Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun 2021 Masa Pandemi Covid19

Panduan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun 2020/2021 di masa pandemi covid19 menjadi acuan tidak hanya bagi sekolah, namun juga bagi pemerintah daerah untuk menentukan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Pengambilan keputusan tentang mekanisme pelaksanaan pembelajaran disekolah dengan tatap muka atau tetap menggunakan metode daring/BDR kini berada pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memutuskan.

Proses pembelajaran pada semester genap tahun 2020/2021 di masa pandemi corona viruse desease 2019 (covid19) ini perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan dengan tatap muka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Karena semakin lama proses pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak, seperti putus sekolah, persepsi orang tua, kesenjangan capaian belajar, tidak optimalnya pertumbuhan, resiko learning loss, strees pada anak, dan kekerasan yang tidak terdeteksi.

Panduan Pembelajaran pada tahun 2021 di masa pandemi covid-19 ini, berfokus pada daerah, agar kebijakan sesuai dengan konteks dan kebutuhan daerah.


Panduan Pembelajaran pada Semester Genap 2021 Pada Masa Pandemi Covid19

Prinsip Kebijakan Pembelajaran pad semester genap tahun 2020/2021 di masa Pandemi Covid19


Setidaknya terdapat 2 prinsip kebijakan pembelajaran pada tahun 2020/2021 di masa pandemi Covid19 ini, adalah:

  • Kesehatan serta keselamatan warga sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan unsur utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran.
  • Perkembangan siswa dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Cpvid-19.

Pemerintah daerah harus berpedoman pada 2 (dau) prinsip tersebut dalam pengambilan keputusan apakah tetap melanjutkan proses pembelajaran secara daring/BDR, ataukah menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.

Syarat Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun 2020/2021


Pada Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh Pemda atau kanwil/kantor Kemenag Provinsi dan Kab/Kota, serta  tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari sekolah dan orang tua.

  • Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin
  • Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
  • Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.

    Persyaratan tersebut mulai Berlaku pada bulan Januari 2021, atau saat dimulainya pembelajaran pada semester 2 tahun 2020/2021.

    Download Panduan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid19


    Pedoman Pembelajaran disekolah/madrasah pada Semester Genap Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download Panduan.

    Baca Juga:

    Pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa kesiapan penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka, daftar periksa tersebut antara lain adalah:

    • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan; 1) Toilet bersih dan layak; 2) Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; 3) Disinfektan
    • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Kesiapan menerapkan wajib masker
    • Memiliki thermogun
    • Memiliki pemetaan warga sekolah terkait penyebaran coran virus (covid-19)..

    Demikianlah informasi tentang Panduan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid19, semoga dapat memberikan manfaat.

    1 komentar

    Adalah min contoh angket persiapan turunan sekolah kembali,