Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar

Sobat Kami Madrasah, bahwa sehubungan dengan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilakukan Penilaian hasil belajar peserta didik yang antara lain bertujuan untuk;

  • mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik, serta;
  • mengetahui efektifitas serta efisiensi berbagai komponen pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil belajar tersebut, akan dapat di evaluasi sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.

Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut, diantaranya adalah:
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN).
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN)
  • Penilaian oleh Pemerintah pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
  • Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai raport dan nilai US dan USBN untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Wajib melakaukan sosialisasi UN, US, dan USBN

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini juga sekaligus mengganti Permendikbud Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Kesetaraan pada SMP/MTs dan yang sederajat atau SMA/MA/SMK dan yang sederajat.

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar


Untuk Bapa/Ibu yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dapat mengunduh melalui tautan berikut ini: Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017.

Demikian Informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah

Baca Juga: