Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021

Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.


AKMI Kemenag Tahun 2021

Satuan pendidikan pelaksana Asesmen Madrasah Indonesia (AKMI) adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:

  • Madrasah yang telah memiliki ijin operasional (IJOP)
  • Seluruh MI, MTs, MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki NPSN yang valid.
  • Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI untuk jenjang MTs dan MA.

Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah peserta didik madrasah di kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK yang memenuhi Persyaratan sebagai Peserta AKMI berikut ini:

  • Siswa terdaftar pada EMIS 4.0 yang memiliki NISN valid.
  • Peserta didik masih aktif belajar pada MI
  • Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI
  • Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.

Satuan Pendidikan Madrasah sebagai pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut;

  • Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI;
  • Merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing;
  • Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang AKMI yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • Menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
  • Memastikan peserta asesmen mengikuti gladi bersih AKMI;
  • Memastikan peserta didik yang mengikuti AKMI adalah peserta yang telah ditetapkan oleh kementerian;
  • Memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AKMI;
  • Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AKMI untuk peserta didik yang tidak mengikuti AKMI;

Download Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021


Pendataan Peserta Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021, silahkan unduh Surat Edarannya disini: Unduh File.

Dalam surat edaran pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) disebut beberapa poin sebagai berikut:

  • Madrasah Pelaksana AKMI Tahun 2021 terdiri dari 12.809 Madrasah Ibtidaiyah (MI). Daftar nama-nama madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 dapat di unduh disini.
  • Madrasah pelaksana AKMI Tahun 2021 dapat segera mengisi survei Disini: Isi Survei.

Untuk lebih jelas terkait prosedur operasional standar (POS) Asesmen Komptensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, silahkan unduh sosialisasi POS AKMI Tahun 2021 Disini: Unduh File.

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Pendataan dan Pelaksanaan AKMI Tahun 2021, semoga dapat menambah informasi bagi satuan pendidikan Madrasah sasaran AKMI Tahun 2021.
Kami_Madrasah