Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022

Tunjangan insentif bagi GBPNS Madrasah diatur melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2022.


Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022 tersebut di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani pada 03 Januari 2022.

Dalam Petunjuk Teknis pemberian tunjangan bagi GBPNS madrasah tersebut di atur segala mekanisme penyaluran dana bantuan terkait sasaran dan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta pemantauan dan evaluasi.

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2022

Terdapat perbedaan kriteria dan syarat penerima tunjangan insentif GBPNS Madrasah dan RA antara juknis insentif GBPNS 2022 dengan tahun sebelumnya, yakni jika tahun lalu salah satu syarat guru madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) dapat menerima bantuan ini adalah "memenuhi beban kerja minimal 6 JTM (jam tatap muka)", namun pada petunjuk teknis terbaru 2022 ini di ubah sehingga menjadi "guru madrasah yang memenuhi beban kerja linear minimal 6 JTM (jam tatap muka)".


Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA, MI, MTs, MA Tahun 2022


Bagi bapak/ibu yang ingin mempelajari Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022, silahkan dapat mengunduhnya disini: Unduh File.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, mengutip dari laman resmi Kementerian Agama RI di kemenag.go.id, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharapkan bahwa tunjangan insentif bagi GBPNS madrasah ini dapat disalurkan ke rekening guru pada akhir juni 2022.

Sekian informasi tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2022, semoga dapat memberikan informasi bagi guru-guru pada madrasah di Indonesia.