Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah

Panduan Operasional Penyelenggaraan atau POP Bimbingan Konseling pada Madrasah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7232 Tahun 2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 28 Desember 2020.

Juknis POP BK pada Madrasah mengatur tentang teknis penyelenggaraan layanan Bimbingan Konseling (BK) bagi konseli (peserta didik) pada satuan pendidikan madrasah jenjang MI MTs dan MA.


Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah

Oleh karena itu, membaca dan memahami Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah ini bagi guru BK madrasah merupakan sebuah keniscayaan. Sehingga dengan memahami POP BK Madrasah, guru BK diharapkan dapat memberikan layanan kepada peserta didik secara optimal, efektif, efisien, serta memenuhi aturan yang berlaku.

Tujuan Panduan Operasional Pelaksanaan Layanan BK pada Madrasah


Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah (POP BK Madrasah) adalah sebagai berikut:

  • Memfasilitasi guru BK dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling. 
  • Dasar bagi konselor BK madrasah dalam mengembangkan program layanan BK secara utuh dan optimal dengan memperhatikan evaluasi dan daya dukung sarpras yang dimiliki oleh madrasah. 
  • Sebagai dasar bagi kepala madrasah untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di madrasah. 
  • Sebagai dasar bagi pengawas madrasah untuk memberikan supervisi guru bimbingan dan konseling (BK). 
  • Sebagai salah satu acuan penilaian kinerja dan angka kredit guru bimbingan dan konseling.


Dimensi Bimbingan dan konseling (BK) pada madrasah 


Bimbingan Konseling pada madrasah perlu memperkuat dimensi spiritual (rohaniah). Dimensi spiritual bertujuan untuk meningkatkan proses penyesuaian dan pertumbuhan spiritualitas.

Hal ini terjadi karena pertumbuhan spiritualitas peserta didik/konseli akan berfungsi secara efektif dalam kehidupannya. Layanan bimbingan dan konseling mengedepankan proses pemberian bantuan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli.


Layanan ini perlu memasukan nilai-nilai Al quran dan hadis, sehingga peserta didik/konseli mampu menumbuhkan karakter akhlaqul karimah. Layanan bimbingan dan konseling di madrasah merujuk pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah beserta lampirannya.

Memperhatikan signifikasi layanan bimbingan dan konseling di madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu menyusun Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Madrasah.

Download Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah


Petunjuk Teknis (Juknis) POP BK pada Madrasah dapat diunduh disini. Silahkan unduh bagi Bapak/Ibu guru Bimbingan Konseling (BK) di satuan pendidikan madrasah yang membutuhkannya.


Itulah tadi informasi tentang Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk guru/konselor BK khususnya di tingkat MTs dan MA.