Dalam rangka mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MTs dan MA/MAK, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Tujuan UAMBN
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.
 - UAMBN berfungsi sebagai: a) bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; b) umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs danMA/MAK; c) alat pengendali mutu pendidikan; d) pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs danMA/MAK.
 
Madrasah yang dapat ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
- Telah terakreditasi.
 - Tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.
 - Memenuhi persyaratan teknis lainya (seperti persyaratan teknis UNBK).
 
(Madrasah penyelenggara UNBK diharapakan menyelenggarakan UAMBN-BK)Materi Uji, Jadwal Dan Jumlah Butir Soal UAMBN
![]()  | 
| Mata Pelajaran UAMBN-BK/PK | 
![]()  | 
| Jumlah Butir Soal UAMBN-BK/PK | 
Demikianlah informasi tentang Teknis Dan Jadwal UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, semoga bermanfaat.




