Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada madrasah diatur melalui Kerdirjen Pendis Kemenag Nomor 7476 Tahun 2022. Dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 tersebut disampaikan beberapa hal terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) guru madrasah.

Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam penyalurannya, tunjangan kinerja (Tukin) diatur melalui PP nomor 130 Tahun 2018 dan PMA nomor 11 Tahun 2019.


Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag

Juknis Pembayaran TUKIN Guru PNS/ASN Madrasah ditetapkan sebagai pedoman dalam pemberian tunjangan kepada guru madrasah berstatus ASN disetiap bulannya. Oleh karena itu, Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah ini juga menguaraikan syarat guru penerima tunjangan kinerja, besaran tunjangan kinerja (Tukin).

Ketentuan Umum Penerima Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Madrasah


Ketentuan umum pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada guru ASN madrasah pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan setiap bulan;
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai kelas jabatannya;
  • Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir pada aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika;
  • Daftar kehadiran kinerja dapat dilakukan secara manual apabila Sistem/perangkat rekam kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dan apabila terjadi bencana alam serta kerusuhan.
  • Perhitungan tunjangan kinerja (Tukin) dilakukan secara otomatis melalui Simpatika sesuai PMA 11 Tahun 2019.


Capaian Kinerja Guru Madrasah penerima Tukin


Pemberian tunjangan kinerja atau Tukin selain mengacu pada kehadiran guru, namun juga capaian kinerja guru. Capaian kinerja guru madrasah penerima Tunjangan Kinerja adalah sebagai berikut:

  • Capaian kinerja guru harus mendukung capaian kinerja madrasah serta capaian kinerja Kementerian Agama (Kemenag);
  • Capaian kinerja dinalain langsung oleh atasan;
  • Ketentuan capaian kinerja diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal Pendidikan Islam.


Download Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag


Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan file Juknis Pembayaran TUKIN Guru ASN Madrasah Kemenag terbaru dapat mengunduhnya disini: Unduh File.

Sekian informasi tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada madrasah dibawah naungan Kementerian Agama, semoga informasi ini memberikan guna dan manfaat.