Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag

Petunjuk Teknis (Juknis) Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag dibuat untuk memudahkan operator Madrasah dalam pendaftaran atau pengiriman softfile proposal melalui aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag.

Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag 2019

PUSDATA-SPM atau Pusat Data Sarana Prasarana Madrasah adalah aplikasi pengajuan proposal dari satuan pendidikan Madrasah yang ditujukan kepada Kementerian Agama yang meliputi; Alat Peraga pada Raudlatul Athfal, meubelair, rehab gedung, pembangunan ruang kelas baru dan Madrasah pada wilayah 3T.

Baca Juga: Pusat Data Sarpras Madrasah (PUSDATA-SPM) Kemenag

Untuk dapat mengajukan Proposal yang meliputi 5 aspek tersebut, madrasah harus terlebih dahulu melengkapi data Sarana-Prasarana pada aplikasi Emis Madrasah karena data yang dipakai dalam PUSDATA-SPM merupakan hasil sinkronisasi data sarana-prasarana yang berasal dari Emis Madrasah.

Tahapan Penggunaan Aplikasi


Untuk menggunakan Aplikasi PUSDATA-SPM, terdapat 5 step yang harus dilakukan secara urut, berikut adalah 5 langkah tersebut: 
  1. Sinkronisasi Data
  2. Melengkapi Data Madrasah
  3. Menampilkan Data Sarana dan Prasarana Madrasah
  4. Memahami Juknis Bantuan
  5. Input Data E Proposal

Download Petunjuk Penggunaan Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag


Silahkan mengunduh Petunjuk Penggunaan Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Baca Juga: Download Dokumen Administrasi UNBK 

Demikianlah informasi terkait Juknis Aplikasi PUSDATA-SPM Kemenag, semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah