Revisi Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020

PDPontren - Perubahan (Revisi) Juknis BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 195134 Tahun 2020 yang sekaligus merubah/merevisi SK Dirjen Pendis Nomor 1248 Tahun 2020.

Pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan guna meringankan beban melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020.


Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020

Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  • Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
  • Terdaftar pada Kantor Kemenag yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga (NSL).

BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.

Prosedur Pengajuan Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19


Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19

  1. Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Ditjen Pendis Kemenag.
  2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag.
  3. Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 juga dapat diambil dari Data EMIS Kemenag.
  4. Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan SK penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

Pencairan Dana Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid 19


  • Pencairan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
  • Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 , Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000, Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000 dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
  • Penggunaan dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 kepada Dit. PD Pontren Kemenag.

Revisi Juknis BOP Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020


Silahkan unduh Perubahan (Revisi) Juknis BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020 melalui tautan-tautan berikut ini:
  • Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2020 Download
  • Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahun 2020 Download

Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis BOP Pesantren pada Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.