Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

Petunjuk teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses proyeksi kebutuhan, rekrutmen, seleksi dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Pengawas sekolah pada madrasah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Sekolah pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan untuk peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan, sehingga diperlukan jumlah Pengawas Sekolah pada Madrasah yang sesuai dengan rasio kebutuhan pada semua bidang pengawasan.


Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah

Pengawas sekolah pada madrasah harus diseleksi dari guru atau kepala madrasah yang memiliki pengetahuan teknis yang tinggi tentang pendidikan, terbukti memiliki inovasi yang tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan serta kemampuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Isntrumen Monev Raudlatul Athfal oleh Pengawas Madrasah

Juknis ini dikembangkan dengan pendekatan gender. Yakni memperbaiki proporsi yang lebih simetris dengan memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam proses seleksi namun tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi.

Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah


Bakal calon Pengawas Madrasah harus memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Adapun persyartan umum calon pengawas sekolah pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah ditugaskan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan masa tugas minimal 4 tahun ;
  3. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK;
  4. Usia maksimal 52 Tahun
  5. Memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c;
  6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Memiliki komitmen dan keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru atau kepala madrasah, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah baik di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional;
  8. Sehat Jasmani dan rohani, serta bebas dari NAPZA dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit (RS) pemerintah;
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai ketentuan UU.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.

Selain persyaratan umum diatas, calon pengawas madrasah juga harus memenuhi Persyaratan Administrasi, yakni persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Pengawas Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Administrasi calon Pengawas madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. FC ijazah kualifikasi akademik
  3. FC sertifikat pendidik
  4. FC Kartu Tanda Penduduk
  5. FC NUPTK/NPK
  6. FC surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
  7. Surat keterangan pengalaman mengajar sebagai guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat keterangan pengalaman sebagai kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  8. Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat Rekom Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina

Download Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah


Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3933 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, Dan Pengangkatan Pengawas Sekolah Pada Madrasah.

Baca Juga: Panduan Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, silahkan dapat mengunduhnya disini: Unduh File.

Juknis Seleksi dan Pengangkatan Pengawas Madrasah menjadi landasan dalam seleksi dan pengangkatan Calon Pengawas Madrasah bagi Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Direktorat GTK Madrasah.

Demikianlah informasi tentang Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Pengawas Madrasah, semoga dapat memberikan dan manfaat.
Kami_Madrasah