Ketentuan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah 2023

Ketentuan USKA-PPG atau Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Madrasah Tahun 2023 diatur melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1241 Tahun 2023.

Juknis USKA PPG Madrasah 2023 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG dibawah naungan Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis USKA PPG 2023 ini diperuntukkan bagi panitia di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan oleh Kemenag Kab/kota dan peserta USKA PPG Madrasah.


Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah

Ujian Seleksi Akademik (USKA) bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik guru madrasah atau calon peserta PPG Dalam Jabatan yang meliputi empat kemampuan yakni pedagogik, profesional dan potensi akademik.

Terdapat beberapa mata pelajaran yang diujikan dalam pelaksanaan USKA PPG 2023 yakni Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist. Selain mata pelajaran PAI dan Bahasa arab juga dapat di ikuti oleh Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga: Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di Simpatika (S37)

Ketentuan Pelaksanaan USKA PPG Madrasah 2023


Ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan secara daring di Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan secara serentak di semua TUK pada waktu, sesi dan tanggal yang telah ditetapkan sesuai S37a yang dapat dicetak melalui akun PTK Simpatika masing-masing guru;
  • Bagi guru yang berkebutuhan khusus serta memerlukan pendampingan akan diatur oleh panitia Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Setiap peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah tidak diperbolehkan membawa buku/referensi, kamera, HP, alat penyimpan data berupa flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain ke dalam ruang ujian USKA;
  • Setiap peserta USKA wajib mengikuti ujian dan tidak diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain. Apabila diwakilkan kepada orang lain, maka haknya sebagai peserta USKA PPG Madrasah gugur;
  • Panitia mempersiapkan laboratorium komputer minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah.
  • Batas keterlambatan maksimal 30 Menit. Peserta yang terlambat hadir di TUK, tidak akan mendapat tambahan waktu;
  • Peserta yang berhalangan hadir atau terlambat lebih dari 30 menit dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan dapat mengikuti seleksi di sesi berikutnya atau hari kedua.
  • Pelaksanaan ujian seleksi akademik dipantau oleh Direktorat GTK Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
  • Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.

Tata Tertib Peserta USKA PPG Madrasah Tahun 2023


  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan pada surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a) dan Setiap peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus berpakaian rapi dan sopan;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 diperbolehkan membawa alat tulis, air mineral (maksimal 600 ml) dan obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sakit) dalam ruang ujian;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan USKA PPG Madrasah;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 harus mengerjakan soal secara mandiri, tidak diperbolehkan meminta/memberi jawaban soal kepada peserta lain, serta tidak diperbolehkan membawa perlengkapan/peralatan/media lain selain yang ditetapkan oleh panitia;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal dalam bentuk apapun;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang meninggalkan tempat duduk dan dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian);
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dilarang makan dan/atau merokok dalam ruangan selama pelaksanaan ujian;
  • Peserta USKA PPG Madrasah 2023 dipersilahkan meninggalkan ruangan jika telah menyelesaikan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah;
  • Panitia/pengawas berhak menghentikan dan mengeluarkan peserta USKA yang melakukan kecurangan dan atau melanggar ketetapan dan peraturan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi AKademik PPG Madrasah 2023


Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah dilaksanakan pada 25 s.d 26 Maret 2023 dan dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi.

Ditiap sesi diikuti sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, sedangkan soal USKA PPG berjumlah 120 soal dengan durasi waktu 150 menit. Jadwal pelaksanaan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu:

  • Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
  • Sesi 2 pukul 11.00 sd 13.30
  • Sesi 3 pukul 14.00 sd 16.30

Download Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah 2023


Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) PPG Madrasah tahun 2023, silahkan unduh juknisnya disini: Unduh File.

Itulah tadi Juknis Ujian Seleksi Akademik (USKA) PPG Dalam Jabatan Kemenag 2023 yang memuat teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Calon Peserta PPG Madrasah yang meliputi Syarat Peserta USKA PPG Madrasah, ketentuan Pelaksanaan USKA, Tata Tertib Peserta USKA PPG Madrasah dan Jadwal Pelaksaan USKA PPG Dalam Jabatan Madrasah 2023.

Semoga infromasi terkait Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik USKA-PPG Madrasah 2023 dapat memberikan manfaat.