Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang ditanda tangani dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 Dirjen Pendis bertujuan untuk:

  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yangberkeadilan;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Karena salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yangmempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019


Untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, sobat dapat mengunduh melalui tautan berikut:  


Demikian informasi tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, Semoga Bermanfaat.