Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022.


Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA merupakan panduan bagi satuan pendidikan jenjang RA MI MTs dan MA/MAK dalam mengelola, melaporkan, serta melakukan pertanggungjawaban dana Operasional sekolah pada madrasah.

Sehingga dengan adanya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023, madrasah dapat menggunakan dana BOS yang diterima secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023

Oleh karena itu, pengelola BOS dari tingkat Nasional, provinsi, Kabupaten/kota, hingga pengelola BOS madrasah sangat perlu membaca Juknis BOS Madrasah 2023 ini sebagai upaya untuk memahami regulasi dan aturan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Mengutip dari SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA, bahwa tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

  1. membantu operasional penyelenggaraan RA, MI, MTs, dan MA atau MAK (Madrasah) untuk meningkatkan aksesibilitas peserta didik;
  2. membantu operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab madrasah;
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada RA, MI, MTs, dan MA atau MAK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kriteria RA dan Madrasah (MI MTs MA dan MAK) Penerima Dana BOS 2023


  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada RA dan Madrasah;
  • RA dan Madrasah memiliki izin operasional (IJOP) yang ditetapkan oleh Kemenag RI paling sedikit 1 tahun sebelumnya (paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara yang diusulkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal RA dan madrasah belum mendapat izin operasional (IJOP), peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA dan Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional (IJOP) dengan tujuan agar siswa tersebut dapat diberikan dana BOS dan BOP melalui RA dan madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Sudah melakukan pemutakhiran data pada Emis Madrasah tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) tidak dalam kondisi konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Alokasi Dana BOS untuk Jenjang RA dan Madrasah (MI MTs dan MA/MAK) Tahun 2023


Alokasi Dana BOS untuk Jenjang RA MI MTs dan MA yang memenuhi persyaratan diatas, tiap siswa akan mendapatkan alokasi dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenjang Raudhatul Athfal (RA) Rp. 600.000/siswa/per tahun;
  • Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;
  • Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;
  • Jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK) tiap Kabupaten Kota dapat berbeda, seilahkan lihat dalam Lampiran Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023;


Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023


Dokumen persyaratan pencairan dana BOS RA dan Madrasah Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2023 juga telah diatur didalam petunjuk teknis biaya operasional sekolah pada madrasah, rinciannya adalah sebagai berikut:

1) Tahap I (Januari-Juni 2023):

  • Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS Kemenag 2023;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah (Kamad);
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.


2) Tahap II (Juli-Desember 2023)

  • Surat Permohonan Dana BOS Madrasah Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS Kemenag 2023;
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
  • Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
  • Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Download Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023


Secara rinci terkait mekanisme pengelolaan dana BOS pada Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan pencairan, alokasi dana BOS madrasah, ketentuan penggunaan dana BOS dan lain sebagainya sudah diuraikan di dalam petunjuk teknis.

Silahkan unduh Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023 disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2023, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat dalam upaya penyaluran dana biaya oprasional sekolah pada madrasah tahun 2023.

3 komentar

Mantappzz sangat membantu jazaakallah khairan

juknis BOS yang pptx ada min ?