Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

Melalui Keputusan Nomor 7265 Tahun 2019, Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan terkait Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Dalam Juknis tersebut diuraikan teknis PPDB Madrasah yang hendaknya dijadikan pedoman bagi RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah.

Tidak hanya bagi Madrasah, Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 juga dapat dijadikan pedoman bagi Orang tua siswa, masyarakat serta pemangku kebijakan pendidikan Madrasah. Diharapkan dengan diterbitkanya Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, proses PPDB Madrasah dapat berjaan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018-2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 yang diputuskan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tersebut meliputi, Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel MI MTs MA MAK Tahun 2020

Pelaksanaan PPDB Madrasah wajib dilaksanakan secara terbuka, informatif dan transparan oleh pihak Madrasah kepada masyarakat secara luas, terlebih lagi bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.


Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2020


Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2020 ini, dijadwalkan akan berlangsung dari 02 Januari 2020 hingga Juli 2020. Dimana dalam rentang waktu tersebut dibagi kedalam beberapa tahapan jenis Madrasah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. MAN IC, MAN PK, MAKN: 02 Januari s/d 07 Maret 2020
  2. MI, MTs, MA dan MAK Negeri dan Swasta Berasrama : 09 Maret s/d 05 Mei 2020
  3. MAN Reguler Negeri dan Swasta: 06 Mei s/d Juli 2020
  4. MAN Program keterampilan Negeri dan Swasta: 06 Mei s/d Juli 2020
  5. MTs Negeri dan Swasta : 06 Mei s/d Juli 2020
  6. MI Negeri dan Swasta : 06 Mei s/d Juli 2020
  7. Raudlatul Athfal (RA) : 06 Mei s/d Juli 2020
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020
Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2020

Persyaratan Pendaftar PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020


Calon Siswa yang mengikuti program PPDB Madrasah Tahun 2020, wajib memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditelah ditetapkan melalui Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 sebagai berikut:

A. Persyaratan Raudlatul Athfal (RA)

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat RA Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Berusia 4-5 Tahun untuk Kelompok A;
  2. Berusia 5-6 Tahun untuk kelompok B yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

B. Persyaratan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Calon peserta didik kelas 1 (satu) pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung berdasarkan ketentuan Rombel yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Berusia 7 Tahun;
  2. Berusia paling rendah berusia 6 Tahun pada bulan Juli tahun berjalan (Tahun 2020).
  3. Berusia kurang dari 6 Tahun tetapi memiliki Kecerdasan dan bakat istimewa yang dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dan Psikologi, jika tidak ada, maka Surat Rekomendasi dari Guru/Madrasah.

C. Persyaratan Madrasah Tsawiyah (MTs)

Adapun syarat bagi calon siswa kelas 7 (tujuh) yang dapat diterima pada tingkat MTs adalah sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan (tahun 2020);
  2. Memilik Surat Tanda Tamat Belajar dari tingkat sebelumnya (MI/SD/Paket A/Sederajat);
  3. Siswa yang berasal.perpindahan dari sekolah Luar Negeri wajib mendapat Surat rekomendasi dari Kemenag atau Kemdikbud.

D. Persyaratan PPDB MA dan MAK

Pada tingkat MA dan MAK, persyaratan calon siswa yang dapat diterima di kelas 10 (Sepuluh) adalah sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 Tahun pada tahun berjalan (Tahun 2020);
  2. Memilik Ijazah dari tingkat sebelumnya (MTs/SMP/Paket B/Sederajat);
  3. Memiliki SHUN dari tingkat sebelumnya (MTs/SMP/Paket B/Sederajat), khusus dari MTs wajib juga memiliki SHUAMBN;
  4. Siswa yang berasal dari Sekolah Luar Negeri wajib mendapat Surat rekomendasi dari Kemenag atau Kemdikbud.

Jumlah Siswa dalam Satu Rombel (Rombongan Belajar)


Peserta didik dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) pada Madrasah juga diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 28 (dua puluh delapan) siswa;
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 32 (tiga puluh dua) siswa;
  3. MA/MAK dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 36 (tiga puluh enam) siswa;
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 5 (lima) siswa;
  5. MTsLB dan MALB dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 8 (delapan) siswa.

Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020


Bapak/Ibu, berikut adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh/didownload melalui tautan berikut ini: Download File.

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Sebagai catatan penting, bahwa tiap satuan pendidikan Madrasah wajib melaoprkan pelaksanaan kegiatan PPDB Madrasah Tahun 2020 serta perpindahan siswa secara kepada Dirjen Pendidikan Islam, Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Kemenag Wilayah (Propinsi).

Demikianlah informasi tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, silahkan dipelajari dan diunduh. Semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah