POP BK SMP/MTS SMA/MA Permendikbud No 111 Tahun 2014

POP BK SMP/MTS SMA/MA atau Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling di sekolah/madrasah diatur melalui lampiran Permendikbud No 111 Tahun 2014 yang disusun sebagai pedoman layanan BK agar bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah dapat berjalan secara optimal.

Bimbingan dan Konseling merupakan layanan yang dilakukan oleh tenaga professional (guru BK/Konselor) sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 bahwa Konselor atau Guru BK adalah guru yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru BK/ Konselor.

Permendikbud No.111 Tahun 2014 yang menjadi panduan operasional penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP-BK) SMP/MTS SMA/MA memuat pedoman kerja bagi konselor (guru BK) dalam menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli agar peserta didik menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab untuk mencapai hidup yang bahagia dan sejahtera.


POP BK - Permendikbud No 111 Tahun 2014

Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah


Bimbingan dan Konseling memiliki tugas dan fungsi sebagaimana POP BK SMP/MTS SMA/MA terbaru yang termuat dalam Permendikbud 111 Tahun 2014.

Fungsi BK di sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

  • Pemahaman; Fungsi layanan BK yang pertama yaitu untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik terhadap dirinya dan lingkungannya.
  • Fasilitasi; fungsi selanjutnya yakni memfasilitasi peserta didik (konseli) dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
  • Penyesuaian; selanjutnya layanan BK berfungsi untuk penyesuaian, artinya Bimbingan dan Konseling membantu peserta didik agar dapat menyesuaikan dengan diri sendiri dan lingkungannya.
  • Penyaluran; fungsi selanjutnya adalah penyaluran, yakni membantu peserta didik merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan.
  • Pencegahan; yaitu Bimbingan dan Konseling membantu peserta didik/konseli untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah-masalah dalam kehidupannya. Sehingga peserta didik/Konseli dapat melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum masalah tersebut terjadi.
  • Perbaikan dan Penyembuhan; layanan BK membantu peserta didik/konseli yang memiliki masalah agar dapat memperbaiki kesalahan dalam berfikir, berperasaan, berkehendak, serta bertindak.

Selain fungsi-fungsi Bimbingan dan Konseling (BK) diatas, masih terdapat fungsi-fungsi layanan BK lainnya yakni Pemeliharaan, Pengembangan, Advokasi dan Adaptasi, secara lengkap dapat Bapak/Ibu guru BK lihat dalam POP BK Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 yang dapat diunduh di akhir artikel ini.

Pelaksana Layanan Bimbingan Konseling Dan Pihak Yang Dilibatkan


Dalam pelaksanaan tugas layanan bimbingan dan konseling, Konselor atau Guru BK SMP/MTS SMA/MA dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam sekolah/madrasah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, staf administrasi sekolah) dan di luar sekolah/madrasah.

Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung layanan BK dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kerjasama misalnya: kerjasama mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, referral dan lain sebagainya.

POP-BK SMP/MTS SMA/MA Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014


Bimbingan dan konseling (BK) dalam implementasi Kurikulum Tahun 2013  (K13) memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, dan membantu peserta didik/konseli untuk mencapai pengembangan potensi dirinya secara maksimal.

Selain itu, Bimbingan dan Konseling (BK) membantu peserta didik untuk mengembangkan kemandirian dalam kehidupannya, dan pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera dan peduli kemaslahatan umum.

Bimbingan dan konseling menyelenggarakan layanan peminatan peserta didik agar implementasi kurikulum 2013 berjalan lancar untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana amanat Undang-undang.

Secara lengkap terkait Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling (POP BK) di sekolah/madrasah, silahkan unduh POP BK Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 disini: Unduh File Lengkap.

Demikianlah informasi tentang POP BK SMP/MTS SMA/MA Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, semoga bermanfaat dan berguna.
Kami_Madrasah