (SE) Dirjen Pendis Nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tertanggal 04 Januari 2023.

Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan antara lain:

  1. Penerapan Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan pilihan dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting atau yang ditunjuk.
  2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka TP. 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2023/2024.
  3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui laman aplikasi PDUM mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00.
  4. Madrasah harus mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  5. Sebelum mendaftar, Madrasah diharapkan telah melakukan persiapan Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
  6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada laman PDUM yang beralamatkan di pdum.kemenag.go.id

Selengkapnya terkait Edaran Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag, silahkan donwload disini.

Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah


Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka serta siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Baca Juga: Cara Pengajuan Peserta Didik Belum Masuk PDUM Kemenag

Sehingga bagi madrasah yang merasa belum mampu untuk melaksanakan kurikulum merdeka, boleh untuk tidak mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum ini. Hal tersebut dikarenakan implementasi kurikulum merdeka pada 2023-2024 bersifat opsional (pilihan).

Baca Juga: 6 Tahap Pengerjaan PDUM Kemenag

Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya sebagaimana keterangan di bawah gambar berikut:
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah
Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah

  1. Pertama, madrasah melengkapi data nomor Hand Phone (HP) Kepala Madrasah, dan cheklist telah mengikuti sosialisasi kemudian Simpan.
  2. Kemudian, upload dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat di download di link dibawah.
  3. Selanjutnya, dokumen yang sudah di upload bisa dichek kembali dengan menggunakan tombol Lihat dan jika ingin di ganti, silahkan klik Ganti.
  4. Apabila seluruh dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan muncul, apabila semua dokumen dianggap sudah lengkap, silahkan klik ajukan.
  5. Status ajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) anda akan muncul jika data ajuan sudah di kirim.

Sampai dilangkah itu, proses Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat.
Learn More